• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Upaya Ganjal Kemenangan 02, Warga Diduga Dipaksa

Upaya Ganjal Kemenangan 02, Warga Diduga Dipaksa

by Redaksi
29.04.2025
in Daerah, Hukrim, Politik
0

 

 

Baca juga

LOYALITAS INSTITUSI ATAU INDEPENDENSI PENYIDIK?

BUPATI, KEKUASAAN AKAN BERAKHIR; CATATAN RAKYAT TIDAK

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

Dekrit Sang Fajar

FIikiran Ra’jat, – Setelah pasangan nomor urut 02, Bercahaya (Thariq – Nur), dinyatakan unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menggagalkan hasil tersebut.

Seorang warga Desa Bulango Raya berinisial AA mengungkapkan bahwa seorang oknum berinisial SY telah mendatangi sejumlah warga, memaksa mereka mengakui bahwa pasangan 02 melakukan praktik money politic.

Tak hanya itu, SY juga diduga meminta KTP dan foto KTP para warga sebagai bahan untuk membangun tuduhan terhadap pasangan Bercahaya. SY bahkan meminta warga untuk membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa mereka telah menerima uang dari pasangan Thariq – Nur, guna mendukung klaim bahwa praktik politik uang telah dilakukan.

 

Tekanan Bermodus Bukti Palsu

Menurut keterangan AA, tekanan dilakukan secara langsung, dengan membawa narasi tuduhan serta permintaan identitas warga untuk dipakai sebagai “alat bukti”. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa terdapat skenario terencana untuk mendelegitimasi kemenangan 02, bukan melalui mekanisme hukum sah, melainkan lewat rekayasa keterangan.

 

Pelaku Bisa Dijerat Pidana Berat

 

Dari sudut pandang hukum, tindakan semacam ini melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur larangan manipulasi pemilu dan politik uang.

 

Ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal.

 

Pengamat: Demokrasi Harus Dijaga dari Tindakan Kotor

Pengamat politik nasional menilai tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap suara rakyat.

 “Kalau ada pihak yang kalah lalu mencari-cari kesalahan dengan menekan warga, itu mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi. Semua pihak harus dewasa menerima hasil pemilu,” ujar seorang analis di Jakarta.

 

Desakan penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan ini, demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan tidak ada tekanan terhadap warga hanya demi ambisi politik. (Red)

Tags: Bercahaya Thariq Nurdemokrasihasil psuPSU
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Jalan Rusak di Ponelo Kepulauan Jadi Sorotan Nasional, PPWI Desak DPRD Gorontalo Utara Jangan Tutup Mata terhadap Kelalaian Infrastruktur

Skandal Sisip Air PT. Odira Energi Karang Agung vs RU III Plaju PT. Pertamina Palembang Rugikan Negara milyaran Rupiah

Maraknya Korupsi Dana desa Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun, Lapoaran masyarakat tidak diperdulikan ???....Ada apa...

MENCARI PENGGANTI KEPALA KANTOR KOMUNIKASI PRESIDEN. 

PAK JOKOWI HARAP MENGERTI SOAL INI.

Discussion about this post

April 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
    Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah