• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » LPKNI Gugat Kebijakan Pembatasan BBM Walikota Jambi, Sopir Truk Tercekik?

LPKNI Gugat Kebijakan Pembatasan BBM Walikota Jambi, Sopir Truk Tercekik?

by Redaksi
08.10.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi, 8 Oktober 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Walikota Jambi terkait kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan truk roda enam di wilayah Kota Jambi. Kebijakan yang membatasi pengisian BBM hanya di 7 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan para sopir truk yang berdomisili di Kota Jambi.

 

Baca juga

SKandal Pengadaan Tenda Maut: Jejak Hitam Rp800 Juta di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan

Kenapa Kejaksaan di Jambi Seolah “Lumpuh” Menangani Kasus Korupsi? Ada Apa di Balik Gedung Megah?

Habitat Hilang, Monyet Turun ke Kota: Alarm Keras dari Arah Pembangunan Jambi

Ketika Peta Berubah: Jejak Hutan Kota Bagan Pete dan Hilangnya Jalan Warga

“Kami mendukung upaya pemerintah kota dalam mengatasi kemacetan, namun kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan,” ujar Kurniadt Hidayat, Ketua Umum LPKNI, dalam surat bernomor 075/LP-LPKNI/X/2025 yang diterima redaksi pagi ini. LPKNI berpendapat bahwa pembatasan seharusnya diberlakukan di seluruh SPBU di Kota Jambi, bukan hanya di beberapa lokasi tertentu.

 

LPKNI juga menyoroti nasib para sopir truk yang notabene merupakan warga Kota Jambi dan membayar pajak kendaraan. “Ironis, mereka yang berkontribusi pada pendapatan daerah justru dipersulit untuk mendapatkan BBM,” lanjut Kurnia.

Sebagai bentuk keseriusan, LPKNI juga mengantongi Surat Kuasa dari 13 sopir truk Kota Jambi. Dengan surat kuasa ini, LPKNI memiliki legitimasi untuk mewakili para sopir dalam upaya hukum terkait kebijakan pembatasan BBM tersebut.

 

“Kami siap mengambil langkah hukum yang diperlukan demi membela hak-hak konsumen, dalam hal ini para sopir truk yang merasa dirugikan,” tegas Kurniadt. LPKNI mengancam akan menggugat kebijakan Walikota Jambi jika tidak ada respon positif dalam waktu dekat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi maupun Walikota Jambi terkait pengaduan LPKNI ini. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari kedua belah pihak demi terciptanya solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan seluruh warga Kota Jambi.

 

Redaksi fikiranrajat.id

Tags: BBMDr. MAULANAKota JambiLPKNISPBUWali kota Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Aset Publik, Kedekatan Kekuasaan, dan Sunyinya Penegakan Hukum di Jambi

Nagan Raya: Jejak Sejarah dan Asal Usul Tanah Subur di Barat Aceh

70 Persen Dana BKBK Menggantung, Al Haris Tersudut — Alasan “Kas Daerah Terbatas” Dipertanyakan!

Wilson Lalengke Guncang New York: Suara Kemanusiaan Indonesia Siap Menggema di PBB

Wilson Lalengke Ambil Kartu Pass Masuk Gedung PBB, Siap Berpidato di Forum Internasional

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah