• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

    Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

    BKD Ungkap Peran Gubernur Jambi dalam Mutasi RPP PNS Eks Narapidana

    MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

    Dukung Fatwa MUI, FORBES Morowali Tolak Kehadiran KFC dan McDonald’s

    LSM Lingkar Pemuda Gorontalo: “Laporan Sepihak Tak Boleh Langsung Dipublikasikan, Sidak Perlu Tapi Jangan di Facebook”

    Pergolakan Pemikiran Ekopol Pancasila

    Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

    Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

    Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

    BKD Ungkap Peran Gubernur Jambi dalam Mutasi RPP PNS Eks Narapidana

    MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

    Dukung Fatwa MUI, FORBES Morowali Tolak Kehadiran KFC dan McDonald’s

    LSM Lingkar Pemuda Gorontalo: “Laporan Sepihak Tak Boleh Langsung Dipublikasikan, Sidak Perlu Tapi Jangan di Facebook”

    Pergolakan Pemikiran Ekopol Pancasila

    Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

    Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Penanganan Barang Bukti Lakalantas di Polres Palopo Dinilai Lamban, Meski Kedua Pihak Sudah Damai

Penanganan Barang Bukti Lakalantas di Polres Palopo Dinilai Lamban, Meski Kedua Pihak Sudah Damai

by admin
13.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

POLOPO, Jumat 13 Juni 2025 – Proses pengambilan barang bukti berupa sepeda motor dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polres Palopo dinilai lamban. Padahal, kedua belah pihak, yakni AM (korban) dan HS (tersangka), telah sepakat berdamai sejak Rabu, 11 Juni 2025 pukul 11.55 WITA.

 

Baca juga

No Content Available

Pendamping korban menilai pihak kepolisian terkesan melempar tanggung jawab antarpenyidik. Kasus yang ditangani oleh Bripka Ammar sebagai penyidik dan Kanit Laka Ipda Najamuddin, hingga kini belum menunjukkan progres berarti dalam pengembalian barang bukti berupa motor milik HS (31).

 

Insiden kecelakaan itu sendiri terjadi pada awal Mei 2025, tepatnya di jalan poros Jendral Sudirman, depan Masjid Islamic Center, Kota Palopo.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bripka Ammar menyebut bahwa berkas perkara masih belum lengkap, termasuk administrasi penyidikan (mindik) dan dokumen pendukung lainnya. Ia pun meminta agar konfirmasi dilanjutkan ke Kanit Laka.

 

Namun ketika pendamping korban menghubungi Ipda Najamuddin, ia mengaku belum menerima berkas dari penyidik. Hal ini membuat proses pengembalian kendaraan terhambat meskipun tidak ada lagi sengketa antara kedua belah pihak.

 

Yunus, suami dari HS selaku pemilik motor, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan pihak kepolisian. Ia berharap prosedur bisa dipercepat karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencari nafkah.

 

 “Harusnya kami tidak dipersulit karena kedua belah pihak sudah damai. Sebab motor itu saya mau pakai kerja, karena selama sebulan ini saya hanya meminjam motor orang untuk bekerja,” ujar Yunus kepada media.

 

Padahal, ketentuan hukum mengenai pengembalian barang bukti sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

 

Pasal 45 KUHAP:

 

 “Barang yang disita dikembalikan kepada orang yang paling berhak secepatnya apabila kepentingan peradilan tidak memerlukan lagi.”

 

Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 8 Tahun 2009:

“Petugas dilarang menahan atau menunda pengembalian barang bukti tanpa alasan hukum yang sah atau melebihi batas waktu yang dibenarkan oleh hukum.”

 

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002:

 “Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai kapan barang bukti kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak pemilik.

 

Pewarta : Fadly

Tags: #Hukum #Viral #Lamban #PolresPolopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

10.07.2025
Berita

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

10.07.2025
Berita

BKD Ungkap Peran Gubernur Jambi dalam Mutasi RPP PNS Eks Narapidana

10.07.2025
Berita

MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

08.07.2025
Berita

Dukung Fatwa MUI, FORBES Morowali Tolak Kehadiran KFC dan McDonald’s

08.07.2025
Berita

LSM Lingkar Pemuda Gorontalo: “Laporan Sepihak Tak Boleh Langsung Dipublikasikan, Sidak Perlu Tapi Jangan di Facebook”

08.07.2025
Next Post

PNS Kota Jambi Diduga Tipu Warga dengan Modus Proyek Fiktif Terancam Pasal 378 KUHP

Skandal Kehutanan Jambi: Negara Rugi Puluhan Miliar, Kejati Diduga "Lembek"!

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Air Tak Transparan, Perwal Tak Tergigit

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Demo Kantor Walikota Jambi, Keputusan Lurah Dinilai Lebih Tinggi dari Walikota! Walikota Bungkam!

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

12.06.2025

Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

18.05.2025

Desak BPK RI Perwakilan Jambi Audit Dinkes Kabupaten Sarolangun Terkait Penyaluran Alkes Hibah Kemenkes RI Tahun 2023

31.05.2025

SKANDAL DANA DESA SUNGAI BUTANG: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DIPERTANYAKAN

28.05.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

05.07.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Ketua LMPI Palopo Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi Saat Massa Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

22.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

Diduga Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

10.07.2025

Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon Berlangsung Sukses, dari Spot Surfing hingga Kiara Ratusan Tahun

10.07.2025

BKD Ungkap Peran Gubernur Jambi dalam Mutasi RPP PNS Eks Narapidana

10.07.2025

MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili–Akhmad Resmi Menang Pilwalkot Palopo

08.07.2025

Dukung Fatwa MUI, FORBES Morowali Tolak Kehadiran KFC dan McDonald’s

08.07.2025

LSM Lingkar Pemuda Gorontalo: “Laporan Sepihak Tak Boleh Langsung Dipublikasikan, Sidak Perlu Tapi Jangan di Facebook”

08.07.2025

Pergolakan Pemikiran Ekopol Pancasila

07.07.2025

Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

07.07.2025

Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

05.07.2025

MA Tolak Kasasi PT Rizky Utama Jaya, Lahan 12.000 m² di Bungku Timur Harus Dikosongkan

29.06.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah