• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

by Admin
31.05.2026
in Hukrim, Nasional
0

Sragen – Sebuah ironi kelam melanda dunia penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), seorang warga sipil dari Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, menjadi korban kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, dan intimidasi massal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Kodim Sragen, dan Koramil Tangen.

 

Baca juga

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

SELAMAT & SUKSES kepada Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo, M.Sc.

HOTMAN PARIS SOROT KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: “JANGAN SAMPAI HUKUM BERUBAH SESUAI SELERA KEKUASAAN”

Kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Kang Margo Sukowati ini menjadi preseden buruk yang mencoreng pilar demokrasi, sekaligus menelanjangi praktik premanisme berseragam yang berlindung di balik tameng institusi pertahanan negara. Tragisnya, pemicu dari rentetan kekerasan ini berakar dari masalah sepele: upaya Teguh dalam mempertahankan ruang hidupnya dari cengkeraman sindikat pungutan liar (pungli) yang dikoordinir oleh oknum aparat.

 

Peristiwa penganiayaan terhadap warga masyarakat sipil bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal TNI. Padahal, publik berharap TNI sebagai institusi negara harus berperan sebagai pelindung rakyat, bukan pelaku kekerasan. Penindakan tegas terhadap penganiayaan dan/atau pengeroyokan adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

Video terkait dapat dilihat di sini: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933

 

Kronologi Kebrutalan: Dari Setoran “Pak Ogah” Hingga Serbuan Massal

 

Tragedi ini bermula pada 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam Tangen. Teguh Riyanto yang saat itu mengais rezeki secara swadaya sebagai “Pak Ogah” (pengatur lalu lintas sukarela) didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Serka Giyono secara intimidatif melarang Teguh berjaga di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah itu merupakan area kekuasaannya. Berdasarkan investigasi di lapangan, Serka Giyono diduga kuat mengoordinir sejumlah Pak Ogah di wilayah Tangen dengan sistem setoran wajib berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang.

 

Cekcok mulut yang terekam kamera dan viral di media sosial memicu dendam korps yang destruktif. Pada 21 April 2025, Teguh diserang oleh sejumlah preman bayaran menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025. Rumah kediaman Teguh diinvasi oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan.

 

Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan dua anggota Polsek Tangen yang tak berdaya, oknum-oknum militer tersebut melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal selama satu jam. Pintu rumah didobrak, meja dihancurkan, dan Teguh diinjak-injak, dicekik, diborgol, serta dipukuli menggunakan kayu.

 

Tidak berhenti di situ, kebiadaban berlanjut di ruang tunggu penyidik Polres Sragen. Di markas kepolisian tersebut, di bawah tontonan para petugas polisi, Teguh kembali dipukuli secara bergantian oleh para oknum TNI dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi babak belur, tertekan secara fisik dan mental, Teguh dipaksa membuat video “permintaan maaf” palsu dengan membaca konsep yang telah disiapkan oleh pelaku, yang kemudian disebarkan secara manipulatif oleh akun media sosial sekutu mereka, salah satunya akun Tiktok Mata Jateng, untuk membalikkan fakta seolah-olah korban telah menjelekkan institusi TNI.

 

Wilson Lalengke Desak Evaluasi Total dan Seret Serka Giyono ke Pengadilan

 

Insiden hukum rimba ini memantik keprihatinan mendalam dari dunia internasional. Petisioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025 yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras perlakuan biadab oknum-oknum TNI dan mendesak pimpinan TNI untuk segera melakukan pembersihan internal. Apa yang terjadi di Sragen, katanya, adalah bentuk penghinaan nyata terhadap konstitusi dan jati diri TNI sebagai tentara rakyat.

 

“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak rumah rakyat kecil, menginjak-injak warga sipil, dan mengorganisir pungli jalanan!” tegas Wilson Lalengke dengan nada prihatin ketika menerima keluh-kesah korban, Teguh Riyanto, Jumat, 29 Mei 2026.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengambil tindakan hukum yang tegas (lawful action) tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat dalam penyerbuan dan penganiayaan ini ke Pengadilan Militer ataupun Pengadilan Sipil.

 

“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata untuk mengintimidasi warga yang menolak menyetor upeti Rp5.000 sampai Rp25.000 per hari adalah tindakan yang sangat memalukan dan merendahkan martabat institusi. Negara tidak boleh mendiamkan premanisme berseragam ini. Laporan korban ke Ombudsman Jawa Tengah dan Denpom harus dikawal ketat, dan pernyataan klarifikasi palsu hasil intimidasi itu harus dibatalkan demi hukum,” cetus Wilson Lalengke.

 

Runtuhnya Kontrak Sosial dan Negara Hukum

 

Secara filosofis, tindakan main hakim sendiri (vigilantism) oleh aparat bersenjata di dalam markas kepolisian adalah tanda runtuhnya konsep Rule of Law (Negara Hukum). Filsuf pencerahan asal Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya mengenai Social Contract (Kontrak Sosial), menyatakan bahwa individu menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat penegak hukumnya, wajib memberikan perlindungan atas hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan harta benda (life, liberty, and estate).

 

Ketika aparat militer yang memegang monopoli senjata justru berbalik menyerang warga sipil dan mendikte institusi kepolisian, maka negara telah gagal memenuhi kontrak sosialnya. Hal ini membawa masyarakat kembali ke masa Status Naturalis sebagaimana digambarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yakni sebuah kondisi Bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua), di mana hukum rimba berlaku, dan hidup rakyat kecil menjadi “singkat, kejam, dan menderita”.

 

Aksi pemaksaan video permintaan maaf di bawah ancaman pembunuhan juga melanggar prinsip moral mendasar Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) tentang kebebasan kehendak. Sebuah pengakuan yang lahir dari moncong sepatu dan intimidasi fisik adalah sebuah kebohongan publik yang menodai nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila.

 

Kasus Teguh Riyanto adalah ujian krusial bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan jargon TNI Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif) yang humanis dan taat hukum. Jika para pelaku penganiayaan di Sragen ini dibiarkan lolos tanpa hukuman, maka keadilan di republik ini telah resmi mati di tangan oknum aparatnya sendiri. (TIM/Red)

Tags: #AntiKekerasan#EvaluasiTNI#KeadilanUntukRakyat#LawanPremanisme#ProfesionalismeTNI#StopIntimidasi#SupremasiHukum#TNIPrimaKetua Umum PPWI Wilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Next Post

Daftar Nama, Daftar Pertanyaan: Sudahkah Seluruh Jejak DAK 2022 Ditelusuri?

Suara dari Rantau Benar: Ketika Masyarakat Adat Kembali Menagih Hak di Bukit Kausar

KEJATI JAMBI TERUSKAN LAPORAN DUGAAN PROYEK FIKTIF JALAN WONG KITO Rp2,3 MILIAR KE KEJARI MUARO JAMBI

PBB dan Agenda Masa Depan Dunia: Membaca Isi Sebenarnya Pact for the Future

KETIKA PBB MENGAKU TELAH MEMBUKA PINTU, DUNIA BERTANYA: PINTU MENUJU APA?

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah