• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Berulangnya Kelebihan Bayar di Muaro Jambi: WTP Bukan Alasan Menutup Kerugian Daerah

Berulangnya Kelebihan Bayar di Muaro Jambi: WTP Bukan Alasan Menutup Kerugian Daerah

Oleh: Abdul Muthalib, SH | Jurnalis & Pemerhati Hukum

by Redaksi
12.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, Ragam
0

Kabupaten Muaro Jambi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Namun, di balik predikat “bersih” itu, laporan BPK justru mengungkap sederet permasalahan serius yang berulang sejak tahun 2023.

 

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

HAMPIR 7 TAHUN MENGENDAP! PELAPOR DESAK KEJATI JAMBI BUKA STATUS KASUS TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR: “PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA”

Kelebihan bayar, honorarium ganda, hingga kerugian miliaran rupiah yang belum dipulihkan menunjukkan lemahnya komitmen pengelolaan keuangan daerah. Fakta ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

 

📌 Temuan BPK Tahun 2023

1. Kelebihan bayar perjalanan dinas Rp65,65 juta (Sekretariat Daerah Rp54,02 juta, Dinas Pendidikan Rp11,63 juta).

 

2. Kelebihan bayar belanja modal gedung/bangunan Rp423,78 juta ditambah denda Rp6,14 juta, dengan sisa Rp237,31 juta belum dikembalikan.

 

3. Honorarium ganda di UKPBJ Rp190,54 juta karena PPBJ tetap menerima honor meski sudah⁹ mendapat tunjangan pengelola.

 

4. Honorarium bendahara pengeluaran Rp24,16 juta padahal sudah menerima tunjangan fungsional.

 

5. Tuntutan Ganti Kerugian (TGK) 2023 Rp6,47 miliar, dengan Rp5,6 miliar lebih belum masuk ke kas daerah hingga 2024.

 

 

📌 Temuan BPK Tahun 2024

1. Kelebihan bayar belanja barang DLH Rp99,26 juta (hal. 22 LHP 2024).

 

2. Kelebihan bayar perjalanan dinas/diklat Rp60,01 juta.

 

3. Honorarium ganda ASN/pejabat yang sudah menerima TPP namun tetap menerima honor kegiatan.

 

4. Kelebihan bayar konsultan pengadaan pada UKPBJ.

 

 

📌 Pola Berulang

Dua tahun berturut-turut, temuan BPK menunjukkan pola yang sama:

 

Perjalanan dinas & diklat → selalu kelebihan bayar.

 

UKPBJ → honorarium ganda dan pengadaan bermasalah.

 

Bendahara & pengelola keuangan → lalai, menyebabkan kerugian.

 

Hal ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengindikasikan ketidakpatuhan yang sistematis.

 

 

📌 Perspektif Hukum

Menurut Pasal 20 UU 15/2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Fakta bahwa rekomendasi 2023 belum selesai hingga 2024 jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan hukum.

 

Jika unsur melawan hukum memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara terpenuhi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 

 

📌 Kontrol Sosial

Sebagai Pewarta Warga dan pemerhati hukum, saya memandang persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan masalah akuntabilitas dan integritas. WTP tidak boleh dijadikan “selimut” untuk menutupi fakta kerugian daerah.

 

Publik berhak tahu, dan publik berhak menuntut transparansi. Jika pemerintah daerah tidak segera menindaklanjuti temuan BPK, maka wajar bila muncul dugaan ada pembiaran bahkan potensi praktik korupsi yang terstruktur.

 

 

📌 Muaro Jambi membutuhkan komitmen nyata, bukan sekadar opini WTP.

WTP tanpa tindak lanjut = pencitraan semu.

 

Saatnya pemerintah daerah menegakkan disiplin keuangan, menindak pejabat yang lalai, dan mengembalikan setiap rupiah kerugian ke kas daerah. Karena pada akhirnya, uang itu adalah hak rakyat.[red]

 

12 September 2025

 Equum et bonum est lex legum

“Keadilan dan kebaikan adalah hukum dari segala hukum.”

 

📰 Artikel Investigasi fikiranrajat.id

Tags: Abdul Muthalib SHArtikel JurnalisArtikel OpiniBPK RIPemerhati HukumWTP
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Transparansi Dipertanyakan, Kasus Gaji ASN Meninggal di Muaro Jambi Tak Kunjung Diklarifikasi

Aktivis Soroti Pemilihan Wakil Ketua MPR Unsur DPD: Tudingan KKN dan Desakan Klarifikasi  

BGN Dikecam karena Tampung Mantan Pejabat PT Timah, Dugaan Korupsi Mencuat – PPWI Desak Investigasi KPK

Kasus Dugaan Fitnah Pelecehan dan Kriminalisasi Hukum di Palopo Tuai Sorotan

Aktivis Muda Tuding Menteri Hukum dari Gerindra Terlibat Suap 95 Senator DPD, Desak Presiden Bertindak Tegas  

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah