SENGETI — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi kembali menuai sorotan tajam. Proyek strategis di bidang perpajakan daerah bernilai ratusan juta rupiah terindikasi mengalami pergeseran metode pengadaan yang janggal, dari yang mulanya seleksi terbuka hingga berujung pada Penunjukan Langsung (PL) yang dimenangkan oleh perusahaan asal Jakarta.
Kronologi Digital: Dari “Seleksi Batal” Menjadi “Penunjukan Langsung”
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Dashboard Monitoring Realisasi INAPROC Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026, paket pekerjaan “Belanja Jasa Konsultansi Pemutakhiran PBB P2 Tahun 2026” di bawah satuan kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi mencatatkan sejumlah kejanggalan administratif:
▪️ Tender Terbuka yang Dibatalkan: Awalnya, proyek dengan Pagu Anggaran Rp 950.000.000 ini dilelang melalui jalur seleksi terbuka dengan Kode Tender 10139704000 dan diikuti oleh 14 peserta. Namun, status paket tersebut mendadak berubah menjadi “Seleksi Batal” dengan alasan resmi ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
▪️ Alih Jalur Menjadi Non-Tender / Penunjukan Langsung: Alih-alih melakukan tender ulang secara terbuka, instansi terkait justru menerbitkan paket baru melalui jalur Non-Tender dengan metode Penunjukan Langsung berKode Paket 11004544000 yang dibuat pada tanggal 12 Agustus 2026. Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan sendiri baru disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arian Safutra, S.STP, MM pada tanggal 11 Agustus 2026.
▪️ Nilai Kontrak Ratusan Juta dan Pemenang Luar Daerah: Paket Penunjukan Langsung tersebut dipatok dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 700.000.000 dan dimenangkan oleh KJPP Anas Karim Rivai & Rekan yang beralamat di Jakarta Selatan, setelah melalui negosiasi senilai Rp 694.860.000.
Belajar dari Kasus Korupsi Pemutakhiran Pajak Kota Jambi, Publik Desak Pengawasan Ketat
Mencuatnya pergeseran metode pengadaan proyek pemutakhiran PBB di Kabupaten Muaro Jambi dari tender batal ke penunjukan langsung memicu kekhawatiran publik. Kasus ini dinilai memiliki pola yang mirip dengan perkara rasuah yang belum lama ini menjerat sejumlah pejabat di Kota Jambi.
Bayang-Bayang Kasus Serupa di Kota Jambi
Publik dan pegiat antikorupsi di Jambi mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) jeli melihat potensi penyimpangan pada proyek konsultan bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Di Kota Jambi, kasus korupsi pada kegiatan pemutakhiran pajak daerah terbukti menjerat pejabat tinggi hingga berujung pada penahanan dan vonis penjara akibat sejumlah modus operandi khas:
▪️ Pekerjaan Tidak Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK): Modus utama yang kerap terjadi pada proyek pemutakhiran PBB adalah ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan, di mana kegiatan survei dan validasi data objek pajak tidak dilakukan secara riil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK.
▪️ Manipulasi Tenaga Ahli dan Laporan Fiktif: Perusahaan konsultan luar daerah sering kali tidak melibatkan tenaga ahli atau tim pendukung sesuai dokumen penawaran, sehingga berpotensi menghasilkan laporan desk study atau copy-paste data lama tanpa peninjauan fisik lapangan yang memadai.
Desakan Audit Investigatif
Dengan adanya preseden penegakan hukum nyata di wilayah Jambi, berbagai pihak mendesak Inspektorat Daerah (APIP) bersama kejaksaan setempat untuk segera turun tangan menguji petik hasil fisik pekerjaan serta mengaudit keabsahan hukum peralihan tender di Muaro Jambi, guna memastikan keuangan daerah terserap secara akuntabel dan transparan.[Tim/red]


















Discussion about this post