• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

    HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

    DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

    JARINGAN “MAFIA TENDER” & PELANGGARAN SKP DI MUARO JAMBI, EKS KEPALA UKPBJ KINI KADIS PUPR DISOROT MUARO JAMBI

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

    HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

    DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

    JARINGAN “MAFIA TENDER” & PELANGGARAN SKP DI MUARO JAMBI, EKS KEPALA UKPBJ KINI KADIS PUPR DISOROT MUARO JAMBI

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

by Admin
12.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024, Senin (12/10/2026).

 

Baca juga

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejati Jambi langsung melakukan tindakan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka, sementara 1 (satu) tersangka lainnya belum diperiksa karena dalam kondisi sakit parah.

Rincian 6 Tersangka dan Perannya

Berdasarkan rilis resmi Kejati Jambi, berikut daftar pejabat dan pihak swasta yang dijerat sebagai tersangka:

1. (F), SE Binti H. A – Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. Juni 2023.

2.  (HE), S.T., M.M. – Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. Agustus 2024.

3.  (Y), SKM Binti A – Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. April 2024.

4.  (RA), SE Bin HD – Pengguna Anggaran (PA) Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023 s.d. November 2024.

5.  I, SH Bin H.M.S (Alm) – Direktur CV. Berkah Bersama (Pihak Swasta).

6.  Z, S.Hi – Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 s.d. Agustus 2024.

Khusus untuk tersangka Z, S.Hi (Wakil Ketua DPRD Merangin 2019–2024), penyidik belum melakukan pemeriksaan dan penahanan. Bersangkutan tidak hadir dan saat ini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis Bukit Tinggi sejak 5 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 yang dikeluarkan dr. Taufan Nugroho, tersangka mendiagnosa mengalami Cerebral Infarction (Stroke Iskemik) serta Hemiplegia (kelumpuhan total pada satu sisi tubuh).

Modus Operandi Perjalanan Anggaran Fiktif hingga Rekening Pribadi

Tim Penyidik telah mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 Ayat (1) jo. Pasal 235 KUHP No. 20 Tahun 2025, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta barang bukti terkait.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran APBD di Setwan DPRD Merangin, antara lain:

▪️ Pencairan Tanpa Sepengetahuan PPTK: Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan anggaran tanpa adanya usulan atau pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

▪️ Transaksi dan Kegiatan Fiktif: Terdapat pembayaran dan pencairan dana anggaran kepada pihak ketiga yang terbukti fiktif.

▪️ Transfer ke Rekening Pribadi: Terjadi pengiriman/transfer uang dari rekening pengeluaran resmi Setwan DPRD Merangin secara tidak sah ke rekening pribadi.

▪️ Dokumen SPJ Dikosongkan: Bendahara Pengeluaran sengaja mengosongkan jenis serta nominal pengeluaran pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ) guna menutupi besaran anggaran yang dicairkan dari pengetahuan PPTK.

▪️ Penyimpangan Perjalanan Dinas & Tanpa Bukti: Ditemukan pengeluaran yang sama sekali tidak memiliki bukti pertanggungjawaban serta manipulasi biaya perjalanan dinas.

Akibat penyimpangan sistematis selama rentang waktu 2019–2024 ini, tim penyidik mencatat akumulasi kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859 (sembilan belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Penahanan dan Ancaman Pasal

Untuk kepentingan penyidikan, 5 (lima) tersangka yang telah diperiksa resmi ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2026 hingga 31 Oktober 2026. Sebanyak 3 orang tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 orang tersangka perempuan ditahan di Rutan Perempuan Jambi.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:

▪️ Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

▪️ Subsidiair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999.

Pihak Kejati Jambi menegaskan akan terus mendalami penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.[red]

 

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

12.10.2026
Berita

Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

12.10.2026
Berita

GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

12.10.2026
Berita

Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

11.10.2026
Berita

Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

11.10.2026
Berita

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

11.10.2026
Next Post

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah