• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menagih Janji Helsinki, Merawat Kehormatan Perdamaian Aceh

Menagih Janji Helsinki, Merawat Kehormatan Perdamaian Aceh

by Admin
17.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Politik, Sejarah
0

Bandung, 16 Agustus 2026 – Keberadaan saya di Aceh dalam tiga fase sejarah yang berbeda—tahun 1989 tidak langsung, 2001, dan periode 2016–2018 saat mengemban amanah sebagai Penasihat Utama Gubernur Irwandi Yusuf—memberikan ruang perenungan yang mendalam.

 

Baca juga

Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

Berinteraksi langsung dengan para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tokoh masyarakat, serta warga sipil yang menanggung beban trauma akibat Daerah Operasi Militer (DOM) dan operasi-operasi keamanan sebelumnya, membuat saya memahami satu hal fundamental: masyarakat Aceh tidak pernah meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menagih apa yang telah dijanjikan oleh negara.

 

Penyelesaian persoalan Aceh sebenarnya sangat sederhana: jalankan dan tunaikan seluruh komitmen yang telah dituangkan dalam Kesepakatan Helsinki (MoU Helsinki) tahun 2005.

 

Sayangnya, selama dua dekade terakhir, hak-hak mendasar masyarakat Aceh sering kali ditarik ke ranah komoditas politik lokal maupun nasional. Berbagai tuntutan yang sah berulang kali dijadikan bahan gorengan politik tanpa pernah diberikan solusi konkret di lapangan.

 

Situasi ini kian diperparah oleh hadirnya segelintir tokoh nasional yang tidak memahami akar sosiologis dan sejarah Aceh, tetapi terburu-buru menghakimi dan membangun narasi negatif terhadap masyarakat Aceh—padahal rakyat Aceh pada hakikatnya adalah masyarakat yang sangat mencintai perdamaian (peaceful).

 

Salah satu tunggakan moral dan administratif terbesar pemerintah pusat hingga hari ini adalah pemenuhan MoU Helsinki Poin 3.2.5, yaitu alokasi lahan pertanian seluas 2 hektare beserta bantuan penguatan ekonomi bagi mantan kombatan, tahanan politik, dan masyarakat terdampak konflik.

 

Di lapangan, realisasi poin ini masih jauh dari kata tuntas:

 

– Birokrasi yang Melingkar: Penyerahan sertifikat tanah berjalan sangat lambat akibat kerumitan administrasi pertanahan dan alotnya proses pelepasan kawasan hutan antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah.

 

– Terputusnya Konsistensi Kebijakan: Setiap kali terjadi pergantian pejabat di tingkat pusat maupun daerah, pendataan dan koordinasi seolah-olah harus dimulai kembali dari titik nol.

 

– Integrasi Ekonomi yang Tergantung: Tanpa alokasi lahan dan dukungan modal produksi yang nyata, integrasi sosial-ekonomi eks-kombatan dan korban perang akan terus menyisakan kerentanan kesejahteraan.

 

Ketuntasan janji Helsinki tidak berhenti pada urusan lahan. Pemerintah pusat masih memiliki “utang sejarah” pada beberapa klausul penting lainnya:

 

– Pengadilan HAM dan KKR (Poin 2.2): Meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah bekerja di tingkat daerah, pengakuan dan mekanisme Pengadilan HAM secara yudisial dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu masih menggantung.

 

– Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Poin 3.2.6): Belum terbentuknya lembaga resmi untuk merumuskan ganti rugi atas kerusakan harta benda milik masyarakat sipil akibat konflik pertikaian senjata.

 

– Pengebirian Kewenangan Khusus (Poin 1.1): Adanya indikasi pengikisan kewenangan Aceh yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) akibat hadirnya regulasi sektoral baru dari pusat, seperti aturan penanaman modal dan pengelolaan sumber daya alam yang tumpang tindih.

 

Perdamaian Aceh yang tercipta sejak 2005 adalah salah satu prestasi rekonsiliasi terbaik di dunia. Namun, merawat perdamaian tidak cukup hanya dengan pidato ceremonial tahunan atau jargon kebangsaan. Merawat perdamaian adalah soal menepati ikrar.

 

Pemerintah Pusat harus berhenti melihat tuntutan Aceh sebagai ancaman geopolitik atau beban anggaran. Sudah saatnya Pemerintah Pusat mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan MoU Helsinki secara tuntas, bermartabat, dan berkeadilan.

 

Memberikan apa yang menjadi hak mantan kombatan dan korban konflik bukanlah bentuk kelonggaran, melainkan penegakan kehormatan komitmen sebuah negara hukum

Oleh: Nasrun Natsir (Eagle-37)

Penasihat Utama Gubernur Aceh Periode 2016–2018

 

Tabe’

 

Pewarta : Fadly

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

30.09.2026
Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Berita

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

29.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Next Post

SKANDAL 14 HEKTAR SAWIT DESA BUKIT MURAU: ASET DESA “HILANG”, KEBUN MASIH DIKELOLA KUD? REKAM JEJAK KADES NURYADI DISOROT, PPWI DESAK AUDIT TOTAL

RP1,07 MILIAR JEMBATAN SEI GEMURUH: PEKERJAAN 2017 DIDUGA TAK TERLAKSANA, MENGAPA 2021 MUNCUL SEBAGAI “LANJUTAN” DAN SIAPA PENERIMA MANFAATNYA?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

🔴 10 Bulan Pabrik PT PAL Beroperasi Saat Berstatus Sitaan, Ke Mana Hasil Produksinya Mengalir?

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah