SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Penelusuran kasus dugaan alih fungsi dan penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) eks proyek Smallholder Rubber Development Project (SRDP) Kementerian Pertanian di Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, kian menyisakan teka-teki besar. Di tengah desakan transparansi publik, sikap ambigu dan terkesan menghindar justru ditunjukkan oleh pejabat publik yang membidangi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sarolangun.
Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Sarolangun, Muhamad Ihsan, S.E. Saat tim investigasi FikiranRakyat.id berupaya meminta konfirmasi dan mengagendakan diskusi terbuka, pejabat terkait mulanya menolak memberikan penjelasan melalui pesan tertulis WhatsApp.
Tak berhenti di situ, saat tim redaksi mendatangi langsung kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun untuk melakukan konfirmasi tatap muka secara resmi, Muhamad Ihsan justru disinyalir enggan menemui media dan memilih bersembunyi di lingkungan kerjanya.
PLT Kepala BPKAD Pasang Badan, Kabid Aset Tetap “Bungkam”
Melihat aksi menghindar dari sang Kabid Aset, tim investigasi FikiranRakyat.id langsung menemui pimpinan tertinggi di instansi tersebut, yakni Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, Maria Susanti, di ruang kerjanya.
Namun, di tengah kehadiran jurnalis yang menagih akuntabilitas publik, Muhamad Ihsan tetap tidak menampakkan diri. Plt. Kepala BPKAD Maria Susanti dalam keterangannya memilih “lempar handuk” dan menegaskan bahwa objek lahan tersebut tidak pernah masuk dalam daftar inventarisir Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Sarolangun, melainkan berada di bawah domain Pemerintah Provinsi Jambi.
Aksi bungkam dan manuver “kucing-kucingan” pejabat bidang aset ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik. Pasalnya, tim investigasi memperoleh informasi lapangan yang menyebutkan bahwa lahan eks Kantor Pertanian Karet SRDP Singkut yang kini telah rata dan berdiri bangunan megah arena olahraga futsal tersebut diduga kuat pernah atau sedang terikat dalam skema transaksi sewa-menyewa dengan pihak tertentu.
Desakan Transparansi dan Sikap DPD PPWI Jambi
Sikap tidak kooperatif pejabat publik ini memantik tanggapan keras dari Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H. Ia menyayangkan sikap tertutup oknum pejabat daerah di saat media menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pejabat publik yang membidangi aset daerah seharusnya transparan dan tidak perlu menghindar jika tidak ada hal yang disembunyikan. Menghindar dari konfirmasi media justru memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam tata kelola dan riwayat penguasaan lahan eks SRDP Singkut tersebut,” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Ia menambahkan bahwa jika benar ada praktik sewa-menyewa ilegal di atas lahan negara tanpa alur penyetoran ke kas negara/daerah yang sah, maka tindakan tersebut mengandung indikasi kuat delik pidana penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang.
Redaksi FikiranRakyat.id akan terus mengusut aliran dana sewa, warkah pertanahan, serta mendesak BPKAD Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk mengusit tuntas keterlibatan oknum dalam peralihan lahan negara ini. (Tim Redaksi/FR)





















Discussion about this post