• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SUMUR MIGAS DIDUGA BERADA DI HUTAN LINDUNG GERAGAI, PETROCHINA BELUM BERI KLARIFIKASI

SUMUR MIGAS DIDUGA BERADA DI HUTAN LINDUNG GERAGAI, PETROCHINA BELUM BERI KLARIFIKASI

by Redaksi
22.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

TANJUNG JABUNG TIMUR – Dugaan aktivitas sumur minyak di dalam kawasan Hutan Lindung Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum penggunaan kawasan hutan.

Investigasi FikiranRajat.id menemukan adanya pembukaan lahan berbentuk tapak sumur dan akses jalan yang menembus kawasan hutan lindung di sekitar wilayah Desa Pandan Lagan dan Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Mendahara–Geragai.

Baca juga

Tapak Sumur di Tengah Hutan Lindung Geragai Terlihat Jelas, Dugaan Aktivitas Migas Menguat

KETIKA PERAMBAHAN HUTAN DIALIHKAN KE INSPEKTORAT

Dinas Kehutanan Bentuk Tim Pengawas, FikiranRajat.id Tegaskan Investigasi Tetap Berjalan di Tengah Tekanan

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Temuan tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit serta penelusuran informasi lapangan yang menunjukkan pola khas lokasi pengeboran migas.

Citra Satelit Tunjukkan Tapak Sumur

Berdasarkan pengamatan spasial, terlihat area terbuka berbentuk persegi dengan sejumlah titik menyerupai lubang bor serta jalur akses menuju lokasi yang sebelumnya tertutup vegetasi hutan.

Secara tata ruang kehutanan, lokasi tersebut terindikasi masih berada dalam kawasan Hutan Lindung, yang secara hukum memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas non-kehutanan.

Keterangan Pemerintah Desa

Kepala Desa Pandan Sejahtera menyebutkan bahwa sekitar tahun 2017 pernah terdapat aktivitas sumur minyak di kawasan tersebut.

Namun menurut keterangan desa:

Pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun permohonan izin terkait kegiatan dimaksud.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi kegiatan strategis nasional dengan pemerintah setempat.

Konfirmasi Resmi ke PetroChina

Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak PetroChina International Jabung Ltd terkait dugaan aktivitas tersebut.

Konfirmasi yang diajukan meliputi:

▪️Status kegiatan pengeboran di lokasi;

▪️Legalitas izin kehutanan;

▪️Status wilayah kerja migas;

▪️Peta koordinat resmi lokasi sumur;

▪️Mekanisme pemberitahuan kepada pemerintah desa.

Hingga batas waktu 2 x 24 jam sejak permintaan dikirimkan, pihak PetroChina belum memberikan tanggapan resmi.

Kawasan Hutan Lindung Memiliki Perlindungan Ketat

Mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan hanya dapat dilakukan melalui izin pemerintah pusat berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH).

Tanpa izin tersebut, kegiatan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi maupun pidana kehutanan, tergantung status perizinannya.

Publik Menunggu Penjelasan

Kasus ini menjadi penting karena sebelumnya jalur pipa migas PetroChina juga tercatat dalam SK Menteri LHK Nomor SK.952 Tahun 2023 sebagai kegiatan yang telah terbangun di kawasan hutan dan wajib penyelesaian administratif.

Kesesuaian antara data dokumen negara dan kondisi lapangan kini menjadi perhatian publik.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada:

▪️PetroChina International Jabung Ltd

▪️SKK Migas

▪️Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

demi menjaga akurasi informasi dan transparansi kepada masyarakat.

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPetro cinaPetroChina International Jabung LtdSKK Migassumur diduga dalam kawasan hutanTanjung jabung timur
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Jalur Pipa PetroChina di Jambi Masuk Daftar Kegiatan Tanpa Izin Kawasan Hutan dalam SK Menteri LHK, Status Denda Dipertanyakan

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Pemkab Sarolangun Disorot Terkait Kelanjutan Proyek 770 Tiang Listrik Desa Pemusiran

Fikiran Raj’at Laporkan Tiga Oknum Polisi Kehutanan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

Dana Rp45 Miliar WKS Dikembalikan, Publik Pertanyakan Mekanisme Penagihan Sejak 2014

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah