• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » POLRES INDRAGIRI HILIR AMANKAN SEORANG PEMUDA DENGAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 2,31 GRA

POLRES INDRAGIRI HILIR AMANKAN SEORANG PEMUDA DENGAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 2,31 GRA

by Redaksi
17.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Tembilahan, 16 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HF berhasil diamankan setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram.

 

Baca juga

Vonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu Divonis PN Jambi

Jammer Belum Terpasang, Mampukah Lapas Baru Jambi Memutus Mata Rantai Narkoba dan Penipuan dari Balik Jeruji?

Lapas Baru Beroperasi, Jammer Belum Terpasang: Mampukah Kalapas Roni Menutup Luka Lama Lapas Jambi?

TAK AJUKAN EKSEPSI, SIDANG TPPU HELEN DIAN KRISNAWATI LANJUT KE PEMERIKSAAN SAKSI

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap HF beserta barang bukti narkotika.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat,timbangan, plastik klip bening yang berisi Narkoboy,gunting dan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

 

Kapolres Inhil AKBP Farouk oktora , melalui Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, terlebih jika menyasar generasi muda. HF(30) kini sedang dalam proses penyidikan, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar Kasat.

 

HF kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Inhil terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor dijamin.

 

Pewarta : Idham rizal

Redaksi  : fikiranrajat.id

Tags: Kapolres Inhil AKBP Farouk oktoraKasat NarkobaNarkobaPolres Indragiri hilirSabu
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Armin, Warga Desa Lange’, Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

Armin, Warga Desa Andulan, Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

Lurah legok Rahmansyah SE Akui Surat Penetapan No.01/Pilkate RT.05/V/2025 bukan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat 

Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

PT. Danang Abadi Sejahtera Langgar UU Minerba: Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi Tanpa Izin

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah