• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kejari Muaro Jambi Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Perkara Oknum Guru TWS Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kejari Muaro Jambi Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Perkara Oknum Guru TWS Diselesaikan Melalui Restorative Justice

by Redaksi
21.01.2026
in Berita, Daerah, Hiburan
0

Muaro Jambi | Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro Jambi.

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan antara TWS dengan murid berinisial RA, yang merupakan anak dari Ibu IS dan Bapak S.

Baca juga

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

Ada Apa dengan Karya Graham Hutagaol, Kejari Muaro Jambi, Tutup Kasus Proyek Fiktif Jalan Simpang Wong Kito?

SURAT KEBERATAN RESMI DILAYANGKAN! PELAPOR PERTANYAKAN DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENGHENTIKAN PENANGANAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO

KETIKA HUKUM JADI SANDIWARA: Menggugat Kinerja Kejati Jambi di Tengah Instruksi Pusat

Sinergi Lintas InstitusiPertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, antara lain:
1). Aspidum Kejati Jambi
2). Kajari Muaro Jambi
3). Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi
4). Kapolres Muaro Jambi
5). Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi
6). Pengurus PGRI Provinsi Jambi
7). Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga korban.

Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat hukum progresif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yang menempatkan mediasi penal sebagai salah satu instrumen utama dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

Kesepakatan Damai
Dalam suasana dialog terbuka dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, yang disampaikan langsung oleh ayah korban sebagai perwakilan keluarga. Adapun pokok kesepakatan tersebut meliputi:
Orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai, dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi segera dicabut.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh konflik hukum dan tidak saling menuntut di kemudian hari, demi menjaga hubungan sosial yang harmonis.

Implementasi Hukum Modern
Penyelesaian perkara ini menjadi cerminan nyata penerapan paradigma hukum modern di Indonesia, dengan beberapa prinsip utama:
Peran Proaktif Kejaksaan
Kejari Muaro Jambi berperan aktif mengawal proses mediasi agar perdamaian memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan substantif.

Relevansi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam kerangka hukum baru, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi (ultimum remedium). Hukum lebih diarahkan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan keseimbangan kepentingan sosial.

Prinsip Kekeluargaan dan Kemanusiaan
Tidak semua perkara harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam konteks dunia pendidikan, penyelesaian damai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas psikologis, sosial, dan moral.

Penyelesaian Permanen
Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua pihak sepakat menutup konflik masa lalu dan fokus membangun masa depan yang lebih baik tanpa beban hukum.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.

Tidak setiap pelanggaran norma pidana harus diselesaikan melalui pemidanaan penjara. Terdapat alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan mengedepankan nilai perdamaian serta pemaafan.

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan penerangan hukum yang masif dan berkelanjutan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, agar masyarakat memahami paradigma baru hukum pidana Indonesia.

Dengan kesadaran kolektif tersebut, diharapkan dapat terwujud tatanan kehidupan berbangsa yang lebih adil, humanis, dan berkeadaban.

Tags: Jaksa AgungKapolres Muaro JambiKejari Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

SKANDAL BESAR TANAH WAKAF DESA SOLOK: Diduga Jadi Objek Bisnis Mafia Tanah dan Oknum Pemdes, Bupati Muaro Jambi dan Kapolda Jambi Didesak Turun Tangan!

Bau Konflik Kepentingan Menguat, Mahkamah Partai PDIP Didesak Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Jambi

PDIP dan Dosa yang Dipelihara

Skandal SMA 4 Sarolangun: Dugaan Pungli, Proyek Mangkrak, hingga Upaya Penyuapan Media.

Usai Klarifikasi PLTS 6 Puskesmas, Pelapor Ungkap Laporan Lama Proyek 13 Paket Masih Tahap Lidik hingga 2026

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah