• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Rangkap Jabatan Hasan Basri Agus, Rakus kekuasaan atau Anggap Masyarakat Tak Paham Undang-Undang.

Rangkap Jabatan Hasan Basri Agus, Rakus kekuasaan atau Anggap Masyarakat Tak Paham Undang-Undang.

by Redaksi
22.02.2026
in Berita, Daerah, Nasional, Politik
0

Jambi | Polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Hasan Basri Agus kembali menjadi sorotan publik. Selain menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hasan Basri Agus juga diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi serta Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Jambi.

Kondisi ini dinilai tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Dari IUP Batubara hingga Rekomendasi BPK Rp9,8 Miliar, Publik Pertanyakan Konsistensi Pengawasan Cek Endra

PT SMM Masuk Senayan, Hurmin-Gerry Diuji: Pengawasan atau Awal Pertarungan Politik Sarolangun?

Dua Tokoh Nasional Disebut dalam Usulan Listrik Desa Pemusiran, Publik Minta Penjelasan

Sejumlah kalangan menilai bahwa rangkap jabatan tersebut menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Seorang anggota DPR RI seharusnya fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan justru menumpuk jabatan yang berpotensi mengaburkan batas kewenangan.

Kritik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi atau komisaris BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.

Dalam konteks ini, jabatan Ketua PMI Provinsi Jambi dan Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi dinilai masuk dalam kategori badan atau lembaga yang menerima dukungan dana dari APBN maupun APBD.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Para pengkritik menilai bahwa keberadaan seorang anggota DPR RI di posisi strategis organisasi yang menerima dana negara berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, khususnya dalam proses penganggaran. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kondisi ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik. Seorang wakil rakyat seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Seorang anggota DPR RI tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi mengendalikan atau mempengaruhi lembaga yang menerima dana negara. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika publik,” ujar salah satu aktivis yang menyoroti persoalan tersebut.

Kritik juga diarahkan pada sikap Hasan Basri Agus yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif kepada masyarakat terkait status rangkap jabatan tersebut.

Ketidakjelasan ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan pelanggaran aturan.

Publik mendesak agar persoalan rangkap jabatan ini segera ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang, termasuk Badan Kehormatan DPR RI, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun etika yang terjadi.

Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang, maka Hasan Basri Agus dinilai harus bersikap ksatria dengan melepaskan jabatan-jabatan yang berpotensi melanggar aturan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan integritas pejabat publik di Indonesia. Masyarakat menilai bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, termasuk dalam persoalan rangkap jabatan pejabat negara.

Pewarta : Bona Tua Sinaga, S.Sos.

Tags: Dpr RIHasan Basri Agus (HBA)Lembaga Adat Melayu ( LAM)Palang Merah Indonesia
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

13.10.2026
Berita

Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

13.10.2026
Daerah

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

13.10.2026
Berita

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

13.10.2026
Berita

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

12.10.2026
Berita

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

12.10.2026
Next Post

770 Tiang Listrik di Sarolangun Tak Berfungsi, PLN Akui Pemasangan Dilakukan Sebelum Kepastian Izin Kawasan Hutan

Bank Jambi Dinilai Masih Tertutup Soal Jumlah Nasabah Terdampak dan Nilai Kerugian

SUMUR MIGAS DIDUGA BERADA DI HUTAN LINDUNG GERAGAI, PETROCHINA BELUM BERI KLARIFIKASI

Jalur Pipa PetroChina di Jambi Masuk Daftar Kegiatan Tanpa Izin Kawasan Hutan dalam SK Menteri LHK, Status Denda Dipertanyakan

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah