JAMBI, FikiranRajat.id — Di atas kertas, proses hukum dikesankan berjalan. Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Di tengah penantian panjang sejak laporan pertama digulirkan pada awal 2025 lalu, pelapor sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholip, kembali dihadapkan pada satu ironi: dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 30 September 2026 yang baru saja diterimanya, berbanding terbalik dengan fakta kasat mata yang masih terjadi di lapangan.
Berdasarkan investigasi visual terbaru berbekal timestamp otentik di SPBU 24.361.38 (Jalan Sutan Syahrir / Lingkar Selatan, Talang Bakung, Jambi Selatan) pada 10 Oktober 2026 lalu, armada kendaraan Fuso yang diduga kuat berafiliasi dengan PT Era Sakti Wiraforestama (EWF) tampak masih tetap leluasa mengantre dan mengisi bahan bakar bersubsidi.
Pertanyaannya kini menjadi sangat telanjang: Apakah hukum benar-benar bekerja, atau perkara ini sengaja diulur-ulur di tengah dugaan kuat adanya “permainan” sistemik?
DARI SP2HP HINGGA BUNGKAMNYA PENYIDIK
Dalam dokumen resmi SP2HP Ditreskrimsus Polda Jambi Nomor: B/319/IX/RES.5./2026/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., penyelidik mencantumkan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.
Mulai dari pemeriksaan personalia PT EWF (Roland Davhita Harahap), Retail Sales Area Jambi Pertamina Patra Niaga (Hasriansyah), peninjauan ke SPBU Tanjung Lumut dan Sungai Duren, hingga mendengarkan keterangan ahli BPH Migas (Rezna Pasa Revuludin, S.H., M.H.). Di ujung dokumen, penyelidik menegaskan satu agenda krusial: rencana gelar perkara hasil penyelidikan.
Namun, agenda indah di atas kertas tersebut seolah mencederai akal sehat ketika dikonfirmasi dengan realitas di lapangan. Ketika pelapor mencoba menagih transparansi mendasar kepada P.S. Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Syahrir Hariono—khususnya terkait apakah rekaman CCTV dan data transaksi digital kendaraan di SPBU telah dikantongi—pesan konfirmasi tersebut justru menyisakan kebisuan tanpa jawaban.
Ketika bukti digital berupa rekaman CCTV, nomor polisi, nomor punggung armada, hingga sistem barcode atau QR Code Pertamina berada dalam genggaman kewenangan aparat, lambatnya penindakan ini memunculkan kecurigaan publik bahwa kasus penyalahgunaan solar subsidi PT EWF adalah salah satu perkara “paling dilindungi” di Jambi.
KASUS BERLARUT-LARUT LINTAS KAPOLDA, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH
Melihat mandeknya penanganan perkara yang telah melalui beberapa kali pergantian kepemimpinan Kapolda di Jambi tanpa kejelasan titik terang, Abdul Mutholip selaku pelapor sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi secara tegas melayangkan desakan kepada tingkat pusat.
“Sudah berapa kali pertukaran Kapolda di Jambi, tetapi kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi PT EWF ini jalan di tempat dan tidak kunjung ada titik terang. Kami mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Jakarta untuk segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini,” tegas Abdul Mutholip.
Desakan ini dinilai sangat beralasan. Pasalnya, kasus yang menyangkut kerugian negara dan perampasan hak subsidi rakyat kecil ini dikhawatirkan terus menguap akibat lambatnya progres penegakan hukum di tingkat daerah. Kehadiran Kortas Tipikor Polri diharapkan mampu memecah kebuntuan dan membersihkan segala bentuk dugaan “permainan” di balik layar.
SUBSIDI NEGARA DIRAMPOK, SIAPA YANG MENIKMATI?
Kasus ini bukan sekadar urusan antrean panjang kendaraan di SPBU. Di dalamnya ada uang rakyat, ada kebijakan fiskal negara, dan ada hak konstitusional masyarakat kecil—mulai dari petani, nelayan, hingga sopir angkutan umum—yang dirampas secara sistematis.
Ketika armada truk Fuso korporasi perkebunan dan pabrik sawit diduga rutin menenggak solar subsidi negara secara masif, negara tidak boleh menutup mata.
▪️ Berapa besar volume subsidi yang telah dihisap?
▪️ Siapa aktor di balik pembagian barcode atau QR Code pengisian tersebut?
▪️ Dan sejauh mana komitmen untuk membongkar sindikat ini hingga tuntas?
Jika jajaran di tingkat daerah terbentur berbagai kepentingan, maka sudah harga mati bagi Kortas Tipikor Polri untuk mengambil alih kendali.
BOLA PANAS GELAR PERKARA DI UJUNG TANDUK
FikiranRajat.id menegaskan bahwa seluruh informasi ini ditempatkan dalam koridor kontrol sosial dan asas praduga tak bersalah. Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak PT Era Sakti Wiraforestama, Pertamina Patra Niaga, maupun manajemen SPBU terkait.
Namun, satu garis merah ditarik tegas: Masyarakat tidak butuh janji di atas kertas SP2HP semata. Yang dituntut adalah keadilan yang nyata.
Polri boleh berganti, Kapolda boleh bergeser, tetapi kejahatan terhadap uang negara tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Publik mengawasi. Dan melalui desakan agar Kortas Tipikor Polri mengambil alih, babak baru penegakan hukum ini diharapkan benar-benar membuka tabir seterang-terangnya.
(Tim Investigasi & Redaksi FikiranRajat.id)



















Discussion about this post