• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pemilik Liquid Ditahan Polda, DF “Diamankan” Tanpa Status: Keluarga Baru Diberi Tahu Dini Hari

Pemilik Liquid Ditahan Polda, DF “Diamankan” Tanpa Status: Keluarga Baru Diberi Tahu Dini Hari

by Redaksi
07.02.2026
in Berita, Hukrim
0

JAMBI — Penanganan penangkapan Mohd D F bin ZH oleh Satresnarkoba menuai sorotan. Keluarga menyebut baru menerima surat pemberitahuan penangkapan sekitar pukul 09.30 dini hari 7 februari 2026, sementara pembatasan kebebasan terhadap DF telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.

Dalam konfirmasi kepada media, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi menyampaikan bahwa penangkapan dalam perkara narkotika dapat dilakukan selama 3×24 jam dan diperpanjang 3×24 jam sebagaimana ketentuan Undang-Undang Narkotika. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut istilah “diamankan” untuk menjelaskan status DF.

Baca juga

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat istilah “diamankan” tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengatur tindakan penangkapan dan penahanan. Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa belum dilakukan penahanan karena belum dilakukan penitipan ke rumah tahanan.

Sementara itu, keluarga DF menegaskan bahwa sejak penangkapan hingga surat pemberitahuan diterima 7 februari 2026 dini hari, status hukum DF tidak pernah dijelaskan secara tertulis, termasuk apakah yang bersangkutan berada dalam status penangkapan atau penahanan. Keluarga juga mempertanyakan keterlambatan pemberitahuan, mengingat Pasal 18 KUHAP mewajibkan pemberitahuan segera kepada keluarga.

Foto dari Ponsel Polisi dan Penangkapan Terpisah

Fakta lain yang terungkap, saat penggeledahan, tim kepolisian memperlihatkan foto liquid berada diatas bed koper  wara abu polos dan cairan (liquid) yang disebut sebagai target operasi. Menurut keterangan keluarga, foto tersebut berasal dari ponsel milik polisi, bukan dari ponsel DF Keluarga juga menyampaikan kepada tim penggeledah bahwa barang dalam foto tersebut bukan milik DF melainkan milik seorang pria bernama Aj yang dibuktikan oleh bukti chat IG adanya ajakan kerja sama menggerakkan barang tersebut dijambi.

Tak lama setelah keterangan tersebut, aparat bergerak melakukan penangkapan terhadap Aj di wilayah Muaro Jambi, (Perum citra raya city , Perkara Aj. kemudian diambil alih dan ditangani oleh Polda Jambi, dan hingga kini Aj diketahui ditahan terpisah.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan publik. Jika Aj yang diduga sebagai pemilik barang ditahan secara resmi, atas dasar apa DF tetap dibatasi kebebasannya selama berhari-hari tanpa kejelasan status hukum?

Diminta Klarifikasi Terbuka

Sejumlah pihak menilai, perbedaan penanganan dalam satu rangkaian peristiwa hukum perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi pelanggaran prosedur dan hak asasi. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian terkait status hukum DF sejak penangkapan hingga pemberitahuan kepada keluarga.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disampaikan sebagai kontrol publik atas prosedur penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi materi perkara. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polresta Jambi maupun Polda Jambi.[red]

Tags: Polda JambiPolresta JambiSatuan Narkoba
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Jalan Nasional Singkut 7 Rusak Menahun, FikiranRajat.id Konfirmasi PJN II Jambi: Preservasi Nihil, Korban Berjatuhan

Prof. Sahuri Lasmadi Resmi Dikuhkuhkan Jadi Guru Besar Hukum Pidana Unja, Analisis Perbandingan Bedah Hukum Indonesia dengan Ingris.

Orasi Guru Besar Prof. Sahuri Lasmadi Mengkritik Arah Pemberantasan Korupsi Indonesia

Kebun Karet Mbah Direndam, Harta Habis, Janji Bantuan Berujung Penipuan

P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah