BANDUNG BARAT, 16 Oktober 2026 — Penggunaan 20 persen alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan. Pokja Wartawan KBB menilai masih banyak catatan keuangan terkait pemanfaatan dana tersebut yang belum dipublikasikan secara terbuka, lengkap, dan dapat diakses masyarakat.
Ketua Pokja Wartawan KBB menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-93/PMK.07/2025. Penggunaan dana wajib dicatat secara akuntabel, diperiksa secara independen, dan diumumkan secara transparan kepada publik.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan, namun kami meminta bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang sudah sangat jelas: dana rakyat harus tercatat, terperiksa, dan tidak boleh hilang tanpa jejak apa pun,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.
Pokja Wartawan KBB mengingatkan bahwa kelalaian dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur, maupun penyalahgunaan dana publik yang terbukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pokja Wartawan KBB mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disperdes), Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat segera membuka dokumen lengkap terkait alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 untuk BUMDes.
Masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi warga desa atau justru terhenti tanpa kejelasan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Narasumber/Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup.
Editor: Egha.





















Discussion about this post