MUARO JAMBI – Dugaan kejanggalan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,34 miliar di Kecamatan Bahar Selatan memasuki babak baru. Setelah memeriksa pelapor, PPK, PPTK, pengawas lapangan, hingga konsultan perencanaan, penyidik akhirnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan pekerjaan yang menjadi objek laporan masyarakat. 12/06/2026
Pemeriksaan lapangan dilakukan di lokasi yang selama ini menjadi dasar laporan, yakni Simpang Jalan Wong Kito, Desa Tri Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Lokasi tersebut bukan dipilih secara sembarangan. Dalam dokumen pengadaan yang tayang pada sistem pemerintah, paket dengan Kode RUP 60551244 bernama Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI tercantum memiliki volume pekerjaan 276 meter dengan lebar 5 meter dan telah diumumkan selesai.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar.
Di titik Simpang Wong Kito yang diperiksa bersama penyidik, tidak ditemukan pekerjaan rigid beton sebagaimana tercantum dalam dokumen paket yang diumumkan selesai tersebut.
Sebaliknya, pihak PUPR melalui PPK menunjukkan pekerjaan lain dengan panjang sekitar 451 meter yang berada di wilayah Desa Bukit Subur Unit VII, bukan pada titik Simpang Wong Kito yang menjadi objek laporan.
Yang lebih mengejutkan, menurut pelapor, pekerjaan sepanjang 451 meter tersebut hingga kini tidak ditemukan tayang pada LPSE, SPSE maupun SIRUP sebagaimana lazimnya paket pengadaan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar.
Jika paket yang diumumkan selesai adalah pekerjaan dengan volume 276 meter, mengapa saat dilakukan pengecekan lapangan justru ditunjukkan pekerjaan lain sepanjang 451 meter?
Jika pekerjaan 451 meter itu yang dimaksud sebagai realisasi paket, mengapa volume dan lokasi yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang sebelumnya diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan?
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, pelapor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum berangkat dari dokumen resmi negara yang dapat diakses publik, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan tanpa dasar.
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Mutalib, menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami melaporkan berdasarkan dokumen resmi yang tayang di sistem. Volume yang diumumkan 276 meter dan statusnya selesai. Ketika kami turun bersama penyidik ke Simpang Wong Kito, pekerjaan itu tidak ditemukan. Yang ditunjukkan justru pekerjaan lain sepanjang 451 meter di lokasi berbeda. Pertanyaannya sederhana, di mana pekerjaan 276 meter yang diumumkan selesai itu?” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka volume pekerjaan, melainkan menyangkut konsistensi antara dokumen pengadaan, lokasi pelaksanaan pekerjaan, serta informasi yang telah disampaikan kepada publik.
Apalagi sebelumnya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) pernah menyampaikan kepada media bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pernyataan itu kini menjadi sorotan karena hasil pengecekan lapangan bersama penyidik justru menemukan fakta berbeda pada titik lokasi yang menjadi objek laporan.
Kini bola berada di tangan penyidik.
Mereka telah melihat langsung lokasi Simpang Wong Kito yang dilaporkan masyarakat. Mereka juga telah menerima dokumen yang menjadi dasar laporan serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Publik Muaro Jambi pun menunggu satu jawaban yang hingga kini belum terjawab:
Jika paket pembangunan Jalan Simpang Wong Kito dengan volume 276 meter telah diumumkan selesai dan dibayarkan menggunakan uang rakyat, di manakah fisik pekerjaan tersebut berada?
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post