JAMBI — Konsistensi reformasi birokrasi di tubuh institusi penegak hukum kembali diuji. Di tengah sorotan publik terhadap manajemen sumber daya manusia di tingkat elite hukum nasional, sebuah anomali administratif terjadi di depan mata publik Jambi.
Kronologi Perubahan SK yang Mendadak
Polemik ini bermula ketika Romy Ariyanto, S.H., M.H., yang sebelumnya telah ditetapkan dan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung di urutan ke-10 dari 90 pejabat se-Indonesia, secara mendadak batal dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi. Berdasarkan laporan tim investigasi, berikut adalah kronologi pergeseran administratif tersebut:
✒️ 29 Juli 2026: Jaksa Agung menerbitkan SK Nomor KEP-IV-1225/C/07/2026 di mana Romy Ariyanto ditunjuk untuk memimpin Kejari Jambi.
✒️ 10 Agustus 2026: Kejati Jambi mendistribusikan undangan pelantikan dengan merujuk pada SK tersebut untuk agenda 14 Agustus 2026.
✒️ 13 Agustus 2026 (Titik Kritis): Tiga hari menjelang hari-H, terbit revisi melalui SK KEP-IV-1255/C/08/2026. Nama Romy ditarik dan digantikan oleh Dr. Kamin, S.H., M.H., sementara Romy dialihkan ke posisi Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi.
Menyorot Rekam Jejak Dr. Kamin: Antara Asesmen Prosedural dan Bayang-Bayang Kedekatan Elite
Meskipun mutasi massal puluhan pejabat diklaim melalui mekanisme formal, penunjukan figur Dr. Kamin, S.H., M.H.—yang menggantikan posisi strategis tersebut—menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat dan internal penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak, pengangkatan Dr. Kamin sebagai Kajari Muaro Jambi pada masa silam diduga kuat bukan merupakan hasil asesmen atau wawancara terbuka sesuai prosedur baku yang transparan di sistem Kejaksaan Agung. Sebaliknya, proses tersebut disinyalir lebih banyak mengandalkan faktor kedekatan dengan lingkaran kekuasaan elit (elite proximity).
Kritik ini semakin beralasan mengingat rekam jejak kepemimpinannya di masa lalu juga sempat diwarnai kontroversi, seperti peluncuran program aplikasi “Jaga Desa” di Muaro Jambi yang sempat disorot karena mendahului peluncuran resmi dari Kejagung RI. Ketika figur dengan pola penunjukan yang dipertanyakan kembali menduduki posisi strategis lewat revisi kilat, publik patut bertanya: Apakah sistem asesmen Korps Adhyaksa sekadar topeng formalitas untuk melanggengkan lobi-lobi elite?
Gejala Sistemik Nasional: Dari Jambi hingga Lampung
Pola anomali mutasi ini tidak hanya terjadi di Jambi. Kasus serupa sempat mencuat di Kejati Lampung, di mana nama-nama yang telah dijaring dan direkomendasikan oleh sistem asesmen mendadak lenyap di detik-detik akhir, digantikan oleh figur lain di luar proyeksi sistem.
Ketika intervensi struktural dan usulan para elite jauh lebih dominan ketimbang hasil objektif asesmen, maka sistem pembinaan karier berbasis meritokrasi terancam mati suri dan memicu krisis kepercayaan publik.
Fikiranrajat.id juga telah mencatat beberapa daerah hal serupa terjadi seperti dijawa timur, jaea barat, sumatera barat, aceh , dijampidum dan daerah lainnya.
Menjaga Transparansi dan Kepercayaan Publik
Demi menjaga marwah penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi dituntut terbuka memberikan penjelasan manajerial di balik perombakan kilat SK ini.
✒️Catatan Redaksi:
Fikiranrajat.id telah menyampaikan konfirmasi resmi secara langsung kepada para pihak terkait, Kajati Jambi Bapak Sugeng Hariyadi, Asintel Bapak Khusaini, Kasi Penkum Bapak Noli Wijaya, serta Bapak Romy Ariyanto, S.H., M.H., guna meminta tanggapan dan klarifikasi atas dinamika perubahan SK penempatan jabatan ini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).
Video Peluncuran Program Jaga Desa Kejari Muaro Jambi
Video dokumentasi pelaksanaan program aplikasi Jaga Desa di era kepemimpinan Dr. Kamin di Muaro Jambi yang sempat menjadi perbincangan publik.[tim]























Discussion about this post