• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Gudang Minyak Ilegal Diduga Milik Rinto Masih Bebas, GSPI Jambi Gelar Aksi dan Nilai Negara Kalah oleh Mafia BBM

Gudang Minyak Ilegal Diduga Milik Rinto Masih Bebas, GSPI Jambi Gelar Aksi dan Nilai Negara Kalah oleh Mafia BBM

by Redaksi
22.12.2025
in Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Jambi — Dugaan pembiaran terhadap gudang minyak ilegal di Kota Jambi kembali menuai sorotan keras. Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa hari ini, menuntut penegakan hukum atas keberadaan gudang BBM ilegal yang diduga milik Rinto dan hingga kini masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum yang jelas.

Aksi dilakukan di titik strategis, yakni lokasi gudang minyak ilegal. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap apa yang dinilai GSPI sebagai pembiaran sistematis aparat penegak hukum atas kejahatan migas yang berlangsung terang-terangan di tengah kota.

Baca juga

UPDATE TERKINI 25 AGUSTUS 2026: AKSES SP3 MENUJU SP6 DITUTUP, RAKYAT MEMILIH BERTINDAK

AMJB Desak Polda Jambi Tutup Tambang Batu Bara Kotoboyo

BBM Subsidi Diduga Dirampok Massal, SP2HP Polda Jambi Terbit 4 Mei 2026, Tapi Ke Mana Ujung Penyelidikannya?

Tiga Tersangka DAK SMK Belum Dilimpahkan, Kejati Jambi Kembalikan Berkas ke Polda; Publik Soroti Nama-Nama yang Muncul di Persidangan

Di lapangan, Dandi selalu kordinator aksi menegaskan bahwa gudang tersebut bukan sekadar dugaan.
Aktivitas keluar-masuk mobil tangki, penyimpanan BBM dalam skala besar, serta distribusi yang tidak pernah dijelaskan dasar legalitasnya, menjadi fakta yang selama ini diketahui publik namun tidak pernah direspons serius oleh aparat.

“Ini bukan lagi soal dugaan pelanggaran, ini soal pembiaran. Jika kejahatan berlangsung lama, terbuka, dan diketahui publik tanpa penindakan, maka negara sedang gagal menjalankan fungsinya,” tegas Dandi kordinator aksi.

Analisa Hukum: Kejahatan Migas yang Terang, Bukan Abu-Abu

Secara hukum, praktik yang diduga terjadi di gudang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU Migas secara tegas melarang pengolahan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam perspektif hukum pidana, gudang BBM ilegal bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan murni. Aparat penegak hukum seharusnya dapat bertindak berdasarkan fakta aktivitas dan ketiadaan izin resmi, tanpa perlu menunggu laporan berulang kali dari masyarakat.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hukum seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan pelaku bermodal besar. Ketegasan yang kerap ditunjukkan kepada pelaku kecil tidak tampak dalam kasus ini, sehingga memperkuat dugaan adanya standar ganda penegakan hukum.

Ancaman Keselamatan Publik: Bom Waktu di Tengah Kota

GSPI menilai keberadaan gudang minyak ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup. Gudang BBM tanpa standar keamanan dan pengawasan resmi disebut sebagai bom waktu yang setiap saat dapat memicu kebakaran atau ledakan.

 

Dalam konteks hukum, jika terjadi insiden, maka tanggung jawab pidana menjadi berlapis: pidana migas, pidana umum, hingga pidana lingkungan. Hukum bahkan memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan aktor intelektual yang mengambil keuntungan dari kejahatan ini.

GSPI Soroti Peran Aparat dan Tuntut Pertanggungjawaban
Dalam aksinya, Dandi menyampaikan dua tuntutan tegas:
Menutup gudang minyak ilegal yang diduga milik Rinto
Meminta pertanggungjawaban Kapolsek Kota Baru atas dugaan pembiaran.

Dandi menegaskan, apabila aparat mengetahui keberadaan kejahatan namun tidak bertindak, maka hal tersebut bukan kelalaian biasa, melainkan patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat diam, maka mafia merasa aman. Dan rasa aman itu lahir dari impunitas,” tegas Dandi.

Pembiaran Dinilai sebagai Kejahatan Struktural

Menurut Dandi, pembiaran terhadap gudang minyak ilegal mencerminkan kegagalan struktural penegakan hukum. Ketika pelaku tidak dihukum, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Ketika negara diam, kejahatan justru direproduksi.

Situasi ini dinilai menciptakan pesan berbahaya: kejahatan migas adalah bisnis berisiko rendah dengan keuntungan tinggi. Pesan inilah yang dianggap GSPI sebagai bentuk runtuhnya wibawa hukum.

Peringatan Keras untuk Negara
GSPI Jambi menegaskan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari tekanan publik yang lebih luas. Mereka menolak normalisasi kejahatan migas dan menolak negara yang kalah di hadapan mafia BBM.

“Hukum harus ditegakkan. Gudang minyak ilegal harus ditutup. Mafia BBM harus dilawan. Jika negara terus diam, maka perlawanan rakyat akan terus membesar,” pungkas Dandi.

Aksi hari ini menjadi peringatan keras bahwa publik tidak akan tinggal diam ketika hukum dibiarkan mati di tempat. Negara kini berada di persimpangan: menegakkan hukum atau kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Tags: MinyakilegalPoldajambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

13.10.2026
Daerah

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

13.10.2026
Berita

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

13.10.2026
Berita

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

12.10.2026
Berita

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

12.10.2026
Berita

Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

12.10.2026
Next Post

Kapolres Tangsel Dimutasi Akibat Kasus Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Tradisi Cari Cuan untuk Beli Bintang di Polri

Lima Tahun Menjabat, Pensiun Seumur Hidup:

PPWI Jambi: Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Transparansi Kejari Sarolangun Dipertanyakan

Bukti Lengkap dan Berulang, Laporan Warga Sungai Butang dan Pelawan Mandek dari Kejati hingga Kejari Sarolangun

Ketika Laporan Mandek, Keadilan Sedang Diuji

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah