• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pemalsuan Identitas BMD (Mobnas) Kadinkes Sarolangun mendapatkan pembelaan dari Kaban BPKAD Kasyadi

Pemalsuan Identitas BMD (Mobnas) Kadinkes Sarolangun mendapatkan pembelaan dari Kaban BPKAD Kasyadi

by Redaksi
25.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sarolangun.- Pasca terjadinya penganiayaan terhadap salah satu awak media Metro7.co.id (R) dikabupaten sarolangun provinsi jambi oleh kepala dinas kesehatan yang diduga melakukan pemalsuan terhadap barang milik daerah (BMD) menuai perhatian publik

 

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Wilson Lalengke: Take Down Berita Bukan Koreksi, Melainkan Bentuk Penyensoran yang Bertentangan dengan UU Pers

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Video singkat yang merekam perbuatan kadinkes mengintimidasi pers dengan kekerasan

Pelaku penghalangan kebebasan pers bisa  dijerat hukuman tambahan dari KUHP Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

 

Rangkaian peristiwa intimidasi atas kebebasan pers yang mempublikasikan mobil dinas kesehatan (Mobnas) yang identitas dirubah seolah milik pribadi, Plat warna merah yang seharusnya dirubah menjadi plat warna putih tulisan huruf hitam Nopol BH 1045 SH , dengan jenis Toyota, merk Innova Zenix Warna putih

 

Pengelabuan identitas BMD atau Pemalsuan identitas kendaraan dinas dengan niatan “setiap orang dengan sengaja” dapat diartikan “Orang dalam keadaan sadar” bukan kelalaian ataupun sikap pura- pura tidak paham aturan apalagi Orang yang melakukan hal tersebut merupakan pejabat publik yang wajib tau dengan peraturan, Ungkap Anwar seorang aktivis kota jambi dengan nada dan wajah tampak keheranan

 

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, bahkan hal tersebut pastinya dipertontonkan kepublik seolah mobil milik pribadi wkwkw.. kok anda malah marah ketika pemberitaan mencuat oleh pihak media kemudian melakukan intervensi atas kebebasan pers terhadap tugasnya yang telah diatur oleh undang – undang nomor 40 tahun 1999, Saya rasa sudah layaknya Bupati yang hari ini masih menjalankan tugas 100 hari kerja nya, untuk mengevaluasi pejabat tipe prilaku begini, dapat menghambat keberlangsungan pembangunan, kemajuan, bahkan kesejahteraan masyarakat daerah dan mirisnya krisis moral yang terlihat jiwa premanisme yang paling dominan menonjol.

Nanti kita lanjut soal serapan anggaran dinkes 147 milyar., tutup aktivis akrab disapa “Kubu Jambi”

 

Sikap Pembelaan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten sarolangun

Pada waktu yang berbeda Kasyadi selaku Kaban BPKAD kabupaten sarolangun saat dikonfirmasi terhadap peristiwa tsb, awak media mempertanyaka terhadap data ldentitas yang digunakan pada BMD atau mobil dinas BH.1045 SH jenis Innova 2.0 tahun 2022 warna hitam metalik, hal ini merupakan pengelabuan informasi data terhadap Aset daerah, dan apa sanksi bagi pelaku !? Beliau mengatakan kondisi saat ini mobil tsb sudah pasang plat asli BH. 1045 S, berkaitan foto yang awak media kirimkan merupakan foto beberapa minggu lalu, untuk sanksi pasang plat hitam di plat merah tidak diatur dalam permendagri tentang pengelolaan aset

 

“Kondisi saat ini mobil tsb sdh pasang plat asli BH 1045 S, dan foto di atas foto bbrp minggu yang lalu. Utk sanksi pasang plat hitam di mobil plat merah tidak di atur dalam Permendagri ttg pengelolaan BMD. Ujar kaayadi

Lalu awak media mengirimkan beberapa contoh peraturan dari PP 27 2014. Permendagri nomor 19 2016 ,kemudian perda bahkan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) empat peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah termasuk mobil dinas dan peraturan kedisiplinan PNS PP 53 tahun 2010

 

Pejabat publik yang dengan sengaja mengelabui nopol mobil dinas dari plat merah ke warna dan nomor lain dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat berpotensi menjadi langkah awal untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

1. Penyalahgunaan wewenang: Pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Penggelapan: Pejabat publik menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

3. Pemalsuan: Pejabat publik memalsukan identitas kendaraan dinas untuk tujuan tertentu.

Tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi langkah awal untuk melakukan tindak pidana korupsi, seperti:

1. Penguasaan aset negara secara tidak sah
Pejabat publik menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

2. Penyalahgunaan anggaran: Pejabat publik menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Lantas..dengan peraturan yang dikirimkan awak media ini kepada beliau, Kasyadi seakan merasa dia lebih tau paham aturan, bahwa sikap nya menunjukkan pembelaan terhadap pelaku karna dirinya menganggab bahwa permendagri tidak mengatur sanksi terhadap pelaku yang menukar/mengelabui identutas kendaraan dari yang sebenarnya, dia dengan tegas namun gemulai bahasa sedikit menantang mengatakan tolong cantumkan pasal dan ayatnya pak, biar kami buat surat edaran bupati (SE) Larangan mengganti plat merah ke plat hitam

 

” tolong cantumkan pasal dan ayatnya Pak, biar kami buat SE Bupati larangan ganti plat merah ke hitam, terima kasih” tutup kasyadi

 

Begitupun terhadap bambang hermanto kepala dinas kesehatan dengan sikap menantang juga sedikit gemulai seakan kedekatan hubungan dengan kepala daerah saat ini membuat dirinya lebih percaya diri

‘Silakan kawan mau exspos sayo dak masalah, sayo dak mau menjelaskan ditelpon ini dak bakal selesai kito , enak kawan kesiko, kan sayo la sebut ke kawan kito betemu nanti, Ujar kadis dengan nada bringas mengakhiri telephon.[red]

Penulis : tholib
Redaksi; fikiranrajat

 

Tags: Bambang HermantoBPKADBupati sarolangunKadis KesehatanKasyadiKebebasan persPembelaanpersPers IndonesiaPremanismeTindak Kekerasan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

KOMARUDIN, S.H. SAH PIMPIN LASKAR MERAH PUTIH MAC CEMPAKA PURWAKARTA

MK Tolak Gugatan Roni-Ramdhan, Thariq Modanggu Sah Pimpin Gorontalo Utara

Masyarakat Desa Sungai Butang Demo di Kejati Jambi, Tuntut Penangkapan Kepala Desa

SKANDAL DANA DESA SUNGAI BUTANG: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DIPERTANYAKAN

Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis Lingkungan Hidup; Selain Sanksi Administratif Juga Dapat Dipidana

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah