• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Daftar Nama, Daftar Pertanyaan: Sudahkah Seluruh Jejak DAK 2022 Ditelusuri?

Daftar Nama, Daftar Pertanyaan: Sudahkah Seluruh Jejak DAK 2022 Ditelusuri?

Oleh Redaksi

by Admin
31.05.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

FIKIRANRAJAT.ID | Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 terus bergulir. Sejumlah terdakwa telah diadili, sebagian telah divonis, dan proses hukum masih menyisakan banyak pertanyaan publik.

 

Baca juga

ABDUL MUTHALIB, S.H. TAGIH KEPASTIAN HUKUM: JANGAN BIARKAN LAPORAN RAKYAT MATI DI MEJA BIROKRASI

SAH MENURUT PASAL, GAGAL MENURUT KEADILAN: PAKAR HUKUM HARUSNYA PAHAM, RAKYAT TIDAK BUTUH PEMBENARAN KEKUASAAN

KPK Didesak Panggil Al Haris dan Muzakir, BPK Bongkar Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar Bermasalah

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Kini muncul dokumen yang diduga merupakan bagian dari berkas perkara, memuat daftar nama penerima uang, tanggal penyerahan, nominal, serta sumber pemberian. Dalam daftar tersebut tercantum berbagai pihak dengan latar belakang jabatan berbeda, mulai dari pejabat, PPK, PPTK, hingga nama-nama lain yang disebut menerima sejumlah uang dalam rentang waktu tertentu.

 

Namun persoalannya bukan terletak pada siapa yang namanya tercantum.

 

Persoalan sesungguhnya adalah: apakah seluruh nama yang tercantum dalam dokumen tersebut pernah ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum?

 

Jika dokumen itu benar merupakan bagian dari rangkaian alat bukti perkara, maka keberadaan nama-nama tersebut tentu bukan sekadar catatan biasa. Sebaliknya, jika dokumen itu tidak memiliki nilai pembuktian, publik berhak mengetahui mengapa dokumen tersebut muncul dalam berkas perkara.

 

Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip yang paling mendasar adalah mengikuti aliran uang (follow the money). Karena itu, setiap nama yang disebut menerima dana, berapa pun nominalnya, semestinya menjadi bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.

 

Publik tentu tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa seseorang bersalah hanya karena namanya muncul dalam sebuah daftar. Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi.

 

Tetapi publik juga berhak bertanya:

 

Apakah seluruh nama yang tercantum telah diperiksa?

 

Apakah seluruh aliran dana yang disebut telah diverifikasi?

 

Apakah ada hasil penelusuran rekening, transaksi, atau bukti pendukung lain terhadap nama-nama tersebut?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dalam dokumen yang beredar, terdapat nama yang muncul lebih dari satu kali dengan nominal berbeda. Bahkan terdapat pula penyebutan sejumlah pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kegiatan DAK saat itu.

 

Jika benar ada aliran dana yang mengalir kepada banyak pihak, maka penanganan perkara seharusnya tidak berhenti pada pelaksana teknis atau pihak tertentu saja. Sebab korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu melibatkan rantai keputusan, rantai kepentingan, dan rantai penerima manfaat.

 

Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mendesak.

 

Aparat penegak hukum perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana pendalaman terhadap nama-nama yang muncul dalam dokumen tersebut telah dilakukan. Siapa yang sudah diperiksa, siapa yang belum diperiksa, dan apa hasil pemeriksaannya.

 

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.

 

Hari ini publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah.

 

Publik hanya meminta satu hal sederhana:

 

Jangan biarkan ada nama yang kebal dari penelusuran hanya karena jabatannya lebih tinggi, pengaruhnya lebih besar, atau posisinya lebih dekat dengan kekuasaan.

 

Jika hukum memang hendak menuntaskan perkara DAK 2022 secara utuh, maka seluruh fakta harus dibuka, seluruh aliran dana harus ditelusuri, dan seluruh nama yang muncul harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Karena keadilan tidak diukur dari berapa banyak orang yang dihukum.

 

Keadilan diukur dari keberanian mengungkap seluruh kebenaran.

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #BukaSemuaFakta#DaftarNamaDaftarPertanyaan#JanganTebangPilih#JejakDanaDAK#KeadilanUntukRakyat#PublikBerhakTahu#SiapaYangBelumDiperiksa#SiapaYangDiperiksa#TransparansiHargaMati#UsutSampaiTuntas
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Suara dari Rantau Benar: Ketika Masyarakat Adat Kembali Menagih Hak di Bukit Kausar

KEJATI JAMBI TERUSKAN LAPORAN DUGAAN PROYEK FIKTIF JALAN WONG KITO Rp2,3 MILIAR KE KEJARI MUARO JAMBI

PBB dan Agenda Masa Depan Dunia: Membaca Isi Sebenarnya Pact for the Future

KETIKA PBB MENGAKU TELAH MEMBUKA PINTU, DUNIA BERTANYA: PINTU MENUJU APA?

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah