• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Niat Investasi Tanah Berujung Kursi Pesakitan, PNS di Tanjabtim Didakwa Rusak Kawasan Tahura

Niat Investasi Tanah Berujung Kursi Pesakitan, PNS di Tanjabtim Didakwa Rusak Kawasan Tahura

by Redaksi
21.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

TANJUNG JABUNG TIMUR – Niat hati ingin menata masa depan melalui investasi tanah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sarjono (50) justru harus menghadapi proses hukum dan duduk di kursi terdakwa.

Perkara ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan, terutama yang berkaitan dengan status kawasan hutan.

Baca juga

SUMUR MIGAS DIDUGA BERADA DI HUTAN LINDUNG GERAGAI, PETROCHINA BELUM BERI KLARIFIKASI

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Bagaimana sebuah rencana investasi dapat berujung pada dakwaan tindak pidana perusakan kawasan lindung kini tengah diuji di ruang sidang Pengadilan Negeri Sabak.

Kronologi Perkara

Kasus bermula ketika Sarjono, warga Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membeli sebidang tanah untuk tujuan investasi.

Transaksi tersebut dilakukan dengan dasar dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang disebutkan akan ditindaklanjuti pengurusan sertifikat oleh pihak penjual berinisial YL (59).

Bagi masyarakat awam, dokumen sporadik kerap dianggap sebagai bukti awal kepemilikan lahan. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli Sarjono diduga berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam.

Permasalahan mencuat setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) melakukan inspeksi lapangan dan menemukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) menggunakan alat berat.

Atas temuan tersebut, Sarjono kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025.

Muncul Dugaan Dijebak

Di balik proses hukum yang berjalan, pihak terdakwa mengaku terdapat sejumlah kejanggalan.

Informasi yang diperoleh dari pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Sarjono merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian tanah tersebut. Ia mengklaim tidak pernah melakukan pengolahan lahan, tidak menyuruh pihak lain membuka lahan, maupun menghadirkan alat berat di lokasi.

Dugaan adanya pihak lain yang melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa sepengetahuan pembeli pun mulai mencuat dalam persidangan.

Laporan Penipuan ke Polda Jambi

Kuasa hukum menyatakan, sebelum perkara perusakan kawasan hutan bergulir ke pengadilan, Sarjono telah lebih dahulu melaporkan dugaan penipuan terkait jual beli lahan tersebut ke Polda Jambi pada November tahun lalu.

Laporan itu hingga kini diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas status dan aktivitas di lahan dimaksud.

Eksepsi: Dakwaan Dinilai Kabur

Persidangan di Pengadilan Negeri Sabak kini memasuki agenda kedua, yakni pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami,” ujar tim kuasa hukum usai persidangan.

Pihaknya juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti guna menemukan fakta hukum yang utuh.

Dua Kepentingan yang Berhadapan

Kasus ini menghadirkan dua sisi penting dalam penegakan hukum.

Di satu sisi, perlindungan kawasan hutan merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Namun di sisi lain, muncul klaim seorang warga yang merasa menjadi korban transaksi tanah bermasalah dan kini harus mempertaruhkan kebebasan serta nama baiknya di meja hijau.

Publik kini menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabak, sekaligus perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan yang disebut menjadi awal mula perkara ini.

Tags: Investasikursi pesakitanTanjung jabung timur
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Rp43,5 Miliar Sudah Dibayar. Tapi Tidak Pernah Ada Putusan.

Diduga Makanan Program Gizi di Sekernan Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, Pemkab Muaro Jambi Ungkap Hasil Laboratorium

Viral Pelayanan RSUD MH Thalib, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat: Pegawai Loket Akan Dirotasi

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah