• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mendagri Tito Karnavian Tegas: Gubernur Riau Langsung Dinonaktifkan Begitu Jadi Tersangka

Mendagri Tito Karnavian Tegas: Gubernur Riau Langsung Dinonaktifkan Begitu Jadi Tersangka

Kemendagri pastikan langkah cepat untuk menjaga integritas dan stabilitas pemerintahan daerah

by Redaksi
06.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan langkah tegas pemerintah pusat dalam menegakkan integritas pemerintahan daerah. Begitu Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito memastikan bahwa yang bersangkutan akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

 

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Terbit di Hutan Lindung, PB HMI Minta Kejagung Periksa Bupati Luwu Timur

Aktivis Muda Nasional Muhammad Fithrat Irfan Temui Jusuf Kalla, Bahas Kebangsaan dan Politik Nasional

Patnal Imigrasi di Ujung Sorotan: Ketika Pengawas Internal Dituding Menjadi Tameng Oknum Korup

“Begitu status tersangka ditetapkan, kami segera proses pemberhentian sementara. Prinsipnya, pemerintahan harus bersih dan berjalan tanpa gangguan,” ujar Tito saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

Tito menegaskan, langkah itu bukan sekadar keputusan politik, tetapi merupakan tindakan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dapat diberhentikan sementara hingga proses hukum selesai.

 

Langkah Cepat Pasca Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Lembaga antirasuah itu menyebut telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen dan keterangan sejumlah saksi.

 

Menanggapi hal itu, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kemendagri mendukung penuh langkah KPK dan tidak akan memberi perlindungan kepada pejabat daerah mana pun yang terlibat korupsi.

 

“Tidak ada toleransi untuk penyelenggara negara yang melanggar hukum. Pemerintah pusat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum,” tegasnya.

 

Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di Riau, Tito menjelaskan bahwa Wakil Gubernur Riau akan segera ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

 

“Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat kasus hukum yang menimpa pejabatnya. Pemerintahan harus tetap berjalan,” kata Tito.

 

Menjaga Kepercayaan Publik dan Integritas Pemerintahan

Langkah cepat Kemendagri ini dipandang penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Tito menekankan, pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga etika publik.

 

“Kita harus memberi contoh bahwa jabatan publik bukan tameng dari hukum. Pemerintahan yang bersih dimulai dari ketegasan dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

 

Sikap ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat kebijakan publik. Menurut analis politik Universitas Indonesia, Fajar Wibisono, langkah Tito mencerminkan komitmen kuat terhadap prinsip good governance.

 

“Penonaktifan cepat menunjukkan keberanian politik dan moral pemerintah pusat. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” kata Fajar.

 

Catatan Panjang Kasus Korupsi Kepala Daerah

Kasus yang menimpa Gubernur Riau menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam lima tahun terakhir. Riau sendiri bukan kali pertama menghadapi kasus serupa, namun kali ini pemerintah pusat bertindak jauh lebih cepat dan transparan.

 

Bagi Tito Karnavian, langkah tegas ini adalah bentuk komitmen bahwa pemerintahan daerah harus bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Kami akan terus konsisten menjaga integritas birokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku koruptif,” ujarnya menutup.

 

Editor: Idham rizal

Tanggal: 5 November 2025

Sumber: Kementerian Dalam Negeri, KPK

Tags: jakartaKepala DaerahMendagriTito Karnavian
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Kades Arpan Berang, Tuding Media Tak Konfirmasi — Bukti Chat Tunjukkan FikiranRajat.id Sudah Lakukan Klarifikasi

LMND Desak KPK Ungkap Tuntas Dugaan Suap Dua Senator DPD RI NTB

Tamsil Linrung Diduga Tawarkan Posisi Komisaris kepada Aktivis Muda Fithrat Irfan

PB LAPENMI HMI Desak KPK Usut Dugaan Suap Tiga Senator Sulbar dalam Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD RI

Rilis UMB Dinilai Menyesatkan, Satgas PPKPT Diduga Manipulatif dalam Kasus Mahasiswa Korban Pengeroyokan

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah