• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

by Redaksi
11.02.2026
in Berita, Daerah, Ragam
0

Morowali – Di pedalaman Sulawesi Tengah tersimpan kisah tentang jejak peradaban Toraja di wilayah Kerajaan Bungku. Sejarah ini bermula pada 1932, ketika Bokko Pento, seorang tokoh adat suku Toraja, memimpin lebih dari 200 orang meninggalkan Tanah Toraja.

 

Baca juga

RKBP Kembali Pasang Plang Larangan, Wilayah Adat Sampala–Tete Nona Masuk Konsesi Tambang, Termasuk PT Vale Site Bahodopi

Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat Rumpun Bokko Pento Tolak Aktivitas Tambang PT. BDW di Tetenona–Sampala

Blokade Jalan Seba-Seba: Protes Warga, Dugaan Pungli, dan Negara yang Terlambat Hadir

PPWI, AMHAL, dan Lembaga Adat Bokko Pento Apresiasi Musda Perdana KKLR Morowali, Dukung Penuh Tiga Kandidat Ketua

Perjalanan tersebut bukan sekadar perpindahan tempat tinggal, melainkan upaya menyelamatkan adat, keyakinan, dan kehidupan dari tekanan kolonial Belanda. Rombongan itu menempuh jalur berat melalui pegunungan, menyusuri Danau Towuti dan Danau Matano, hingga tiba di wilayah Kerajaan Bungku yang kini masuk Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Menurut Hase Abdul Rahim, Ketua Majelis Adat Tobungku Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, rombongan tersebut diterima secara adat oleh penguasa setempat.

 

“Setibanya di Kerajaan Bungku yang saat itu dipimpin Raja PEA PUA Abdul Razak (1931–1937), rombongan Bokko Pento diterima dengan tiga syarat: tunduk pada hukum adat Bungku, menjaga keamanan wilayah, dan memeluk agama Islam. Kesepakatan itu diterima tanpa konflik. Mereka kemudian menetap di sejumlah kampung tua seperti Sampala, Tete Nona, Koroni, Batu Pali, To Kamiri, dan To Kaluku—yang kini masuk wilayah administrasi Kecamatan Bahodopi, dan beberapa desa seperti Desa Siumbatu, Bahomoahi, Lele, Dampala, Bahomotefe, Lalampu,” terang Hase Abdul Rahim saat diwawancarai pada 26 Mei 2026 di Kantor Kecamatan Bahodopi.

 

 

 

Sebagai bentuk pengakuan, Raja Bungku memberikan hak ulayat dengan batas alam yang disebutkan jelas, yakni sebelah utara Sungai Sampala, timur Sungai Lantula, dan selatan Sungai Mapute. Wilayah tersebut berada di perbatasan tiga kerajaan besar: Bungku, Tolaki, dan Luwu. Selain sebagai pendatang, komunitas ini juga disebut berperan sebagai penjaga batas kerajaan.

 

Identitas Toraja tetap hidup dalam kehidupan baru mereka sebagai bagian dari komunitas Muslim setempat. Jejak peradaban itu masih dapat ditemukan melalui batu nisan tua, ladang berundak, masjid, serta dokumen warisan yang tersimpan oleh para keturunan.

 

Situasi berubah pada 1965 ketika gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) memasuki wilayah Morowali. Dalam kondisi keamanan yang tidak stabil, permukiman peninggalan Bokko Pento disebut menjadi sasaran kekerasan. Kampung dibakar, masjid dirusak, dan ladang dirampas. Banyak keluarga terpaksa mengungsi ke pesisir Bungku, Kolaka, Luwu, dan Poso.

 

 “DI/TII membakar segalanya,” kenang salah satu pewaris Bokko Pento.

 

 

 

Kini, keturunan Rumpun Bokko Pento tersebar di berbagai daerah, namun tetap menjaga memori sejarah leluhur. Nama-nama seperti Supriadi (Ketua Adat Rumpun Bokko Pento), Indo Sattu (anak kandung Bokko Pento), Saharu (Ambe’ Komang), dan Lappang (Indo Agu) dikenal sebagai penjaga cerita keluarga.

 

Mereka menyimpan berbagai dokumen, antara lain surat Raja Bungku dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dokumen Kampung Sampala, surat pengakuan dari keturunan Raja Abdul Razak dan PEA PUA Abdul Rabbie, keterangan saksi ahli waris, serta peta batas wilayah.

 

Pengakuan hak ulayat tersebut juga merujuk pada sejumlah landasan hukum nasional, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 6 tentang hak masyarakat adat.

 

Bagi komunitas ini, tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan identitas dan tapak sejarah. Mereka menegaskan tidak mengklaim secara sepihak, melainkan meminta keadilan serta pengakuan atas sejarah yang dirawat secara turun-temurun.

 

Di tengah pesatnya perkembangan Morowali sebagai kawasan industri dan pertambangan, kisah ini menjadi pengingat akan lapisan sejarah yang nyaris terlupakan. Jejak Bokko Pento merekam perjalanan para perantau yang menjaga adat sekaligus mencari kedamaian.

 

Keturunan Rumpun Bokko Pento berharap negara dapat hadir untuk mengakui dan melindungi sejarah tersebut. Bagi mereka, peradaban yang pernah dibakar itu bukan sekadar kenangan, melainkan bagian dari jati diri bangsa yang patut dihormati.

 

Pewarta: Fadly

Tags: Jejak Rumpun Bokko Pento di MorowaliMorowali
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Dari Rp400/m² ke Rp4.750/m²: Timeline Nilai Tanah Sarolangun 2008–2013 dan Pertanyaan Konsistensi Valuasi PTPN Regional IV

Jejak Relasi Diki dan Lingkar Perusahaan Tambang Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Pemerintah Maroko Gulirkan Program Bantuan Besar untuk Korban Cuaca Ekstrem

DIDUGA TAHAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA & TEKAN MANTAN KARYAWAN

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah