• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KEBENARAN MULAI TERUNGKAP !.

KEBENARAN MULAI TERUNGKAP !.

Oleh: Saiful Huda Ems.

by Redaksi
09.05.2025
in Berita, Hukrim, Nasional, Opini, Politik
0

Fikiran Ra’jat, – Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan dalam Persidangan Mas Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jum’at (9/Mei/2025) mengatakan; bahwa tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku di PTIK.

 

Baca juga

Dokumen LKPP Tayang Selesai, Penyidik Turun ke Simpang Wong Kito: Paket 276 Meter Rp2,3 Miliar Tak Ditemukan di Lapangan

Penyidik Turun ke Simpang Wong Kito, Paket 276 Meter Tayang Selesai, Fisiknya Tak Ditemukan

Bos Bea Cukai Diseret Kasus Suap, Dugaan Setoran Puluhan Miliar Guncang DJBC

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Super sekali, dari kesaksian penyidik KPK Rosa Purbo Bekti –yang dahulu memeriksa Mas Hasto Kristiyanto di KPK, sebelum perkara Suap Harun Masiku ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor–ini saja, sudah cukup menjadi dasar pedoman untuk membebaskan Mas Hasto Kristiyanto yang ditersangkakan oleh KPK, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap terdakwa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota DPR RI (2019-2024), Harun Masiku untuk menggantikan Caleg Terpilih alm. Nazarudin Kiemas.

Tuduhan KPK lainnya terhadap Mas Hasto Kristiyanto, yakni uang yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap oknum KPU dan Bawaslu di tahun 2019, itu merupakan uang dari Mas Hasto Kristiyanto, selama jalannya persidangan Tipikor kasus Suap Harun Masiku –yang dipaksakan menyeret nama Mas Hasto Kristiyanto–dari awal sampai hari inipun tidak pernah terbukti !.

 

Kebenaran perlahan namun pasti mulai terungkap secara terang benderang; kasus Mas Hasto Kristiyanto merupakan kasus politik, yang sengaja dikriminalisasikan oleh lawan politiknya, yang masih rakus ingin kembali menguasai negara !

 

Maka bebaskan Mas Hasto Kristiyanto dari segala tuduhan, beliau sudah sangat nyata tidak bersalah ! Jika tidak demikian, itu berarti Mas Hasto Kristiyanto memang dari awal sudah “ditarget” oleh kekuatan –di luar institusi KPK– yang meremote KPK, agar Mas Hasto dipenjara itu benar, nyata adanya !…(SHE).

 

9 Mei 2025.

 

Saiful Huda Ems (SHE).

Tags: Hasto KristiyantoKPK RIPenyidikPN Jakarta pusatRossa purbo bektiSekjen PDI perjuangan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT - BANDIT NEGARA. 

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah