• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Usai Klarifikasi PLTS 6 Puskesmas, Pelapor Ungkap Laporan Lama Proyek 13 Paket Masih Tahap Lidik hingga 2026

Usai Klarifikasi PLTS 6 Puskesmas, Pelapor Ungkap Laporan Lama Proyek 13 Paket Masih Tahap Lidik hingga 2026

by Redaksi
23.01.2026
in Berita, Daerah, Hiburan, Hukrim
0

Sarolangun – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada enam puskesmas di Kabupaten Sarolangun resmi memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Baca juga

Data Sistem Bicara: APBD 2020 Kerjakan 5,12 KM, DAK Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Tercatat Cuma 1,38 KM

Usai Bungkam ke Media, Pidsus Kejari Sarolangun Panggil Pelapor Kasus PLTS Rp5,8 Miliar untuk Klarifikasi

Perambahan Hutan di Sarolangun Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum Pejabat: KPHP Mengaku Takut Gesekan, M. Subra Siap Kawal ke Kejaksaan Agung

Proyek PLTS 5,8 Miliar di Sarolangun: Kadis Kesehatan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Dalam klarifikasi tersebut, pelapor telah memberikan keterangan lengkap serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan kejanggalan pengadaan PLTS bernilai sekitar Rp5,8 miliar, yang sebelumnya disorot publik karena tercatat pengumuman, kontrak, dan serah terima pekerjaan terjadi pada tanggal yang sama, yakni 20 Maret 2024.

 

Pelapor menyampaikan bahwa proses klarifikasi berjalan dalam kapasitasnya sebagai pelapor, dan keterangan yang diberikan berfokus pada data pengadaan, kronologi waktu pelaksanaan, serta temuan lapangan di lokasi puskesmas penerima manfaat.

 

Namun, dalam kesempatan yang sama, pelapor juga mengonfirmasi perkembangan laporan lama tahun 2021 terkait 13 paket proyek lainnya yang pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Berdasarkan penjelasan yang diterima, laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (Lidik), meskipun telah berjalan hingga tahun 2026.

 

Fakta bahwa laporan proyek tahun 2021 masih sebatas lidik selama beberapa tahun menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan kepastian penanganan perkara, khususnya terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak lama.

 

Pelapor menegaskan bahwa keterangannya disampaikan tanpa itikad lain selain kepentingan publik, serta berharap seluruh laporan—baik PLTS enam puskesmas maupun 13 paket proyek sebelumnya—dapat ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

Redaksi menilai, klarifikasi ini menjadi titik penting dalam pengawalan perkara PLTS, sekaligus membuka kembali diskusi publik mengenai nasib laporan lama yang belum menunjukkan kepastian hukum. Media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.[Red]

Tags: Dinkes sarolangunDPRDKasi pidsus sarolangunPLTS 6 Pukesmas
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Wiranto B Manalu Kritik Keras Statement Jaksa Agung: “Berasal Dari Jambi Tapi Kejaksaan di Jambi Memalukan!!”

Menghadapi Dinamika Alam Bengawan Solo, PU SDA dan Kontraktor Susun Perbaikan Lanjutan.

Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Wiranto B Manalu Kritik Kepemimpinan Cek Endra Saat Menjabat Bupati : Cek Endra Tidak Bersih!!!

Hukum Tak Boleh Jadi Cicilan: Kejagung RI Diminta Luruskan Prinsip Penegakan Hukum di Sarolangun

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah