JAMBI — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Jambi kembali memunculkan tanda tanya publik. Perkara yang telah dilaporkan sejak 17 Januari tahun 2025 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian arah penanganan, meski pelapor telah beberapa kali dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Pelapor, Abdul Mutalib, SH, menyebut dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Muaro Jambi dan menerima SP2HP yang menyatakan penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Jambi. Namun setelah pelimpahan tersebut, komunikasi kepada penyidik yang tercantum dalam surat resmi disebut sempat lama tidak mendapat respons.
Situasi berubah setelah rangkaian pemberitaan mengenai perkara itu mulai tayang di media. Beberapa waktu kemudian, pelapor kembali dipanggil dan diperiksa di Polda Jambi pada 16 April 2026.
Namun yang menjadi sorotan, menurut pelapor, arah pemeriksaan justru dinilai lebih dominan menyoroti legalitas perusahaan media dibanding substansi utama laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Sebagai pelapor saya tentu menghormati proses hukum. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa fokus pemeriksaan terasa lebih banyak membahas legalitas media, sementara perkembangan substansi perkara yang kami laporkan belum jelas sampai di mana,” ujarnya.
Belakangan, penyidik menyampaikan bahwa SP2HP terbaru telah selesai dan dapat diambil di kantor. Namun pelapor menilai kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik karena proses penanganan perkara sudah berlangsung cukup lama.
Padahal, kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penggunaan solar subsidi oleh kendaraan operasional perusahaan perkebunan besar. Dalam berbagai dokumentasi yang dimiliki pelapor, tampak sejumlah truk perusahaan antre mengisi BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina di sejumlah SPBU wilayah Jambi.
Persoalan ini menjadi sensitif karena regulasi nasional secara tegas membatasi penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri dan perkebunan skala besar.
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012,
Perpres No. 191 Tahun 2014,
Perpres No. 117 Tahun 2021,
serta Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan angkutan hasil perkebunan skala besar tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi.
Secara prinsip hukum acara pidana, orientasi utama penyidikan seharusnya berfokus pada dugaan peristiwa pidana, alat bukti, pihak terkait, dan potensi kerugian negara maupun masyarakat.
Karena itu, muncul pertanyaan publik ketika proses yang telah berjalan panjang justru terkesan lebih banyak bergerak pada aspek administratif pelapor dibanding substansi dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu sendiri.
Dalam filsafat hukum dikenal adagium klasik:
“Fiat Justitia Ruat Caelum”
Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
Adagium itu mengandung makna bahwa inti penegakan hukum adalah mencari kebenaran materiil dan keadilan substantif, bukan terjebak pada formalitas yang menjauh dari pokok persoalan.
Pakar hukum progresif Satjipto Rahardjo juga pernah mengingatkan:
“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Artinya, hukum tidak boleh kehilangan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. Ketika persoalan menyangkut distribusi subsidi rakyat, maka yang paling utama diuji adalah keberanian negara menindak substansi dugaan pelanggaran, bukan sekadar memperdebatkan aspek administratif pihak yang melaporkan.
Sementara itu kita ketahui ada empat pelapor yang belum dipanggil untuk diambil keterangannya, karna laporan tersebut mengatasnamakan Aliansi Anti Korupsi Indonesia , mereka pastinya memiliki keterangan berbeda dan dari keterangan mereka tentu dapat membantu penyidik mendapatkan tambahan materil agar pokok yang dilaporkan menjadi terang.
Publik tentu mendukung profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk dalam melakukan verifikasi identitas pelapor. Namun masyarakat juga berharap fokus utama penegakan hukum tetap berada pada inti perkara yang dilaporkan.
Apalagi perkara ini menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk menopang operasional industri besar.
Jika benar SP2HP terbaru telah selesai sebagaimana disampaikan penyidik, maka yang kini ditunggu publik bukan sekadar surat perkembangan perkara, melainkan kepastian bahwa arah penegakan hukum tetap berjalan pada substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan sejak awal.
-Redaksi fikiranrajat.id 6.5.26


























Discussion about this post