• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » GSPI Jambi Kritik Keras Kapolsek Jaluko: Dugaan Gudang Ilegal dan Praktik Mafia BBM Tak Boleh Dibiarkan

GSPI Jambi Kritik Keras Kapolsek Jaluko: Dugaan Gudang Ilegal dan Praktik Mafia BBM Tak Boleh Dibiarkan

by Redaksi
27.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Muaro Jambi | Polemik dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM oleh PT TGN di wilayah Mendalo Darat kini berkembang menjadi isu yang lebih luas. Sejumlah elemen masyarakat menilai persoalan ini membuka tabir dugaan maraknya gudang penimbunan BBM ilegal serta potensi praktik mafia BBM di wilayah Jambi Luar Kota (Jaluko).

Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi, Dandi Bratanata, menyatakan bahwa situasi ini merupakan ujian serius bagi kepemimpinan Kapolsek Jaluko, Yohanes Candra Putra, S.E., M.H.

Baca juga

SUDAH DINONAKTIFKAN, MENGAPA APARAT MASIH BUNGKAM?

Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji

Ketika Pengayom Menjadi Pengancam: Kisah Kelam Saya Bersama Polisi Arogan

Oknum Buser Polsek Kota Bungo dan Etika Hukum yang Terkoyak

Menurut Dandi, sorotan terhadap PT TGN harus ditangani secara profesional dan terbuka. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan, maka aparat wajib melakukan verifikasi hukum secara menyeluruh.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu entitas.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran pada PT TGN, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi di saat yang sama, dugaan banyaknya gudang penimbunan BBM ilegal di Jaluko juga harus disentuh. Jangan parsial,” tegasnya.

GSPI menyoroti adanya indikasi gudang-gudang BBM di sejumlah titik Jaluko yang legalitasnya tidak transparan. Aktivitas bongkar muat tertutup, minimnya informasi izin, serta dugaan asal-usul BBM yang tidak jelas memunculkan kekhawatiran adanya pola distribusi tidak resmi.

Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi mengarah pada:

•Penyalahgunaan distribusi BBM
•Pengalihan BBM subsidi
•Kerugian keuangan negara
•Distorsi pasokan energi di tingkat masyarakat

“Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut sektor strategis negara. Kalau ada mafia BBM bermain, itu ancaman serius,” ujar Dandi.

Dalam pernyataannya, GSPI secara tegas mengkritik Kapolsek Jaluko Yohanes Candra Putra.

Menurut Dandi, sebagai pimpinan wilayah hukum, Kapolsek memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal di sektor energi.

“Dengan latar belakang pendidikan hukum yang dimiliki Kapolsek, publik tentu berharap ada ketegasan dan keberanian dalam menindak dugaan pelanggaran. Jika gudang-gudang BBM ilegal memang ada dan tidak disentuh, maka ini menjadi pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembiaran jika benar terjadi akan melahirkan persepsi negatif bahwa Jaluko menjadi wilayah yang permisif terhadap praktik mafia BBM.

“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya bergerak ketika ada tekanan publik atau pemberitaan media. Penegakan hukum harus proaktif, bukan reaktif,” lanjut Dandi.

Secara normatif, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk:
•Melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor distribusi energi
•Memeriksa legalitas izin usaha
•Menyegel lokasi yang terbukti melanggar hukum
•Menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal

Jika dugaan gudang BBM ilegal dan distribusi tidak sah dibiarkan, maka yang dipertaruhkan adalah:
-Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
-Stabilitas distribusi energi masyarakat
-Integritas sistem hukum di daerah

“Kapolsek harus menunjukkan bahwa wilayah Jaluko tidak bisa menjadi ruang abu-abu. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, buka hasil pemeriksaan ke publik. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam spekulasi,” ujarnya.

GSPI mendesak Kapolsek Jaluko untuk:
1.Mengumumkan hasil pendataan gudang BBM di Jaluko
2.Menyampaikan secara terbuka status hukum PT TGN dan entitas lain yang disorot
3.Melakukan operasi terpadu terhadap dugaan gudang ilegal
4.Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

Dandi menegaskan, kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

“Ini bukan serangan pribadi. Ini kritik keras agar aparat membuktikan keberpihakannya pada hukum dan masyarakat. Jaluko tidak boleh dikenal sebagai wilayah nyaman bagi mafia BBM,” tutupnya.

Tags: GSPIpolisiPolres Muarojambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

EPISODE 3 DAK Rp62,1 Miliar: Siapa Sebenarnya Diuntungkan?

EPISODE 4 DAK Rp62,1 Miliar: Menelusuri Jejak Aliran Dana Proyek

Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

GMNI: “Serakahnomics” Harus Diberantas, Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

Polemik Dugaan Aktivitas BBM PT TGN di Mendalo Darat, Konfirmasi Jurnalis Belum Ditanggapi

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah