Sarolangun Jambi– Skandal korupsi kembali mengguncang Kabupaten Sarolangun! Kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp316.814.294,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih memilukan, Bendahara Pengeluaran Disnakertrans mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk “kepentingan pribadi”
Modus kejahatan ini terbilang nekat dan terstruktur. Bendahara Pengeluaran, yang diketahui berinisial NN (seorang ASN dari Dinas Lingkungan Hidup sarolangun yang ditugaskan di Disnakertrans), diduga kuat melakukan manipulasi sistem keuangan daerah (SIPD RI). Dengan mengendalikan seluruh akses akun, termasuk akun Pengguna Anggaran (PA), PPK SKPD, dan PPTK, NN leluasa mengunggah kuitansi fiktif tanpa bukti pendukung yang sah.
Parahnya, kegiatan-kegiatan yang diklaim telah direalisasikan ternyata fiktif belaka! PPTK dari berbagai bidang di Disnakertrans menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kepala Disnakertrans selaku PA pun mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut.
Tindakan NN jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk:
– UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab penuh atas setiap pembayaran yang dilakukannya.
– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan di luar ketentuan.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pemerintahan. Aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam!
Kegagalan APH menuntaskan kasus ini akan menjadi preseden buruk dan terus mengikis kepercayaan publik. Tindakan tegas dan segera adalah satu-satunya pilihan.
Pernyataan Jaksa agung Burhanuddin yang menekankan penindakan hukum sebelum pembinaan menjadi acuan penting kejari sarolangun dalam menangani kasus ini.
Biarlah keadilan berbicara! Jangan sampai korupsi di Sarolangun menjadi luka yang tak kunjung sembuh. APH harus menjawab tuntutan rakyat untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id
Discussion about this post