• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Api Padam, Kejahatan Dibiarkan: GSPI Jambi Gugat Pembiaran Kasus Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren.

Api Padam, Kejahatan Dibiarkan: GSPI Jambi Gugat Pembiaran Kasus Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren.

by Redaksi
22.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Jambi, [hari ini] — Api memang telah padam di gudang minyak ilegal Sungai Duren. Namun yang tidak pernah dipadamkan adalah kejahatannya. Kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu seharusnya menjadi titik balik untuk membongkar kejahatan migas yang terstruktur, sistematis, dan mengakar. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: negara memilih jalan aman, memadamkan api, lalu membiarkan perkara menguap bersama asap.

Atas dasar itu, Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi hari ini menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Aksi dilaksanakan di dua titik strategis, yakni lokasi gudang minyak ilegal yang pernah terbakar di Sungai Duren dan Mapolsek Jaluko, Senin, 22 Desember 2025.

Baca juga

Barcode Berbeda, Armada Industri Diduga Bebas Isi Solar Subsidi: Ada Apa dengan Pengawasan BBM di Jambi?

Polemik Dugaan Aktivitas BBM PT TGN di Mendalo Darat, Konfirmasi Jurnalis Belum Ditanggapi

Wiranto B. Manalu Desak Kepolisian di Bawah Kementerian, Kritik Keras Kapolri

Laporan Mandeknya Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Diteruskan ke Kompolnas RI

Hingga hari ini, tidak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terang: siapa pemilik gudang, siapa aktor intelektualnya, dan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Padahal, hukum sangat jelas. Setiap penyimpanan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.

Koordinator aksi GSPI Jambi, Dandi Bratanata, menegaskan bahwa kebakaran gudang minyak ilegal tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar kecelakaan.

“Gudang ilegal itu berdiri di atas kesengajaan melanggar hukum. Kebakaran adalah konsekuensi logis dari praktik ilegal yang mengabaikan keselamatan. Dalam hukum pidana, ini adalah kejahatan berat. Tapi di Sungai Duren, hukum seolah tidak berlaku,” tegasnya.

Dalam aksi di lokasi gudang, GSPI Jambi juga menyatakan kekecewaan keras terhadap Polsek Jaluko, karena tidak ada satu pun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di titik tersebut.

“Kami datang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional, tetapi aparat justru absen. Ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini dibiarkan dan tidak dianggap serius,” ujar Dandi.

Yang lebih mengkhawatirkan, kini muncul dugaan kuat bahwa gudang minyak ilegal tersebut kembali beraktivitas. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pengulangan pelanggaran, melainkan tantangan terbuka terhadap wibawa hukum negara. Pelaku seolah merasa aman, merasa dilindungi, atau merasa hukum tidak akan pernah menyentuh mereka. Rasa aman semacam ini hanya bisa lahir dari impunitas.

Impunitas inilah yang menjadi akar persoalan. Ketika kejahatan migas tidak dituntaskan, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Ketika pelaku tidak dihukum, kejahatan justru direproduksi. Negara secara tidak langsung mengirim pesan berbahaya: kejahatan BBM ilegal adalah bisnis berisiko rendah dengan keuntungan tinggi. Ini adalah kegagalan hukum dalam bentuk paling telanjang.

GSPI Jambi menegaskan bahwa gudang minyak ilegal bukan sekadar persoalan izin, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup. Penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan adalah kelalaian yang disengaja, dan ketika kelalaian itu berujung pada kebakaran, maka tanggung jawab pidananya berlapis: pidana migas, pidana umum, dan pidana lingkungan.

Hukum bahkan membuka ruang untuk menjerat pemodal dan pihak yang mengambil keuntungan, bukan hanya pelaku lapangan.
Namun hingga hari ini, yang terlihat bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran.

Aparat seolah berhenti bekerja setelah api dipadamkan. Tidak ada transparansi, tidak ada kepastian, tidak ada keadilan. Dalam kondisi seperti ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi rakyat.

GSPI Jambi dengan tegas menyatakan sikap:
Menolak normalisasi kejahatan migas
Menolak hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas

Menolak negara yang kalah di hadapan mafia minyak
Jika gudang minyak ilegal Sungai Duren benar kembali beroperasi, maka itu adalah bukti bahwa hukum telah dipermainkan dan aparat telah dipermalukan.

Api kebakaran mungkin telah padam, tetapi api perlawanan tidak akan pernah padam. Selama kejahatan ini tidak dituntaskan, selama pelaku tidak diseret ke pengadilan, dan selama keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir orang, perlawanan rakyat akan terus menggema.

Negara harus memilih: menegakkan hukum atau kehilangan legitimasi.
Karena ketika hukum berhenti, perlawanan rakyat menjadi keniscayaan.

Pewarta : Bona Tua Sinaga

Tags: #PUPR #Polisi #Poldajambi #PolresmeranginKapolriMinyakilegal
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Gudang Minyak Ilegal Diduga Milik Rinto Masih Bebas, GSPI Jambi Gelar Aksi dan Nilai Negara Kalah oleh Mafia BBM

Kapolres Tangsel Dimutasi Akibat Kasus Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Tradisi Cari Cuan untuk Beli Bintang di Polri

Lima Tahun Menjabat, Pensiun Seumur Hidup:

PPWI Jambi: Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Transparansi Kejari Sarolangun Dipertanyakan

Bukti Lengkap dan Berulang, Laporan Warga Sungai Butang dan Pelawan Mandek dari Kejati hingga Kejari Sarolangun

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah