Jakarta, 27 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih menyisakan persoalan serius. Di tengah laporan penurunan titik panas, kejadian baru tetap tercatat dan operasi pemadaman masih berlangsung. Aktivis Muda Nasional Muhammad Fithrat Irfan menegaskan bahwa pemerintah harus mengukur keberhasilan penanganan karhutla dari keselamatan masyarakat, ketuntasan pemadaman, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.
Muhammad Fithrat Irfan menegaskan bahwa evaluasi penanganan karhutla harus menjangkau pimpinan kementerian. Menurutnya, tanggung jawab pejabat publik tidak boleh berhenti pada petugas lapangan, sementara pejabat pengambil kebijakan terhindar dari pemeriksaan kinerja.
“Saya mendesak Presiden mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik serta kelalaian atas penanganan karhutla yang saya nilai belum mampu memberikan perlindungan memadai. Jabatan menteri adalah mandat untuk bekerja dan melindungi kepentingan rakyat. Ketika kebakaran terus terjadi, kepemimpinan, pencegahan, dan pengawasannya harus diuji secara terbuka,” tegas Irfan.
Ia menekankan bahwa tuntutan pencopotan tersebut merupakan penilaian dan desakan rakyat atas gagalnya kinerja menteri terhadap rakyat, bukan tuduhan bahwa menteri secara pribadi melakukan pembakaran atau telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Presiden harus berani mengevaluasi pembantunya dengan ukuran yang jelas: efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan, kepatuhan pengelola lahan, dan ketuntasan pemulihan. Jangan menunggu kemarahan masyarakat membesar baru mengambil keputusan. Keselamatan rakyat harus lebih tinggi daripada kenyamanan jabatan!”
Irfan juga mengingatkan bahwa pergantian menteri harus disertai pembenahan sistem, audit kinerja, serta tindak lanjut atas setiap pelanggaran yang terbukti.
“Copot pejabat yang gagal menjalankan mandatnya, benahi pengawasannya, dan tuntaskan pertanggungjawabannya. Jangan sampai api dipadamkan oleh pengorbanan petugas, tetapi kegagalan kebijakan dibiarkan berlindung di balik jabatan!”
“Jangan jadikan paru-paru rakyat tumbal kelalaian. Negara harus hadir sebelum api membesar, sebelum asap meluas, dan sebelum masyarakat dipaksa menanggung akibat dari kegagalan pencegahan,” tegas Irfan.
Pernyataan tersebut berpijak pada perkembangan terbaru. Dalam konferensi pers 26 Oktober 2026, BNPB melaporkan tambahan 12 kejadian bencana, dengan 10 di antaranya merupakan karhutla. Lokasinya mencakup Grobogan, Luwu Timur, Ciamis, Bangka Tengah, Wonogiri, Sukoharjo, Sidenreng Rappang, Kota Batu, Kota Tidore Kepulauan, dan Kota Malang. Sebaran ini memperlihatkan bahwa perhatian terhadap karhutla harus menjangkau wilayah di luar daerah yang selama ini menjadi pusat penanganan.
Kementerian Kehutanan memang melaporkan perkembangan positif. Pemantauan hingga 25 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB menunjukkan 147 titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional, turun dari 317 sehari sebelumnya. Namun, kementerian juga menegaskan bahwa penurunan tersebut belum berarti seluruh kebakaran telah selesai. Titik panas merupakan indikasi anomali suhu dari satelit, bukan angka yang dapat langsung disamakan dengan jumlah kebakaran atau luas lahan terbakar.
Laporan yang sama menyebut penanganan masih berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Tanjung Jabung Timur di Jambi, beberapa wilayah Sumatera Selatan, serta Tanjung Taruna di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pada lahan gambut, bara dapat bertahan di bawah permukaan sehingga membutuhkan pembasahan dan penyisiran lanjutan.
Bagi Irfan, perkembangan positif tersebut harus diakui secara jujur, sekaligus diuji melalui keadaan nyata di lapangan.
“Petugas yang berjibaku memadamkan api layak dihormati. Tetapi keberanian mereka tidak boleh terus-menerus menjadi penutup kelemahan pencegahan. Jangan sampai kerja keras di garis depan menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap pengambil keputusan.”
Skala persoalannya juga terlihat dalam data SIPONGI Kementhut, yang mencatat luas areal karhutla periode Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut merupakan catatan untuk periode Januari–Juli, bukan total hingga Oktober 2026.
Menurut Irfan, luas kebakaran tersebut seharusnya mendorong pemeriksaan serius terhadap kesiapan pencegahan: apakah peringatan dini ditindaklanjuti, apakah sarana pemadaman tersedia sebelum kebakaran meluas, dan apakah kewajiban pengelolaan lahan benar-benar diawasi.
“Kemarau harus menjadi alasan memperkuat kesiapsiagaan. Menyebut cuaca tanpa membuka evaluasi pengawasan hanya akan menyisakan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab ketika risiko yang sudah dikenali berubah menjadi bencana?”
Sorotan berikutnya adalah penegakan hukum. Publikasi Sekretariat Negara pada 23 Oktober 2026 memuat laporan kepolisian mengenai 286 laporan polisi dan 243 tersangka perorangan. Untuk perkara korporasi, berdasarkan laporan per 20 Oktober, tercatat 100 laporan polisi dan 13 korporasi berstatus tersangka, dengan luas area terbakar dalam penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare. Angka perkara tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai total luas karhutla nasional. Status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah.
Irfan menilai perkembangan penindakan itu harus diikuti keterbukaan mengenai perjalanan perkara dan hasil akhirnya.
“Publik berhak mengetahui apakah perkara berlanjut, bagaimana pembuktiannya, sanksi apa yang akhirnya dijatuhkan, dan apakah kewajiban pemulihan dilaksanakan. Jangan biarkan ketegasan berhenti di pengumuman tersangka, sementara pertanggungjawabannya hilang dari perhatian.”
Ia mendesak penyelidikan menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran apabila ditemukan bukti yang mendukung. Pemeriksaan juga perlu menjangkau kemungkinan kelalaian pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi. Besarnya modal, kuatnya jaringan, ataupun tingginya jabatan tidak boleh menentukan keras atau lunaknya penegakan hukum.”
Untuk itu, Irfan mengajukan lima tuntutan konkret.
Pertama, buka data yang dapat diperiksa masyarakat. Pemerintah perlu menyajikan lokasi dan luas kebakaran, metode pengukuran, status penguasaan lahan, perkembangan penanganan, serta hasil verifikasi lapangan. Perbedaan antara titik panas, kejadian kebakaran, luas terbakar, dan area operasi harus dijelaskan secara konsisten.
Kedua, audit pencegahan dan pengawasan. Evaluasi harus memeriksa tindak lanjut peringatan dini, kesiapan personel dan peralatan, serta kepatuhan pengelola lahan. Apabila ditemukan kelalaian, tindak lanjutnya harus jelas.
Ketiga, kawal perkara sampai hasil akhirnya. Perkembangan penyidikan, proses pengadilan, pelaksanaan sanksi, dan pemulihan lingkungan perlu dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Keempat, tempatkan perlindungan warga sebagai prioritas. Informasi kualitas udara yang mudah dipahami, layanan kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan harus menjadi bagian terukur dari respons pemerintah.
Kelima, perkuat masyarakat dan petugas di lapangan. Relawan dan kelompok masyarakat peduli api membutuhkan pelatihan, perlengkapan, dukungan operasional, dan perlindungan keselamatan yang memadai.
Irfan menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan untuk memastikan kekuasaan bekerja secara bertanggung jawab. Penghormatan kepada petugas lapangan harus berjalan bersama keberanian mengevaluasi kebijakan dan mengusut pelanggaran.
“Sebagai aktivis muda nasional, saya menolak karhutla dianggap sebagai rutinitas yang cukup dijawab dengan rapat, pemadaman, lalu menunggu hujan. Setiap kebakaran harus meninggalkan pelajaran yang diwujudkan dalam perubahan, bukan sekadar dokumentasi penanganan.”
Ia menutup dengan seruan agar pemerintah tidak membiarkan perhatian publik padam lebih cepat daripada bara di lapangan.
“Api harus dipadamkan. Kelalaian harus diperiksa. Pelanggaran harus ditindak. Hutan harus dipulihkan. Rakyat berhak mendapatkan semuanya—bukan diminta memilih salah satunya.”




















Discussion about this post