KERINCI, FikiranRajat.id — Di balik pembangunan infrastruktur pengairan dan pengendalian banjir yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), muncul sederet pertanyaan serius mengenai transparansi pengadaan, kesinambungan perencanaan, dan akuntabilitas pekerjaan di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi.
Penelusuran terhadap dokumen LPSE/SPSE Kementerian Pekerjaan Umum, uraian singkat pekerjaan, dokumentasi lapangan, dan papan informasi proyek memperlihatkan sejumlah fakta yang membutuhkan penjelasan resmi.
Salah satu persoalan paling menonjol adalah paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025.
Dalam sistem pengadaan, salah satu proses tender paket tersebut tercatat gagal. Namun, dokumentasi papan proyek memperlihatkan adanya kontrak fisik senilai Rp12.109.587.900 dengan pelaksana CV Duta Panca Laksana.
Persoalan tidak berhenti di sana.
Pada tahun anggaran berikutnya, muncul dua paket pengendalian banjir dengan lingkup pekerjaan yang sama-sama mencakup retaining wall atau dinding penahan tanah dan bronjong. Di sisi lain, terdapat pula pengadaan jasa konsultansi penyusunan dokumen kesiapan rehabilitasi D.I. Siulak Deras senilai pagu Rp2,8 miliar.
Apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar memiliki lokasi, volume, dan objek pekerjaan berbeda? Atau terdapat risiko pekerjaan yang sama direncanakan dan dibayarkan kembali melalui paket serta tahun anggaran berbeda?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi fokus pengawasan DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi.
Tender 2025 Gagal, Kontrak Fisik Tetap Tercatat
Berdasarkan penelusuran data SPSE, paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu Rp13 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp12.999.998.000.
Paket berkode tender 10020183000 tersebut tercatat berstatus Tender Gagal, dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Namun, papan informasi proyek yang diperoleh tim investigasi memperlihatkan data berbeda pada tahapan pelaksanaan fisik.
Pekerjaan tersebut tercantum dilaksanakan oleh CV Duta Panca Laksana berdasarkan kontrak Nomor HK 0201-Bws6.7.3/01/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Nilai kontraknya Rp12.109.587.900 dengan waktu pelaksanaan 153 hari kalender.
Satuan kerja yang tercantum adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Provinsi Jambi, dengan PPK Irigasi dan Rawa III.
Dua dokumen tersebut menunjukkan adanya riwayat tender gagal dan keberadaan kontrak fisik. Akan tetapi, dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara lengkap proses pemilihan penyedia setelah kegagalan tender.
Secara hukum, tender gagal tidak selalu berarti pekerjaan harus dibatalkan seluruhnya. Pengadaan dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang dibenarkan peraturan.
Karena itu, persoalan yang harus dijawab BWSS VI adalah: melalui proses pengadaan apa kontrak senilai Rp12,1 miliar tersebut akhirnya diterbitkan?
Apakah dilakukan tender ulang, evaluasi ulang, atau metode lain yang sah? Siapa yang menetapkan penyedia? Apa dasar keputusan dan dokumen pendukungnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dapat dibuktikan melalui riwayat pengadaan, berita acara hasil pemilihan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), dan kontrak.
Tanpa dokumen tersebut, publik belum dapat menilai apakah proses lanjutan telah memenuhi ketentuan pengadaan.
Perbedaan Masa Pelaksanaan Juga Perlu Dijelaskan
Persoalan lain muncul dari perbedaan jangka waktu pelaksanaan.
Dokumen uraian singkat pengadaan tahun 2025 mencantumkan masa pelaksanaan 240 hari kalender, sedangkan papan proyek mencantumkan 153 hari kalender.
Perbedaan tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Namun, BWSS VI perlu menjelaskan apakah terjadi penyesuaian jadwal, perubahan lingkup pekerjaan, perubahan dokumen pemilihan, atau penetapan masa kontrak berdasarkan kondisi pengadaan lanjutan.
Jika jangka waktu berubah, apakah metode pelaksanaan, kebutuhan tenaga kerja, peralatan, dan target volume tetap dapat dipenuhi sesuai spesifikasi teknis?
Persoalan ini penting karena pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan sungai dan lereng memiliki risiko teknis yang tidak dapat diabaikan.
Dinding Penahan Tanah 2025, Retaining Wall 2026: Apa Bedanya?
Dalam dokumen rehabilitasi D.I. Siulak Deras tahun 2025, ruang lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan persiapan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dinding penahan tanah, pekerjaan saluran, dan bangunan peredam.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh memperlihatkan aktivitas alat berat, penggalian, dan konstruksi pada kawasan lereng atau tebing.
Sementara itu, pada tahun 2026, BWSS VI melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VI Provinsi Jambi mengadakan paket Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Paket berkode tender 10111113000 memiliki pagu Rp15.280.000.000.
PT Ponjen Emas tercatat sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp12.988.000.000 dan harga negosiasi Rp12.987.396.250.
Berdasarkan dokumen uraian singkat, pekerjaan tersebut meliputi:
✒️ Retaining wall Batang Merao sepanjang 58 meter.
✒️ Pekerjaan bronjong sepanjang 220 meter.
✒️ Pekerjaan normalisasi sungai sepanjang 1.500 meter.
Secara teknis, retaining wall merupakan dinding penahan tanah yang berfungsi menahan tekanan lateral tanah untuk menjaga kestabilan lereng atau tebing.
Dengan demikian, terdapat kesamaan kategori pekerjaan konstruksi antara dokumen rehabilitasi tahun 2025 dan paket pengendalian banjir tahun 2026.
Namun, kesamaan istilah konstruksi tidak membuktikan bahwa kedua paket berada pada titik fisik yang sama.
Pekerjaan rehabilitasi irigasi dapat berada pada saluran atau bangunan irigasi, sedangkan pekerjaan pengendalian banjir dapat berada pada tebing sungai yang berbeda.
Untuk memastikan ada atau tidaknya irisan, diperlukan pembandingan koordinat, STA, gambar teknis, volume, dan hasil pekerjaan.
Inilah pemeriksaan yang seharusnya menjadi prioritas.
Dua Paket 2026 Sama-Sama Menangani Batang Merao
Persoalan teknis menjadi lebih spesifik ketika dokumen paket pengendalian banjir tahun 2026 dibandingkan.
Selain paket PT Ponjen Emas, terdapat paket Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci berkode tender 10111114000.
Pagu paket ini Rp11.440.000.000 dengan pemenang yang tercatat CV Duta Panca Laksana dan harga penawaran Rp9.152.000.778,33.
Dokumen uraian singkat mencantumkan pekerjaan retaining wall Batang Merao sepanjang 150 meter dan bronjong Batang Merao sepanjang 315 meter.
Dengan demikian, kedua paket tahun 2026 sama-sama menyebut Sungai Batang Merao sebagai objek pekerjaan struktur penahan tanah dan bronjong.
Jika dijumlahkan secara administratif, kedua dokumen memuat rencana retaining wall sepanjang 208 meter dan bronjong sepanjang 535 meter.
Akan tetapi, penjumlahan tersebut bukan bukti bahwa seluruh panjang pekerjaan berada pada segmen berbeda ataupun bahwa terdapat duplikasi.
Penentuannya memerlukan peta detail.
Di titik STA mana retaining wall 58 meter milik paket PT Ponjen Emas dibangun? Di titik mana retaining wall 150 meter pada paket CV Duta Panca Laksana berada?
Apakah kedua pekerjaan berada pada sisi sungai yang berbeda, segmen berurutan, atau lokasi yang beririsan?
Jika benar-benar terpisah, BWSS VI semestinya dapat menunjukkan peta lokasi masing-masing.
Jika terdapat segmen yang sama, perlu diperiksa apakah desain dan volume pekerjaan memang berbeda atau terdapat penghitungan berulang.
Nama CV Duta Panca Laksana juga menjadi perhatian karena perusahaan tersebut tercantum sebagai kontraktor rehabilitasi D.I. Siulak Deras tahun 2025.
Kemenangan penyedia yang sama pada tahun anggaran berbeda bukan pelanggaran hukum dengan sendirinya. Namun, hubungan lokasi dan ruang lingkup kedua kontrak tetap relevan untuk diperiksa.
Konsultansi Rp2,8 Miliar: Dokumen Kesiapan Untuk Tahap Apa?
Penelusuran berikutnya menemukan paket Penyusunan Dokumen Kesiapan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2026.
Paket berkode tender 10111610000 memiliki pagu Rp2.800.000.000.
Pemenangnya tercatat PT Supraharmonia Consultindo dengan nilai negosiasi Rp2.375.732.050.
Pengadaan dokumen kesiapan setelah kontrak rehabilitasi fisik tahun sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang tahapan perencanaan.
Apakah dokumen tahun 2026 dipersiapkan untuk rehabilitasi lanjutan, segmen baru, atau kebutuhan yang berbeda?
Ataukah terdapat bagian substansi perencanaan yang mengulang dokumen yang sebelumnya telah tersedia?
Dua kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi berbeda.
Jika dokumen 2026 ditujukan bagi tahap baru dengan keluaran yang jelas, pengadaannya dapat dibenarkan.
Namun, apabila terdapat keluaran identik yang telah dibayar sebelumnya, maka efisiensi, kebutuhan, dan kewajaran penganggarannya perlu diaudit.
Hal serupa berlaku terhadap pengawasan konstruksi.
Pada pekerjaan rehabilitasi tahun 2025 tercatat paket supervisi dengan penyedia CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang. Untuk paket-paket fisik tahun 2026, BWSS VI perlu menjelaskan siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana penugasannya, serta dokumen pengendalian mutu dan pemeriksaan volume yang dihasilkan.
Tidak ditemukannya paket konsultan pengawas dengan judul tertentu dalam penelusuran awal tidak otomatis berarti pekerjaan berjalan tanpa pengawasan.
Pagu Gabungan Rp42,52 Miliar Bukan Kerugian Negara
Dari empat paket utama yang ditelusuri, tercatat pagu sebagai berikut:
✒️ Rehabilitasi D.I. Siulak Deras 2025: Rp13 miliar.
✒️ Tanggul dan Normalisasi Batang Merao 2026: Rp15,28 miliar.
✒️ Prasarana Pengendalian Banjir Kerinci 2026: Rp11,44 miliar.
✒️ Dokumen Kesiapan Rehabilitasi D.I. Siulak Deras 2026: Rp2,8 miliar.
Total pagu keempat paket mencapai Rp42.520.000.000.
Angka tersebut merupakan penjumlahan pagu pengadaan, bukan nilai kontrak seluruh paket, bukan total pembayaran, dan bukan kerugian negara.
Kerugian keuangan negara baru dapat dinilai melalui pemeriksaan dokumen pembayaran, realisasi pekerjaan, kewajaran harga, serta temuan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian Hukum: Kapan Kejanggalan Pengadaan Dapat Menjadi Tindak Pidana?
Persoalan BWSS VI perlu dipisahkan antara ketidaksesuaian administratif, pelanggaran kontrak, dan kemungkinan tindak pidana.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu kerangka pengujian proses pengadaan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya relevan dalam menilai penggunaan kewenangan pejabat.
Untuk dugaan tindak pidana korupsi, penilaian hukum harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. Perbuatan pada tahun 2025 perlu diuji menurut ketentuan yang berlaku saat itu, sedangkan perbuatan setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 perlu memperhatikan ketentuan KUHP, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604, serta aturan peralihan yang relevan.
✒️ Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Unsur ini dapat menjadi relevan apabila pemeriksaan menemukan manipulasi dokumen pengadaan, penggunaan prosedur yang tidak sah, atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan. Riwayat tender gagal saja belum membuktikan unsur tersebut.
✒️ Kedua, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Unsur ini perlu diuji apabila ditemukan keuntungan tidak sah, misalnya melalui pembayaran atas pekerjaan fiktif, volume berlebih, atau volume yang telah dibayar pada kontrak sebelumnya.
✒️ Ketiga, unsur penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan harus menelusuri apakah terdapat pejabat yang menggunakan kewenangannya secara menyimpang untuk memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu. Keputusan administratif yang sah dan didukung kebutuhan teknis tidak dapat otomatis disebut penyalahgunaan kewenangan.
✒️ Keempat, unsur kerugian keuangan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjadi rujukan penting mengenai kebutuhan pembuktian kerugian keuangan negara yang nyata. Karena itu, dugaan pemborosan atau potensi tumpang tindih tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti.
Membedah Kemungkinan Modus Operandi
Dalam kajian hukum investigatif, modus operandi adalah pola atau cara yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Terhadap rangkaian pengadaan BWSS VI, terdapat beberapa skenario yang patut diuji, tetapi belum dapat dinyatakan sebagai modus yang benar-benar telah terjadi:
✒️ Skenario pertama: pengaturan pengadaan setelah tender gagal. Hal ini perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi bahwa proses tender sengaja diarahkan atau digagalkan untuk memberikan keuntungan kepada penyedia tertentu. Pembuktiannya memerlukan dokumen evaluasi, riwayat pemilihan lanjutan, komunikasi terkait pengadaan, dan bukti lain yang sah.
✒️ Skenario kedua: pembayaran berulang melalui paket dan tahun anggaran berbeda. Skenario ini dapat terjadi apabila pekerjaan fisik yang sama dimasukkan kembali sebagai volume pekerjaan baru tanpa dasar teknis yang sah. Pembuktiannya harus melalui kesamaan lokasi, desain, volume, dokumen pemeriksaan, dan pembayaran.
✒️ Skenario ketiga: pengulangan substansi perencanaan. Pengadaan jasa konsultansi perlu diperiksa apabila terdapat dugaan keluaran yang sama dibayar lebih dari sekali atau dokumen disusun tanpa kebutuhan yang dapat dibuktikan.
✒️ Skenario keempat: pengesahan volume pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan. Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan, atau dokumen pembayaran tidak menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Mens Rea: Unsur Kesengajaan Tidak Boleh Diasumsikan
Salah satu persoalan terpenting dalam kajian pidana adalah mens rea, yakni sikap batin pelaku yang relevan terhadap unsur tindak pidana, termasuk kesengajaan apabila dipersyaratkan.
Kesalahan administrasi tidak otomatis menunjukkan niat jahat.
Demikian pula, kesamaan istilah pekerjaan atau kemenangan kontraktor yang sama tidak membuktikan adanya kesengajaan melakukan korupsi.
Unsur kesengajaan baru dapat dinilai melalui rangkaian bukti.
Misalnya, apakah pejabat mengetahui suatu volume telah dibayar sebelumnya tetapi tetap menyetujui pembayaran kembali? Apakah terdapat peringatan dari pengawas yang sengaja diabaikan? Apakah dokumen pemeriksaan dibuat bertentangan dengan kondisi fisik yang diketahui pembuatnya?
Korespondensi, instruksi tertulis, laporan pengawasan, dokumen perubahan kontrak, berita acara pemeriksaan, dan keterangan saksi dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Berdasarkan bahan yang tersedia saat ini, belum dapat disimpulkan bahwa unsur mens rea ataupun seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Namun, pertanyaan mengenai proses pengadaan dan perbedaan objek pekerjaan telah cukup konkret untuk dimintakan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen.
Konfirmasi DPD PPWI Jambi Dipastikan Telah Diterima Pihak Terkait
DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi telah menempuh langkah administratif secara profesional dengan mengirimkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi terkait sejumlah proyek janggal tersebut.
Berdasarkan dokumentasi enam resi pengiriman J&T Express tertanggal 27 Oktober 2026, surat tersebut ditujukan secara resmi kepada Kepala BWSS VI Jambi, Menteri Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Inspektur Jenderal Kementerian PU, serta para pejabat dan satuan kerja terkait.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPWI, Lukman, menegaskan dan memastikan bahwa surat-surat tersebut telah resmi diterima oleh masing-masing pihak terkait. Kepastian ini didapat langsung dari keterangan kurir ekspedisi yang bertugas mengantar dan melakukan serah terima di setiap instansi tujuan.
Kendati dokumen konfirmasi telah berada di tangan para pejabat berwenang, hingga Kamis, 5 November 2026, pukul 18.03 WIB, pihak DPD PPWI Jambi menyatakan belum menerima jawaban atau tanggapan tertulis secara resmi. Sikap bungkam dan belum adanya respons substansial ini tentu semakin mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga terkait dalam mengelola anggaran negara miliaran rupiah.
Kepala BWSS VI Diminta Membuka Dokumen, Bukan Sekadar Memberikan Penjelasan Lisan
Menurut kajian investigatif FikiranRajat.id, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi kunci untuk menjernihkan persoalan:
▪️ Riwayat pengadaan setelah tender gagal tahun 2025.
▪️ Kontrak dan perubahan kontrak pekerjaan rehabilitasi D.I. Siulak Deras.
▪️ Gambar rencana serta koordinat dan STA seluruh pekerjaan penahan tanah tahun 2025 dan 2026.
▪️ Daftar kuantitas dan harga, laporan pemeriksaan volume, serta dokumen pembayaran.
*▪️Dokumen pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan.
▪️ Keluaran kontrak penyusunan dokumen kesiapan rehabilitasi tahun 2026.
Apabila dokumen tersebut memperlihatkan lokasi dan volume yang berbeda, dugaan tumpang tindih dapat dijawab secara objektif.
Sebaliknya, jika terdapat pekerjaan identik yang dibayarkan lebih dari sekali, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang berwenang.
Aparat Pengawas Internal dan Penegak Hukum Perlu Memastikan Akuntabilitas
Persoalan ini juga menempatkan Inspektorat Jenderal Kementerian PU pada posisi penting.
Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur pengadaan, penetapan kebutuhan, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran telah sesuai ketentuan.
Jika pemeriksaan administratif atau audit menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, temuan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran atau kerasnya sorotan publik.
Demikian pula, tanggung jawab PPK, kelompok kerja pemilihan, konsultan pengawas, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, dan penyedia harus diuji berdasarkan peran serta tindakan masing-masing.
Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam dokumen proyek.
Penutup: Jangan Biarkan APBN Menjadi Teka-Teki Administrasi
Rangkaian pengadaan BWSS VI di Kerinci dan Kota Sungai Penuh kini menghadirkan ujian transparansi.
Satu tender tercatat gagal, tetapi kontrak fisik kemudian tercantum pada papan proyek.
Dua paket tahun 2026 sama-sama memuat pekerjaan retaining wall dan bronjong di Sungai Batang Merao.
Satu paket konsultansi kembali mengangkat nama rehabilitasi D.I. Siulak Deras setelah pekerjaan fisik tahun sebelumnya.
Sementara itu, surat konfirmasi PPWI Jambi yang dikirim kepada BWSS VI dan jajaran Kementerian PU belum memperoleh jawaban tertulis hingga batas waktu pencatatan informasi pada 5 November 2026.
Semua persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang dapat diuji.
Jika pengadaannya sah, buka kronologinya. Jika pekerjaannya berbeda, tunjukkan koordinatnya. Jika volumenya tidak beririsan, perlihatkan gambar dan daftar kuantitasnya. Jika anggarannya telah dibayarkan, tunjukkan bukti pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran.
Pengawasan publik bukanlah vonis. Tetapi keterbukaan dokumen merupakan cara paling efektif untuk membedakan dugaan dari fakta.
Negara tidak boleh membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama. Sebaliknya, tidak seorang pun boleh dituduh melakukan korupsi tanpa pembuktian yang sah.
Di titik itulah integritas pengelolaan APBN diuji: bukan pada seberapa besar angka yang diumumkan, melainkan pada apakah setiap pekerjaan dapat dibuktikan dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada BWSS VI Jambi, satuan kerja, PPK, konsultan, serta seluruh penyedia yang disebutkan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dokumen dan kajian hukum awal. Dugaan potensi duplikasi, penyimpangan pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, dan unsur kesengajaan belum merupakan temuan pidana yang terbukti. Nilai pagu tidak diperlakukan sebagai kerugian negara.
Tim Investigasi FikiranRajat.id




















Discussion about this post