• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Surat ESDM Disalahartikan, Pelaku Illegal Drilling Klaim Kegiatan Mereka “Resmi”: Padahal Isinya Perintah Inventarisasi, Bukan Legalitas

Surat ESDM Disalahartikan, Pelaku Illegal Drilling Klaim Kegiatan Mereka “Resmi”: Padahal Isinya Perintah Inventarisasi, Bukan Legalitas

by Redaksi
11.12.2025
in Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi — Munculnya dua surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait inventarisasi “sumur minyak masyarakat” belakangan justru dijadikan tameng oleh para pelaku illegal drilling di berbagai daerah. Mereka menganggap surat tersebut sebagai dasar bahwa pengeboran minyak tanpa izin kini “dibolehkan” pemerintah.

Hasil penelusuran FikiranRajat.id menunjukkan bahwa anggapan tersebut sepenuhnya keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Isi surat ESDM bertanggal 3 Juni 2023 secara eksplisit hanya memerintahkan para gubernur melakukan inventarisasi, bukan memberikan izin eksploitasi, apalagi melegalkan praktik pengeboran minyak ilegal.

Baca juga

RAKYAT BUTUH BUKTI, BUKAN JANJI: ABDUL MUTHALIB TAGIH KEBERANIAN KEJATI JAMBI

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

Disurati Tak Menjawab, Alamat CV BM dalam Audit BPK Disebut Tak Ditemukan: Misteri Konsultan Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Jambi Makin Dalam

JEJAK PELANTIKAN — SIAPA MENANDATANGANI SK KOMISARIS UTAMA BANK 9 JAMBI?

Inventarisasi Bukan Izin, Tidak Menghapus Unsur Pidana

Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah mendata:

lokasi sumur,

jumlah lubang bor,

pihak pengelola,

kondisi teknis di lapangan,

serta risiko keselamatan dan lingkungan.

Tidak terdapat satu pun klausul yang menyebut kegiatan tersebut legal, ditoleransi, atau diizinkan. Surat hanya bertujuan memetakan aktivitas ilegal yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi untuk kemudian dilakukan penertiban, pengendalian risiko, dan mitigasi keselamatan.

Padahal, seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin perusahaan pemegang kontrak kerja sama (KKKS) atau tanpa perizinan resmi negara merupakan tindak pidana.

UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan 54 menegaskan ancaman:

6 tahun penjara,

denda hingga Rp60 miliar.

Belum termasuk jerat UU Lingkungan Hidup serta UU Minerba yang dapat memperberat hukuman.

“Inventarisasi tidak pernah berarti legalitas. Penegakan hukum tetap berlaku,” tegas seorang sumber di lingkungan aparat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Salah Tafsir yang Berbahaya dan Dibiarkan Meluas

Di sejumlah daerah, pelaku illegal drilling bahkan menunjukkan fotokopi surat ESDM tersebut kepada warga sekitar dan aparat desa, seolah-olah menjadi “payung hukum” bagi mereka. Akibatnya, muncul persepsi sesat bahwa pemerintah pusat telah memberi ruang bebas bagi operasi sumur ilegal.

Padahal, praktik pengeboran tanpa izin selama ini terbukti:

menyebabkan kebakaran hebat, mencemari sungai dan lahan, merusak struktur tanah, dan memakan korban jiwa akibat ledakan gas.

Inventarisasi justru dilakukan karena praktik ilegal itu sangat berbahaya dan membutuhkan langkah penanggulangan terukur—bukan untuk memberikan status resmi.

 

Tanggung Jawab Pemda dan APH: Mencegah Persepsi Sesat

Surat ESDM juga menugaskan pemerintah daerah untuk:

menyampaikan laporan resmi, melakukan pendataan ketat, dan memastikan aspek keselamatan masyarakat.

Namun hingga kini, banyak daerah belum menjalankan fungsi komunikasi publik untuk meluruskan miskonsepsi tersebut, sehingga persepsi “legalitas semu” terus berkembang di lapangan.

Pengamat hukum migas menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus lebih tegas, mengingat persepsi keliru ini dapat:

memicu perluasan sumur ilegal,menimbulkan potensi konflik antara warga dan aparat,serta menghambat proses penertiban yang telah direncanakan pemerintah pusat.

Dari hasil analisis FikiranRajat.id terkait Dua surat ESDM tersebut bukan izin. Bukan legalitas. Bukan pembenaran.Surat tersebut murni administratif untuk inventarisasi dan penertiban, bukan pengesahan operasi.

Segala bentuk pengeboran minyak tanpa izin resmi pemerintah tetap merupakan kejahatan migas. Pelaku, pengelola lapangan, hingga pihak yang turut membantu operasi ilegal dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang.

Di tengah maraknya informasi menyesatkan tentang “sumur minyak masyarakat”, FikiranRajat.id menekankan pentingnya klarifikasi resmi dari Pemda, Kepolisian, dan Kementerian ESDM agar masyarakat tidak dijadikan tameng atas kegiatan ilegal yang mengancam keselamatan bersama.

Tags: #DPDPPWIJAMBIGubernur jambiIlegal drilingMenteri ESDM
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Jambi Bertahun-tahun Tanpa Arah Penegakan Hukum — Kepemimpinan Kepolisian Daerah Gagal Memberi Rasa Aman kepada Rakyat”

Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel

Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

Penegakan Hukum di Indonesia: Di Antara Kepentingan Politik dan Keadilan.

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah