SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Alih fungsi dan dugaan penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) eks kompleks perumahan serta kantor dinas pertanian/perkebunan di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, kian menyingkap tabir sejarah. Kesaksian kunci dari para warga dan eks petugas senior proyek Smallholder Rubber Development Project (SRDP) membongkar asal-usul penguasaan lahan negara tersebut sebelum akhirnya berubah menjadi kawasan komersial.
Berdasarkan rekam jejak historis, kompleks di samping Lapangan Sepak Bola Singkut 1 tersebut semula merupakan pusat operasional dan perumahan dinas proyek pertanian/perkebunan pemerintah. Namun, fasilitas publik tersebut kini rata dengan tanah dan beralih fungsi menjadi deretan rumah toko (ruko) milik Sdr. Asra’i Wahab serta arena olahraga futsal yang dikelola Sdr. H. Hendra.
Kesaksian Eks Petugas SRDP & Warga: Bermula dari Numpang Tinggal
Pak Sukiman, salah satu saksi sejarah dan eks petugas senior SRDP yang masih ada, membeberkan bahwa lahan dan bangunan rumah dinas tersebut pada awalnya hanya ditempati atau ditumpangi oleh warga untuk pemukiman sementara.
Seiring berjalannya waktu, celah penguasaan fisik ini diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat desa setempat pada masa lalu untuk memproses sertifikasi atas nama perorangan.
“Awalnya itu orang numpang tinggal di rumah dinas. Lalu ada kesempatan diuruslah hingga keluar sertifikat atas nama beberapa orang. Sdr. Asra’i itu sebenarnya pihak pembeli dari orang-orang tersebut,” ungkap Pak Sukiman saat memberikan keterangan eksklusif.
Keterangan Pak Sukiman bersesuaian dengan penjelasan Pak Narimo, salah seorang warga yang menguasai dan memegang sertifikat di atas tanah aset negara tersebut. Pak Narimo menerangkan bahwa proses pengurusan sertifikat saat itu dimotori oleh Pak Sus selaku mantan Kepala Desa.
Pak Narimo bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tim yang melakukan pengukuran lahan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) didatangkan langsung dari Jambi pada era kepemimpinan Bupati Hasan Basri Agus (HBA).
“Pengurusan sertifikatnya oleh Pak Sus mantan kepala desa. Bahkan yang mengukur lahan untuk penerbitan SHM itu didatangkan dari Jambi langsung zaman Pak HBA. Pada saat serah terima sertifikat oleh Pak Bupati, acara itu diliput media dan langsung dilaporkan kegiatannya ke Jakarta,” ungkap Pak Narimo blak-blakan.
BPKAD Sarolangun Sebut Aset Milik Pemprov Jambi
Di sisi lain, kepastian status tata kelola aset ini kian terang setelah mendapat penegasan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Maria Susanti, menegaskan bahwa lahan eks perumahan dinas pertanian di Singkut Pasar tersebut tidak pernah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemkab Sarolangun.
“Aset tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sarolangun. Sepengetahuan kami, objek tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Maria Susanti saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini berkesesuaian dengan komitmen Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD Provinsi Jambi, Sandhi Ardiansyah, S.E., yang sebelumnya mengapresiasi penelusuran media dan menegaskan dukungan penuh Pemprov Jambi untuk mengamankan serta merebut kembali aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
Pernyataan Sikap DPD PPWI Provinsi Jambi
Menanggapi temuan sejarah dan ketegasan status aset ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berakar dari tanah aset negara tanpa adanya prosedur Pelepasan Hak resmi (ruilslag) merupakan produk hukum yang cacat secara administrasi yuridis.
“Sertifikat yang diterbitkan di atas tanah negara yang diawali dari sekadar izin menumpangi—tanpa adanya Keputusan Pelepasan Hak resmi oleh menteri atau gubernur—dapat dibatalkan demi hukum oleh Kementerian ATR/BPN atau Pengadilan,” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Redaksi FikiranRakyat.id akan terus mengawal penelusuran ini pada edisi berikutnya, termasuk menguji keabsahan warkah pertanahan serta konfirmasi dokumen pelepasan aset dari kementerian terkait. (Tim Redaksi/FR)























Discussion about this post