• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

    Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

    Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

    Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

    Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

    Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

    Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

    Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

    Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

    Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

    Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

    Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

    Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Oleh: Wilson Lalengke

by admin
02.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Sejarah
0

Jakarta – Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibeli tahun 2013 tersebut, kata Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain, bernama Abuwaras.

 

Baca juga

Kebijakan Larangan Dokumentasi di PN Sorong Tuai Sorotan, Ketua PPWI: Ini Ancaman Serius bagi Transparansi Peradilan

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

Sementara itu, dari data yang ada pada Abuwaras, ternyata si tertuduh penyerobot oleh Abunawas itu telah membeli lahan tersebut dari warga lokal sejak tahun 2009. Sejak saat itu Abuwaras menggarap tanah dimaksud dan mendirikan pondok yang hingga kini ditempati saudaranya.

 

Entah dihinggapi jin apa, tetiba Abunawas datang di hari berikutnya dengan membawa usulan untuk membagi dua lahan tersebut. Satu bagian untuk dirinya, satu bagian lainnya untuk Abuwaras.

 

Aneh bin ajaib, si hakim pun terlihat seia-sekata dengan Abunawas. Bahkan, dalam sidang mediasi antara Abunawas dan Abuwaras, hakim dan Abunawas menaikan koor dengan suara seirama tanpa cela. Keduanya sepakat untuk mendesak cenderung memaksa Abuwaras agar setuju pembagian 50:50 atas obyek sengketa tersebut.

 

Usulan itu tentu saja ditolak Abuwaras yang waras ini. Dia bersikeras untuk membuka dokumen masing-masing terlebih dahulu di depan hakim mediasi dan memperbandingkan dokumen kepemilikan masing-masing serta menjelaskan asal-muasal bidang tanah yang dipersengketakan.

 

Ali-alih mengakomodir permintaan waras dan cerdas tersebut, hakim dan Abuwaras menolak dengan alasan dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan penjelasannya hanya dapat dibuka di persidangan. Itupun dengan syarat, hakim meminta diperlihatkan dokumennya. Edan…!! Kita jadi teringat kasus ijazah yang sedang mengguncang negeri konoha belakangan ini.

 

Saudara-saudara, cerita di atas itu adalah sebuah fakta yang sedang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya artikel ini ditulis. Mr. Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, seorang Warga Negara Malaysia, melalui kuasa hukumnya Albert Fransstio, S.H. mendaftarkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah di Kecamatan Supraw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melawan Samuel Hamonangan Sitorus. Pada tahap sidang mediasi, Albert Fransstio tampil dengan membawa proposal perdamaian berisi tawaran pembagian tanah obyek sengketa menjadi dua bagian yang sama untuk masing-masing pihak.

 

Modus tersebut persis seperti cerita dalam kita suci Bible dan Hadist tentang perselisihan dua wanita yang masing-masing mengklaim seorang bayi sebagai anaknya. Kedua perempuan itu lalu datang ke Raja Soleman (Nabi Sulaiman) dengan membawa bayi tersebut dan meminta ‘fatwa’ putusan Raja Soleman tentang siapakah yang sesungguhnya berhak atas bayi itu sebagai anaknya?

 

Soleman yang bijaksana kemudian menginstruksikan agar sang bayi dibelah dua agar kedua wanita itu mendapatkan bagian yang sama atas bayi tersebut. Salah satu dari kedua perempuan itu tiba-tiba melompat-lompat kegirangan dan berterima kasih atas perintah Soleman yang dianggapnya sangat adil. Sementara, wanita yang satu lagi justru langsung menangis meraung-raung dengan hebat hingga pingsan tak kuat menahan emosi kesedihannya.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, Raja Soleman akhirnya memutuskan untuk memenggal leher sang wanita yang kegirangan dalam peristiwa ini. Soleman akhirnya dapat mengetahui dengan pasti bahwa bayi itu adalah anak dari wanita yang menangis meraung-raung hingga pingsan karena tidak ingin anaknya mati akibat pertengkaran, dan malahan meminta Raja Soleman memberikan bayinya kepada perempuan yang kegirangan tadi.

 

Proposal perdamaian ‘membagi lahan obyek sengketa’ yang tidak diawali dengan pembuktian kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah sesuatu yang absurd dan di luar akal sehat manusia normal. Modus ini tidak ubahnya merupakan perampasan hak atas tanah menggunakan tangan pengadilan. Sayangnya, lembaga peradilan di negara ini sudah demikian buruknya sehingga hampir mustahil untuk mendapatkan keadilan bagi warga yang tidak punya kekuasaan dan kekuatan finansial.

 

Sesuatu yang mustahil bagi kita untuk menghadirkan Raja Soleman atau Nabi Sulaiman di alam nyata hari-hari ini. Namun semestinya spirit dan kemauan menghadirkan keadilan bagi rakyat haruslah menjadi darah dan jiwa setiap penegak hukum di lembaga peradilan. Hal ini bukanlah sebuah keniscayaan kecuali jika para hakim dan aparat penegak hukum lainnya telah menjadikan uang sebagai Tuhannya. (*)

 

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, dan Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden

Tags: Membedah AbsurditasPN Kota SorongSidang Mediasi PN SorongWilson lalengke Lemhannas RI 2012
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

30.07.2025
Berita

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

30.07.2025
Berita

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

29.07.2025
Berita

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

27.07.2025
Berita

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

26.07.2025
Berita

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

25.07.2025
Next Post

PPWI Bangga! Wilson Lalengke dan Pewarta Warga se-Nusantara Apresiasi Penghargaan Dunia untuk Senator Maya Rumantir

Moroccan Sahara: UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

Kantor Desa Dirobohkan, Sanggar Seni Dibangun: Warga Dudepo Pertanyakan Arah Dana Desa

Irfan Desak Presiden Prabowo Tindak Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap untuk Antisipasi Kemunculan Harimau Sumatra di Teluk Belengkong

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

12.06.2025

Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

18.05.2025

Desak BPK RI Perwakilan Jambi Audit Dinkes Kabupaten Sarolangun Terkait Penyaluran Alkes Hibah Kemenkes RI Tahun 2023

31.05.2025

SKANDAL DANA DESA SUNGAI BUTANG: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DIPERTANYAKAN

28.05.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

05.07.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Ketua LMPI Palopo Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi Saat Massa Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

22.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

30.07.2025

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

30.07.2025

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

29.07.2025

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

27.07.2025

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

26.07.2025

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

25.07.2025

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

24.07.2025

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

24.07.2025

Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

24.07.2025

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

22.07.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah