• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    RAKYAT BUKAN BOLA PINGPONG: PELAYANAN DI POLDA LAMPUNG DIPERTANYAKAN

    Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

    Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    RAKYAT BUKAN BOLA PINGPONG: PELAYANAN DI POLDA LAMPUNG DIPERTANYAKAN

    Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

    Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Fasum Dipersoalkan, Developer Perumahan Desa Solok Berpotensi Hadapi Gugatan Konsumen

Fasum Dipersoalkan, Developer Perumahan Desa Solok Berpotensi Hadapi Gugatan Konsumen

by Redaksi
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – FikiranRajat.id

Polemik penyediaan lahan makam sebagai fasilitas umum (fasum) bagi kawasan perumahan di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum antara pengembang dan konsumen.

Baca juga

Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

Rumah Sudah Dijual, Polemik Rp30 Juta Makam Perumahan Desa Solok Seret Isu Perizinan

Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke Desa, Tanah Wakaf Dijadikan Makam Perumahan

Hal ini mencuat setelah muncul pernyataan dari pihak pengembang yang menyebut siap mengembalikan dana sebesar Rp30 juta yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah desa terkait penyediaan lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.

Jika dana tersebut benar ditarik kembali, maka fasilitas pemakaman yang selama ini disebut menjadi bagian dari fasilitas umum kawasan perumahan berpotensi tidak lagi menjadi bagian dari rencana fasilitas perumahan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan kewajiban penyediaan fasilitas umum oleh developer, terlebih sejumlah unit rumah di kawasan perumahan tersebut disebut telah dipasarkan bahkan telah dibeli oleh konsumen.

Dalam ketentuan pembangunan perumahan, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bagian dari perencanaan kawasan perumahan yang biasanya tercantum dalam site plan yang disahkan pemerintah daerah.

Fasilitas tersebut dapat berupa jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, tempat ibadah hingga lahan pemakaman bagi penghuni kawasan perumahan.

Jika fasilitas tersebut belum tersedia atau belum memiliki kepastian status, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi sengketa antara konsumen dan pengembang.

Sejumlah praktisi hukum properti menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk menggugat apabila fasilitas yang dijanjikan dalam pemasaran atau dokumen perjanjian tidak terpenuhi.

Dalam konteks ini, jika rumah telah dijual kepada masyarakat sementara fasilitas umum seperti lahan makam belum memiliki kepastian hukum atau belum tercantum secara jelas dalam perencanaan resmi perumahan, maka konsumen dapat menilai hal tersebut sebagai ketidaksesuaian antara janji pemasaran dan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, dokumen yang diperoleh FikiranRajat.id menunjukkan adanya Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani warga RT 008 Desa Solok pada tahun 2023 terkait rencana pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Mutiara Zahra.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa developer menyanggupi menyediakan atau membeli lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.

Namun hingga kini belum diperoleh penjelasan terbuka mengenai apakah lahan makam tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai fasilitas umum dalam rencana site plan perumahan.

Selain itu, perbedaan keterangan mengenai dana kontribusi developer juga masih menjadi tanda tanya. Pihak pengembang menyebut nilai kontribusi sebesar Rp30 juta, sementara pihak desa sebelumnya menyebut dana yang digunakan untuk kegiatan pembersihan lahan sekitar Rp20 juta.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan dan penggunaan dana tersebut dalam kaitannya dengan penyediaan fasilitas umum perumahan.

FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengembang, pemerintah desa, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan apakah seluruh persyaratan fasilitas umum dan perizinan pembangunan perumahan telah dipenuhi sebelum rumah dipasarkan kepada masyarakat.

Tags: Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke DesaFasum Dipersoalkan Developer Perumahan Desa Solok Berpotensi Hadapi Gugatan KonsumenPT Mutiara ZahraRumah Sudah Dijual
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

26.10.2026
Berita

SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

26.10.2026
Berita

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

26.10.2026
Berita

RAKYAT BUKAN BOLA PINGPONG: PELAYANAN DI POLDA LAMPUNG DIPERTANYAKAN

26.10.2026
Berita

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Berita

Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

24.10.2026
Next Post

Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

Ibu 'F' Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

Dana Umat Disalurkan ke Mana? Konfirmasi ke Ketua BAZNAS Jambi Belum Dijawab

Wali Murid Keluhkan Sumbangan Kegiatan Perpisahan di SMAN 10 Kota Jambi

PPWI Jambi: Hentikan Semua Modus Pungutan di Sekolah, Dana BOS Bukan Milik Kepala Sekolah

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah