• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » ANGGARAN MILIARAN ADA, JALAN RUSAK BERTAHAN: RISIKO PIDANA MENGINTAI KEPALA BPJN JAMBI

ANGGARAN MILIARAN ADA, JALAN RUSAK BERTAHAN: RISIKO PIDANA MENGINTAI KEPALA BPJN JAMBI

Tajuk Rencana

by Redaksi
10.02.2026
in Berita, Hukrim, Opini
0

Negara tidak pernah absen menggelontorkan anggaran untuk jalan nasional. Data APBN menunjukkan preservasi, preventif, pemeliharaan rutin, hingga perencanaan dan pengawasan digelar berulang dari tahun ke tahun. Namun di Singkut 7, jalan rusak bertahan lebih lama daripada janji perbaikan. Di titik inilah persoalan berubah: dari sekadar kegagalan teknis menjadi persoalan tanggung jawab hukum.

Jika anggaran tersedia, perencanaan tercatat, dan pengawasan berjalan, maka alasan pembiaran kehilangan legitimasi. Publik berhak bertanya: apa yang salah dalam pengendalian? Dan lebih jauh, siapa yang harus bertanggung jawab ketika output tidak sebanding dengan biaya yang telah dibayar rakyat?

Baca juga

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

POKIR DPRD KOTA JAMBI: 92 PAKET RP17,45 MILIAR, LALU SIAPA YANG MENGAWASI PARA PENGAWAS?

EMPAT PIMPINAN DPRD KOTA JAMBI KUASAI RP15,37 MILIAR POKIR: 85 PAKET, 38% PAGU DPUPR

UPDATE TERKINI 25 AGUSTUS 2026: AKSES SP3 MENUJU SP6 DITUTUP, RAKYAT MEMILIH BERTINDAK

Undang-undang telah memberi batas yang jelas. Pasal 273 UU LLAJ tidak menunggu niat baik atau alasan administratif. Ia menuntut tindakan “segera dan patut” dari penyelenggara jalan. Ketika kerusakan diketahui, anggaran tersedia, namun perbaikan tidak berkelanjutan, maka ruang risiko pidana terbuka—bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peringatan keras atas kelalaian yang berulang.

Dalam struktur kerja PUPR, Kepala Balai adalah simpul kendali. Ia bukan penonton atas daftar paket, melainkan penentu prioritas, pengendali mutu, dan penanggung jawab integrasi satker. Maka ketika paket menumpuk tetapi segmen kritis tertinggal, kegagalan itu struktural, bukan insidental.

Lebih mengkhawatirkan, penanganan yang tampak reaktif terhadap momentum menegaskan absennya pendekatan berbasis risiko. Jalan nasional bukan etalase seremonial. Ia urat nadi ekonomi yang menuntut kepastian pemeliharaan, bukan perbaikan sesaat.

Tajuk ini bukan seruan penghukuman, melainkan tuntutan akuntabilitas. Audit teknis–administratif, evaluasi kinerja pimpinan, dan transparansi peta segmen adalah langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa itu, anggaran akan terus habis—dan risiko hukum kian mendekat.[red]

Tags: fikiranrajatKasatker PJN IIKepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) JambiTajuk Rencana
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

PTPN IV Regional 4 Bungkam Soal Dugaan Markup Rp46,4 Miliar Pembelian Kebun di Sarolangun

PTPN IV Regional 4 Kumpulkan Bukti, Klarifikasi Dugaan Markup Pembelian Kebun Masih Ditunggu

Sejak 2 Februari 2026 Janji “Cek” Disampaikan, Publik Jambi Masih Menunggu Kepastian Kasus BBM Subsidi

Dua Kali Dikonfirmasi Media, Kapolres Muara Bungo Bungkam soal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Laporan Mandeknya Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Diteruskan ke Kompolnas RI

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah