• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

by Redaksi
04.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Palopo – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Area Parkir PNP (Pusat Niaga Palopo) Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Korban mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut, meskipun laporan resmi telah diterima oleh Kepolisian Resor (Polres) Palopo sejak akhir Desember 2025.

 

Baca juga

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga “Putar Balik” Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

PLANG LARANGAN BERDIRI, HUTAN TETAP DIRAMBAH: Saat Dikonfirmasi, KPHP Mengaku Mengetahui, Laporan ke Kejaksaan Jalan di Tempat

Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/662/XII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel, tertanggal 31 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Muh. Amar (39), seorang petani/pekebun asal Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

 

Dalam laporannya, Muh. Amar melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 06.40 WITA, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Saat itu, korban baru saja keluar dari masjid usai menunaikan salat Subuh dan hendak mencari sarapan pagi.

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban sempat membantu petugas parkir mengeluarkan sepeda motor. Namun secara tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga sebagai pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan bercincin hingga mengenai bagian bibir dan pelipis kiri.

 

Tak hanya itu, pelaku lainnya diduga mencekik leher korban. Bahkan, korban kembali diserang menggunakan batu yang mengenai bagian jidat. Akibat pengeroyokan tersebut, pakaian korban ditarik hingga robek dan kaki kanan korban terbentur stang sepeda motor.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain luka robek pada bibir, pelipis kiri, telapak kaki kanan, serta luka bengkak di bagian jidat. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil berupa pakaian dan alas kaki yang rusak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

 

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun hingga kini, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

 

 “Kejadian ini sudah saya laporkan secara resmi ke Polres Palopo, tetapi sampai sekarang belum ada penangkapan ataupun kejelasan tindak lanjut. Saya hanya berharap kasus ini diproses sesuai hukum,” ujar Muh. Amar saat ditemui wartawan, Sabtu (3/1/2026).

 

 

 

Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap institusi kepolisian, namun meminta adanya kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palopo diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

(TIM/Red)

Tags: hukumkriminalPolopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Transisi Hukum Tidak Boleh Jadi Alibi Menghambat Laporan Rakyat

Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

Penyidik Janji Sampaikan Perkembangan, Kanit PPA Polres Bungo Bungkam: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Sabil Masih Menggantung

Ketika Kampung Halaman Kekuasaan Justru Luput dari Penegakan Hukum

Hutan Dijarah Terang-Terangan, Negara Memalingkan Wajah

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah