MUARO JAMBI — Penanganan hukum atas kasus perusakan gembok ruko di Muaro Jambi yang melibatkan barang bukti senilai Rp100 ribu terus menyisakan tanda tanya besar. Hingga hari ini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21), memicu dugaan kuat adanya kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu dan melindungi kepentingan pihak tertentu di balik layar.
Ada dinamika internal yang sarat kejanggalan dalam penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi:
✒️Pergantian JPU secara Beruntun sebagai Hambatan P-21: Penanganan perkara ini awalnya dipegang oleh Amanda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama, yang kemudian digantikan oleh Reyen Chusnain sebagai JPU kedua. Seringnya perpindahan atau pemindahan penugasan JPU yang menangani perkara ini di tengah jalan dinilai menjadi hambatan prosedural yang membuat status P-21 tak kunjung terwujud.
✒️Isu Suap Rp800 Juta dan Pemindahan Reyen Chusnain: Situasi semakin keruh tatkala muncul informasi berkembang mengenai dugaan penerimaan suap hingga mencapai Rp800 juta yang disinyalir menyeret nama Reyen Chusnain dari oknum terlapor. Buntut dari isu miring tersebut, Reyen Chusnain kini dikabarkan tidak lagi bertugas di Kejari Muaro Jambi melainkan telah dimutasi keluar.
✒️ Keterkaitan dan Tanggung Jawab Pimpinan (Karya Graham Hutagaul): Publik menilai rotasi dan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum jaksa bawahan mustahil terlepas dari kebijakan struktural Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaul. Meskipun pihak Jampidum Kejaksaan Agung dikabarkan telah mendorong agar kasus tersebut segera di-P-21-kan, faktanya hingga hari ini kepemimpinan Kejari Muaro Jambi masih terkesan membangkang dan menahan kepastian hukum kasus gembok tersebut.
✒️Kontras Vonis dan Timpang Penegakan Hukum: Fakta menunjukkan para pihak yang terseret dalam pusaran kasus ini menjalani vonis atau hukuman yang berbeda tanpa harus mendekam di balik jeruji besi secara ideal. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa sejak awal perkara ini dipaksakan naik ke meja hijau dengan standar ganda atau perlakuan khusus yang sarat kepentingan.
✒️Upaya “Gagal” Restorative Justice (RJ) sebagai Alibi Pengelakan: Di tengah desakan publik, sorotan media, serta aduan yang masuk ke Kejagung dan Jamwas, pihak Kejari Muaro Jambi dikabarkan berupaya keras mendorong penyelesaian lewat jalur Restorative Justice (RJ). Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu karena dinilai hanya menjadi “jalan tikus” atau strategi darurat pihak kejaksaan untuk mengelak dari risiko hukum atas mandeknya berkas (belum P-21) dan meredam isu aliran dana/suap yang kadung mencuat. Pelapor dan pencari keadilan dengan tegas menolak RJ yang dicurigai dipolitisasi untuk menutup-nutupi lambannya proses hukum yang sudah berjalan lebih dari setahun.
Upaya RJ yang sempat didorong oleh Kejari Muaro Jambi kini dinilai bukan lagi demi keadilan restoratif, melainkan sebagai exit strategy (jalan keluar darurat) agar institusi tersebut tidak terseret lebih jauh dalam pusaran investigasi Jamwas Kejagung terkait dugaan suap dan pelanggaran prosedur.
Sisi Gelap Lainnya: Penutupan Kasus Korupsi Jalan Simpang Wong Kito Tanpa Kajian Hukum Jelas
Ironi penegakan hukum di bawah pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di bawah kepemimpinan Sugeng Hariadi dan Kejari Muaro Jambi di bawah komando Karya Graham Hutagaul semakin lengkap dengan disetopnya laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII hingga Desa Ujung Tanjung Unit XI pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, laporan pengaduan dari Ketua DPD PPWI Jambi (Abdul Muthalib, S.H.) yang awalnya masuk ke Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi (R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026) justru dilimpahkan penanganannya ke Kejari Muaro Jambi. Secara sepihak dan tanpa kajian hukum yang transparan, Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaul menerbitkan surat ketetapan penghentian pengaduan (B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026) dengan alasan laporan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi serta tidak ditemukan kerugian negara.
Pembangkangan terhadap Aturan Hukum dan Peraturan Kejaksaan
Tindakan Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi yang mengabaikan instruksi dan berlarut-larut menahan status hukum perkara dinilai sebagai bentuk pengangkangan nyata terhadap peraturan perundang-undangan serta Peraturan Kejaksaan RI. Sikap ini secara terang-terangan menolak untuk tunduk dan patuh pada instruksi Jampidum Kejaksaan Agung yang telah mendesak agar kepastian hukums, segera disegerakan.
Menanggapi rangkaian borok ini, Abdul muthalib. S.H Ketua DPD PPWI Jambi melontarkan kritik keras. Ia menilai bahwa Kejati dan Kejari merupakan pejabat penanggung jawab utama di institusi kejaksaan. Apabila terhadap kasus korupsi bernilai besar yang ditutup begitu saja serta kasus gembok Rp100 ribu yang sarat rekayasa ini dibiarkan, maka para petinggi kejaksaan tersebut telah mengangkangi aturan internal, mencederai instruksi pimpinan pusat, dan mengingkari janji sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, tindakan mereka secara tidak langsung justru dinilai melindungi praktik korupsi dan merusak institusi itu sendiri di tengah krisis kepercayaan publik yang hampir punah.[tim]
























Discussion about this post