Fikiran Ra’jat, Jambi – Terungkap sebagian besar material yang digunakan PT. HKI pada pekerjaan Tol tempino jambi seksi 4 merupakan material dari hasil penambangan secara ilegal.
Penambangan material (tanah urug) secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bekerja sama sebagai subkontraktor/vendor PT Petronesia Benibel yang merupakan perusahaan sebagai penyedia material kebutuhan owner projec (HKI)
PT. Petronesia Benibel yang merupakan anak perusahaan Hutama karya (member of HK group) juga sebagai tim penyedia material pembangunan tol tempino jambi yang di pimpin oleh General manager (GM) Supply Chain Management Dimas Adi pratama dan wahyu selaku project manager
Berita acara Negoisasi PT PB & CV. TBA
Pada hari senin 05 agustus 2024 PT. Petronesia Benibel (PB) sepakat membuat berita acara serta negoisasi terhadap CV Tiang Berkah Abadi ( TBA) selaku subkontraktor dalam pekerjaan supply material tanah quary dengan Harga Penawaran Rp.19.000, Negoisasi Rp. 17.000 PPN 11% ket : exclude, PPH 2% ket : Non PPH PAD/Retribusi ket : Include pembayaran 30 hari setelah invoise diterima dengan benar dan lengkap didepartement keuangan Petronesia Benibel Jakarta, Validitas penawaran : 15/TOL-MJ/VI/2024
Dalam surat berita acara negoisasi juga dijelaskan titik lokasi quary yang digunakan untuk melakukan operasi produksi yaitu lokasi quary STA 161+000 terletak di RT.05/01 Desa Pematang gajah kelurahan jambi luar kota, diterangkan pula bahwa quary yang digunakan adalah lahan yang sudah memiliki izin SIPB, KLH dan Izin produksi an: CV Mikon Jaya Abadi, yang pada fakta kenyataannya CV Micon belum memiliki izin operasional produksi
Terkuak pula hasil operasi produksi yang dilakukan CV. TBA pada quary di 33 titik STA, dengan total perolehan volume kubikasi -+ 69.533.588.
Berikut CV. Jaya Tambang Abadi (JTA) ini juga merupakan perusahaan penyupply material tanah urug kepada PT. Petronesia Benibel guna untuk pekerjaan Tol Tempino Jambi seksi 4, hanya saja sebagai pembedanya CV. JTA menggunakan lokasi tambang milik PT.Mariot Anugrah Sejati (PT.MAS), yang berada didesa sungai bertam, dan lokasi tersebut dikuasai CV JTA secara ilegal, status lokasi dimaksud hingga sampai saat ini juga belum dilengkapi dokumen rencana teknis tambang dan dokumen lingkungan serta belum mengantongi surat persetujuan penambangan dari Dinas ESDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang operasi produksi tanpa izin dan menggunakan Sipb yang bukan dari pemegang yang sah
PT. Petrolindo Energi Perkasa (PEP) juga sebagai penyupply material tanah timbunan yang didapatkannya dari penambangan tanpa izin disalurkan kepada Owner projec (HKI) sebagai penampung
Dimana PT.PEP melakukan penambangan tampa mengantongi izin, operasi produksi, hal tersebut dilakukannya pada dua titik lokasi, yang pertama lokasi milik PT. Mikon dipematang gajah dan kedua lokasi tambang milik PT.Mas di sungai gelam. STA 1600+100
Mas Aji selaku Quantity PT. PEP saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa perusahaannya melakukan operasi produksi didua lokasi tersebut atas arahkan pak Rahmad CV.JTA, karna menurut beliau lokasi tersebut merupakan miliknya
“Krna kami kemaren di arahkan sama pemilik izin CV jaya tambang abadi pak Rahmad ke lahan tersbut pak, karna kami sudah beli kemereka pak”
“Kami gali tanah jika tidak ada izin dri pemilik CV juga kami tidak bisa gali, krna kami sudah beli ke pemilik izin dan lahan mkanya bisa kami lakukan..dan saat proses pekerjaan juga kami berjalan tnpa ada kendala mslah sosial dan mslah izin nya”., Ungkap Aji Quantity PT.PEP via whatsapp
Lebih lanjut Mas Aji mengirimkan bukti dokumen izin yang digunakannya yaitu SIPB milik CV. JTA an; Bambang supriadi yang merupakan mantan direktur CV.JTA, belakangan diketahui bahwa sejak tanggal 16 desember 2024 sesuai akta perubahan, bahwa Bambang sudah tidak lagi menjadi persero bahkan Dokumen UKL/UPL yang dibubuhi tanda tangan an; bambang supriadi dikirmkan aji
Untuk mencari tau keabsahan dokumen yang digunakan PT.PEP
Tim media menyambangi saudara Bambang, begitu dikonfirmasi terkait dokumen UKL/UPL dirinya tidak mengakui bahwa bertanda tangan pada dokumen tsb, justru beliau menduga tanda tangannya dipalsukan, bantahan bambang sangat beralasan bahwa dirinya mengakui sejak 16 November 2024 dia tidak lagi sebagai persero CV JTA, sedangkan dokumen ukl tsb ditanda tangani pada bulan desember 2024
Hasil konfirmasi tim media kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi
Lampiran surat dinas esdm tanggal 5 april 2025 kepada tim media, tercatat setidaknya ada 56 perusahan diwilayah kabupaten muaro jambi, selaku pemegang SIPB yang belum mendapatkan persetujuan akhir penambangan. antaranya :
1. CV Mikon Jaya Abadi
2. CV. Jaya Tambang Abadi
3. PT. Mariot Anugrah Sejati
4. PT. Petrolindo Energi Perkasa ( PT. PEP) sama sekali tidak memiliki izin (SIPB)
Dari surat balasan konfirmasi yang disampaikan pihak ESDM provinsi jambi, pihak media juga medapatkan penjelasan bahwa titik lokasi yang ditambang oleh CV. TBA, CV. JTA dan PT PEP merupakan titik lokasi Milik PT.MAS
Menanggapi persoalan PETI serta pengguna, dan penampung material ilegal ,Aktivis lingkungan Jambi Rikcy menilai, bahwa adanya unsur kesengajaan oleh HK, modus untuk memutus rantai agar terkesan HKI tidak tau soal sumber material yang di dapat dari suplaier.
Diduga HKI memiliki pola untuk memutus rantai tanggung jawab dalam kasus penggunaan material ilegal.
Mereka sering menggunakan subkontraktor atau supplier untuk memperoleh material, sehingga HKI dapat mengklaim bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan material.
Namun, sebagai perusahaan yang menerima manfaat dari proyek-proyek tersebut, HKI tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan legal.
Dugaan penggunaan material ilegal oleh HKI menunjukkan bahwa perusahaan ini mungkin tidak melakukan pengawasan yang cukup terhadap supplier atau subkontraktornya.
Dalam beberapa kasus, HKI juga diduga menggunakan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan petinggi atau pejabat untuk memperoleh material atau jasa, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan
Disamping itu juga masih ada masyarakat selaku pemilik lahan yang ditambang oleh perusahaan diatas belum membayar atas tanah yang dijualnya ke PT.PB member of HK group
Demi kepastian Hukum
Mendesak Kejagung RI dan jajarannya melakukan penegakkan hukum, memanggil dan periksa perusahaan terkait
Meminta BPK RI , BPKP untuk segera mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak atas tambang tsb
Memberlakukan UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam UU ini., Tutup Rikcy
Hingga berita ini diterbitkan pimpinan PT. Petronesia belum menjawab konfirmasi (red)
Discussion about this post