• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika Motor Ditahan, Anak Terancam Tak Sekolah

Ketika Motor Ditahan, Anak Terancam Tak Sekolah

TAJUK RENCANA | fikiranrajat.id

by Redaksi
19.02.2026
in Berita, Hukrim, Opini
0

Perkara dugaan penahanan sepeda motor oleh manajemen PT Javana Intermedia kini tak lagi sekadar konflik antara mantan karyawan dan perusahaan. Ia telah menjelma menjadi persoalan kemanusiaan.

Motor yang dipersoalkan disebut bukan milik pihak yang berhutang, melainkan milik seorang ibu bernama W. Kendaraan itu bukan barang mewah. Ia adalah alat hidup. Satu-satunya sarana untuk mengantar anak sekolah dan mencari nafkah di tengah kondisi beban keluarga yang harus menafkahi keluarga.

Baca juga

Menguapnya Rp2,3 Miliar di Simp Wongkito: Ketika Jaksa Muaro Jambi Menjadi Tameng Proyek Fiktif dan Mengkhianati Nalar Keadilan

Ketika “Nol Fisik” Dilegitimasi di Atas Kertas: Pertanyaan Nurani untuk Penegak Hukum Muaro Jambi

PTPN REGIONAL IV & BUKIT KAUSAR: DI ATAS KERTAS HUKUM TERTULIS, DI BAWAH KAKI RAKYAT DIINJAK-INJAK

🟥Bukit Kausar Episode 2: Jejak Kekuasaan di Balik Lahan—Siapa Diuntungkan, Siapa Dilindungi?

Di sinilah hukum dan nurani diuji bersamaan.

Perusahaan tentu berhak menagih kewajiban, meminta pengembalian aset, atau menuntut kerugian jika merasa dirugikan. Itu hak yang sah. Namun hak menagih tidak identik dengan hak menahan barang milik pihak ketiga tanpa dasar hukum yang terang.

Jika benar kendaraan tersebut tidak pernah diperjanjikan sebagai jaminan, dan tidak ada persetujuan tertulis dari pemilik sah, maka tindakan penahanan patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya.

Lebih jauh lagi, dampaknya kini nyata. Seorang ibu kebingungan memikirkan bagaimana anaknya berangkat sekolah esok hari. Nafkah keluarga terhambat. Ini bukan lagi sekadar angka dalam sengketa, tetapi tentang kehidupan sehari-hari warga biasa.

Undangan mediasi dari pihak perusahaan adalah langkah yang patut dihargai. Namun mediasi tidak boleh menggantikan transparansi. Publik berhak mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang menyentuh hak milik warga.

Di negara hukum, penyitaan bukan kewenangan individu atau korporasi. Penyitaan adalah kewenangan yang diatur ketat oleh mekanisme hukum dan aparat yang sah.

Kita tidak sedang mengadili. Kita sedang mengingatkan: sengketa hutang tidak boleh berujung pada hilangnya hak dasar orang lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut.

Karena ketika alat sekolah anak dan alat nafkah rakyat kecil menjadi objek tekanan, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi keadilan sosial itu sendiri.

Tags: PT.Javana IntermediaTajuk rencana - fikiranrajat.id
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Ketika Korporasi Menguji Batas Nurani

TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

DIAMNYA PENJAGA CSR Rp1,9 MILIAR

Jika Tak Ada yang Disembunyikan, Mengapa Sulit Dibuka?

🇮🇩 Indonesia Tak Tinggal Diam! Siap Turunkan 8.000 Pasukan Demi Palestina

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah