MUARO JAMBI | FIKIRANRAJAT.ID – Polemik proyek Jalan Wong Kito yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti.
Hal itu tertuang dalam surat Kejati Jambi Nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, SH.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Wong Kito di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi telah diteruskan kepada Kejari Muaro Jambi berdasarkan surat Nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Laporan yang disampaikan sebelumnya memuat sejumlah dugaan serius, mulai dari proyek fiktif sebagian, manipulasi nomenklatur paket pekerjaan, hingga dugaan pelanggaran terhadap Detail Engineering Design (DED).
Kasus ini mencuat setelah berbagai dokumen pengadaan, hasil investigasi lapangan, serta keterangan sejumlah pihak menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang memunculkan pertanyaan publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan data mengenai panjang pekerjaan. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, saat mendampingi Bupati Muaro Jambi pada Desember 2025 disebutkan akan dilakukan pembangunan jalan rigid beton sepanjang 451 meter.
Namun dalam dokumen tender proyek yang kemudian dimenangkan oleh CV Gurun Sahara dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar, volume pekerjaan yang tercantum hanya 276 meter dengan lebar 5 meter.
Di sisi lain, Kepala Desa Bukit Subur, Nurcahyo, sebelumnya menjelaskan bahwa angka 451 meter yang disebut saat kunjungan Bupati bukanlah bagian dari paket pekerjaan Jalan Wong Kito yang saat ini dipersoalkan.
Menurut Nurcahyo, angka tersebut berkaitan dengan rencana pekerjaan berbeda yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya dan memiliki nomenklatur paket tersendiri.
“Yang 451 meter itu bukan pekerjaan Wong Kito yang sekarang dipersoalkan. Itu rencana lanjutan dengan nama paket berbeda. Bahkan ada rencana lanjutan sekitar Rp4,7 miliar, tetapi untuk detailnya kami belum bisa membuka,” ujar Nurcahyo kepada FikiranRajat.id.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik mengenai hubungan antara perencanaan, dokumen kontrak, serta realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, sejumlah hasil investigasi media dan laporan masyarakat menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan, perbedaan volume, hingga persoalan manfaat fisik yang diterima masyarakat dibandingkan dengan anggaran yang telah dicairkan.
Yang lebih menyita perhatian publik adalah fakta bahwa paket pembangunan ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan data pengadaan, terdapat pula paket perencanaan senilai Rp100 juta, paket pengawasan senilai Rp80 juta, serta paket dokumen lingkungan yang juga telah selesai dan dibayarkan.
Artinya, seluruh instrumen administrasi proyek mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan telah berjalan dan menggunakan anggaran negara.
Karena itu, publik kini menunggu langkah Kejari Muaro Jambi untuk menguji seluruh rangkaian dokumen, volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta kesesuaian antara kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
Masuknya laporan ini ke jalur resmi penanganan kejaksaan dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak?
Apakah terdapat perbedaan antara dokumen dan fakta lapangan?
Ataukah seluruh polemik ini hanya kesalahpahaman administratif yang dapat dijelaskan secara teknis?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik Muaro Jambi menunggu.
Bukan sekadar klarifikasi.
Melainkan pembuktian.
Redaksi 1626
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post