FIKIRANRAJAT.ID | Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 terus bergulir. Sejumlah terdakwa telah diadili, sebagian telah divonis, dan proses hukum masih menyisakan banyak pertanyaan publik.
Kini muncul dokumen yang diduga merupakan bagian dari berkas perkara, memuat daftar nama penerima uang, tanggal penyerahan, nominal, serta sumber pemberian. Dalam daftar tersebut tercantum berbagai pihak dengan latar belakang jabatan berbeda, mulai dari pejabat, PPK, PPTK, hingga nama-nama lain yang disebut menerima sejumlah uang dalam rentang waktu tertentu.
Namun persoalannya bukan terletak pada siapa yang namanya tercantum.
Persoalan sesungguhnya adalah: apakah seluruh nama yang tercantum dalam dokumen tersebut pernah ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum?
Jika dokumen itu benar merupakan bagian dari rangkaian alat bukti perkara, maka keberadaan nama-nama tersebut tentu bukan sekadar catatan biasa. Sebaliknya, jika dokumen itu tidak memiliki nilai pembuktian, publik berhak mengetahui mengapa dokumen tersebut muncul dalam berkas perkara.
Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip yang paling mendasar adalah mengikuti aliran uang (follow the money). Karena itu, setiap nama yang disebut menerima dana, berapa pun nominalnya, semestinya menjadi bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.
Publik tentu tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa seseorang bersalah hanya karena namanya muncul dalam sebuah daftar. Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi.
Tetapi publik juga berhak bertanya:
Apakah seluruh nama yang tercantum telah diperiksa?
Apakah seluruh aliran dana yang disebut telah diverifikasi?
Apakah ada hasil penelusuran rekening, transaksi, atau bukti pendukung lain terhadap nama-nama tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dalam dokumen yang beredar, terdapat nama yang muncul lebih dari satu kali dengan nominal berbeda. Bahkan terdapat pula penyebutan sejumlah pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kegiatan DAK saat itu.
Jika benar ada aliran dana yang mengalir kepada banyak pihak, maka penanganan perkara seharusnya tidak berhenti pada pelaksana teknis atau pihak tertentu saja. Sebab korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu melibatkan rantai keputusan, rantai kepentingan, dan rantai penerima manfaat.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mendesak.
Aparat penegak hukum perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana pendalaman terhadap nama-nama yang muncul dalam dokumen tersebut telah dilakukan. Siapa yang sudah diperiksa, siapa yang belum diperiksa, dan apa hasil pemeriksaannya.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Hari ini publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah.
Publik hanya meminta satu hal sederhana:
Jangan biarkan ada nama yang kebal dari penelusuran hanya karena jabatannya lebih tinggi, pengaruhnya lebih besar, atau posisinya lebih dekat dengan kekuasaan.
Jika hukum memang hendak menuntaskan perkara DAK 2022 secara utuh, maka seluruh fakta harus dibuka, seluruh aliran dana harus ditelusuri, dan seluruh nama yang muncul harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena keadilan tidak diukur dari berapa banyak orang yang dihukum.
Keadilan diukur dari keberanian mengungkap seluruh kebenaran.























Discussion about this post