• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

by Redaksi
24.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Pendidikan, Politik
0

Jambi | Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyerukan agar klien mereka segera dibebaskan. Widarti Susy Atmanti SH dan Elas Anra Dermawan SH menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Wawan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proses pengadaan atau kebijakan pendidikan yang menjadi inti perkara. Hal ini membuat pertanyaan menusuk muncul: mengapa Wawan jadi sasaran utama sementara para penguasa yang punya wewenang penuh terkesan terlindungi oleh “perisai rahasia”?

Kedua pengacara telah mengumpulkan bukti yang tak terbantahkan untuk membela Wawan. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada satu dokumen kontrak, surat perjanjian, atau catatan resmi pun yang bisa menunjukkan Wawan pernah terlibat langsung dengan Disdik Jambi. Sebagai Komisaris di sebuah perusahaan, Wawan tidak pernah memiliki akses ke proses pengambilan keputusan, alokasi anggaran, atau pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyelidikan.

Baca juga

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

“Sebagai kuasa hukum, kami punya tanggung jawab untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Klien kami tidak punya hubungan hukum langsung dengan Dinas Pendidikan. Perusahaan yang berkontrak dengan dinas adalah PT TDI, yang kemudian melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Ini adalah urusan bisnis antarperusahaan, bukan masalah yang harus menjerat individu seperti Wawan,” jelas Widarti Susy Atmanti SH setelah mengikuti sidang.

Sementara itu, Elas Anra Dermawan SH yang memberikan pernyataan secara terpisah menegaskan bahwa tidak ada dasar apapun untuk menjerat Wawan. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat klien kami dibuat jadi tumbal. Semua pihak yang terkait dengan pengambilan keputusan di proyek ini harus diselidiki secara menyeluruh. Klaim terhadap Wawan harus segera dicabut dan dia harus dibebaskan karena tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan,” tegasnya dengan nada tegas.

Menurut kedua kuasa hukum, dalam kaidah hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban hanya bisa ditegakkan jika ada bukti peran aktif, niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun elemen tersebut yang bisa terbukti pada Wawan. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan dinilai kabur dan tidak terstruktur dengan baik, karena tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana Wawan bisa terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai profesional hukum, kami menginginkan proses peradilan yang adil dan berdasarkan fakta. Jika ada masalah dalam proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah, fokus penyelidikan seharusnya pada mereka yang punya wewenang untuk mengatur kebijakan dan mengendalikan anggaran. Bukan malah menjerat orang yang tidak punya hubungan sedikit pun dengan proses tersebut, seolah ada upaya tersembunyi yang membuat mereka jadi ‘terlindungi’ dengan perisai rahasia,” tambah Widarti Susy Atmanti SH.

Banyak warga Jambi yang mengaku mendukung pernyataan dari tim kuasa hukum. Mereka menyatakan telah lama menanti keadilan yang sesungguhnya dan tidak ingin melihat kasus ini menjadi alat untuk menyembunyikan kesalahan pihak yang berkuasa. “Kita percaya pada profesionalisme kuasa hukum yang menangani kasus ini. Semoga kebenaran bisa terungkap dan tidak ada orang yang tidak bersalah yang harus menanggung beban yang tidak seharusnya,” ucap seorang ibu rumah tangga yang mengikuti perkembangan kasus.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi integritas sistem hukum di Provinsi Jambi. Tim kuasa hukum Wawan Setiawan berkomitmen untuk terus mengungkapkan fakta dan memastikan bahwa klien mereka mendapatkan perlakuan yang adil. Sidang lanjutan yang akan datang diharapkan bisa memberikan keputusan yang berdasarkan pada bukti dan prinsip keadilan yang berlaku.

Pewarta : Bona Tua Sinaga, S.Sos.

Tags: Al HarisDinas Pendidikan Provinsi Jambikejati jambiPROVINSI JAMBI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Wiranto B Manalu Kritik Kepemimpinan Cek Endra Saat Menjabat Bupati : Cek Endra Tidak Bersih!!!

Hukum Tak Boleh Jadi Cicilan: Kejagung RI Diminta Luruskan Prinsip Penegakan Hukum di Sarolangun

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

OTT Oknum Dishub Kota Jambi, Tamparan Keras Jargon “Kota Jambi Bahagia”.

Data MinerbaOne Bongkar Fakta: Klaim PDIP dan Hendra Bongsu Soal Rangkap Jabatan dan Tambang Ilegal Dinilai Menyesatkan Publik.

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah