• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT JAVANA UNDANG MEDIASI, TAK JAWAB DASAR HUKUM PENAHANAN MOTOR

PT JAVANA UNDANG MEDIASI, TAK JAWAB DASAR HUKUM PENAHANAN MOTOR

by Redaksi
19.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

JAMBI – FikiranRajat.id

Pihak PT Javana Intermedia akhirnya memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi FikiranRajat.id terkait dugaan penahanan sepeda motor milik pihak ketiga serta dugaan adanya tekanan terhadap mantan karyawan berinisial RO.

Baca juga

MEDIASI DIFASILITASI PPWI JAMBI, PT JAVANA INTERMEDIA AKHIRNYA KEMBALIKAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA

Ketika Korporasi Menguji Batas Nurani

Ketika Motor Ditahan, Anak Terancam Tak Sekolah

DIDUGA TAHAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA & TEKAN MANTAN KARYAWAN

Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, perwakilan perusahaan menyatakan keberatan atas informasi yang disebut “simpang siur” dan mengundang media untuk datang langsung ke kantor guna menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami dari kantor Javana mengundang untuk Bapak/Ibu agar dapat diselesaikan baik-baik di kantor kami,” tulis perwakilan perusahaan.

Namun, dari empat pertanyaan substansial yang diajukan redaksi, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum penahanan kendaraan yang berdasarkan dokumen STNK terdaftar atas nama pihak lain.

Perusahaan juga tidak menjawab secara eksplisit mengenai dugaan adanya tekanan dalam proses penandatanganan surat pernyataan oleh mantan karyawan tersebut.

Versi Perusahaan: RO Tinggalkan Kewajiban

Dalam klarifikasinya, PT Javana menyatakan permasalahan bermula karena RO meninggalkan kantor tanpa menyelesaikan kewajiban, termasuk membawa aset kantor serta meninggalkan hutang.

“Apabila sdr RO meninggalkan kantor secara baik-baik dan tidak meninggalkan permasalahan karena membawa aset kantor serta meninggalkan hutang tentu hal ini tidak lah terjadi,” tulis perusahaan.

Meski demikian, pihak perusahaan belum menjelaskan apakah penahanan kendaraan yang disebut bukan milik RO tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian jaminan tertulis atau mekanisme hukum tertentu.

Dua Versi yang Masih Berseberangan

Sebelumnya, RO menyatakan dirinya telah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Ia juga menegaskan sepeda motor yang ditahan bukan miliknya, melainkan milik pihak ketiga.

Sementara pihak perusahaan menilai persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengundang pertemuan langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan terkait status hukum kendaraan yang ditahan maupun klarifikasi rinci mengenai prosedur yang digunakan perusahaan dalam menahan barang tersebut.

Catatan Redaksi

FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi lanjutan apabila pihak PT Javana Intermedia memberikan penjelasan tambahan terkait aspek hukum yang dipertanyakan.

Tags: “Deflection strategy”PT.Javana Intermedia
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Ketika Motor Ditahan, Anak Terancam Tak Sekolah

Ketika Korporasi Menguji Batas Nurani

TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

DIAMNYA PENJAGA CSR Rp1,9 MILIAR

Jika Tak Ada yang Disembunyikan, Mengapa Sulit Dibuka?

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah