• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DIDUGA TAHAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA & TEKAN MANTAN KARYAWAN

DIDUGA TAHAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA & TEKAN MANTAN KARYAWAN

Direktur PT Javana Intermedia Disorot, Ancaman ke Media Tuai KecamJAMBI – FikiranRajat.id

by Redaksi
13.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

JAMBI,– Perlakuan Direktur PT Javana Intermedia, JN, terhadap mantan karyawannya menuai sorotan serius.

Seorang pemuda bernama Ro mengadukan dugaan tindakan semena-mena yang dialaminya pada 3 Februari 2026 di kawasan Mayang, Kota Jambi. Pertemuan yang awalnya disebut untuk membahas akun media sosial perusahaan, berubah menjadi persoalan penagihan hutang dan inventaris kantor.

Baca juga

SKandal Pengadaan Tenda Maut: Jejak Hitam Rp800 Juta di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan

Kenapa Kejaksaan di Jambi Seolah “Lumpuh” Menangani Kasus Korupsi? Ada Apa di Balik Gedung Megah?

Habitat Hilang, Monyet Turun ke Kota: Alarm Keras dari Arah Pembangunan Jambi

Ketika Peta Berubah: Jejak Hutan Kota Bagan Pete dan Hilangnya Jalan Warga

Namun yang menjadi perhatian utama bukan sekadar persoalan hutang.

Melainkan dugaan penahanan sepeda motor yang bukan milik Ro, serta penandatanganan surat yang diduga dilakukan di bawah tekanan.

Motor Bukan Milik Ro

Redaksi telah melihat dokumen STNK kendaraan yang menunjukkan motor tersebut terdaftar atas nama pihak lain, bukan atas nama Ro.

Motor itu dipinjamkan oleh Wn kepada Ro pada saat pertemuan.

Namun dalam pertemuan tersebut, motor diduga diambil dan ditahan dengan alasan sebagai jaminan atas hutang kasbon serta penggantian handphone inventaris perusahaan.

“Itu bukan motor Ro. Itu milik keluarga kami. Sekarang saya tidak bisa antar jemput anak sekolah,” ujar Wn kepada FikiranRajat.id.

Hingga berita ini diturunkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan.

Surat Pernyataan Diduga Dibuat Sepihak

Ro juga mengaku dipaksa menandatangani surat yang telah disiapkan sebelumnya.

Ia menyebut ada tekanan dan ancaman akan dilaporkan ke kepolisian dalam perkara lain apabila tidak bersedia menandatangani.

Jika benar terdapat unsur tekanan, maka surat tersebut berpotensi cacat secara hukum perdata karena tidak lahir dari kesepakatan bebas.

Potensi Konsekuensi Hukum

Berdasarkan analisa hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):

▪️Jika unsur-unsur terbukti, tindakan tersebut dapat diuji sebagai:

▪️Penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum

▪️Pemerasan atau pemaksaan jika ada unsur ancaman

▪️Perbuatan melawan hukum secara perdata

Direktur perusahaan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menyita aset tanpa dasar perjanjian jaminan yang sah atau putusan pengadilan.

Ancaman terhadap Media

Situasi semakin memanas ketika Jn, saat dikonfirmasi FikiranRajat.id, menyatakan akan menuntut dan melaporkan awak media apabila pemberitaan dianggap tidak sesuai.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Sebagai pengingat, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan intimidasi.

Bukan Sekadar Hutang

Ro mengaku sebelumnya telah menyampaikan niat baik untuk membayar kewajibannya secara cicilan melalui komunikasi WhatsApp.

Namun menurutnya, tawaran tersebut tidak diterima.

“Kalau mau hitung-hitungan, saya juga pernah membantu perusahaan lebih dari nilai hutang yang ada, justru milyaran hasil kerja saya ” ujar Ro.

Pernyataan itu kini menjadi bagian dari polemik yang lebih besar: soal etika kepemimpinan dan perlindungan hak warga.

🟥 Catatan Keras FikiranRajat.id

Jika benar motor milik pihak ketiga ditahan tanpa dasar hukum, dan jika benar ada tekanan dalam penandatanganan surat, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa internal perusahaan.

Ini menyentuh:

▪️Hak milik warga negara

▪️Kebebasan seseorang dari tekanan

▪️Kemerdekaan pers

Hukum tidak mengenal jabatan.Direktur bukan debt collector.Dan perusahaan bukan lembaga penyitaan.

 

FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Direktur PT Javana Intermedia untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.

Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya hukum.

Tapi nurani dan tanggung jawab.an

Tags: Direktur JavanaJNKota JambiPT.Javana Intermedia
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

DPD PPWI Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Abdul Mutholib Tegaskan: “Siap Jaga Etika dan Kawal Kebenaran”

TNI–Polri Saksikan Pengukuhan PPWI Jambi

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Abdul Muthalib, S.H. Perkuat Literasi Jurnalistik Warga di KCBN Muaro Jambi

Reuni Hangat di Pelantikan PPWI Jambi: Dari Peserta Diklat 2014, Kini Wirmanto Sandang Pangkat AKBP

Terkait Klarifikasi Dana Forum CSR Provinsi Jambi dan Rekaman Wawancara Bank 9 Jambi.

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah