• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 24 Bukti Sudah Diserahkan, Kasus Dugaan Pemalsuan ASN di Jambi Belum Naik Sidik, Publik Bertanya: Ada Apa?

24 Bukti Sudah Diserahkan, Kasus Dugaan Pemalsuan ASN di Jambi Belum Naik Sidik, Publik Bertanya: Ada Apa?

by Redaksi
29.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

JAMBI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi menuai sorotan. Meski puluhan dokumen resmi telah diserahkan kepada penyidik, perkara tersebut hingga kini belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah proses hukum berjalan, atau justru tertahan di tahap penyelidikan?

Baca juga

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Pelapor sekaligus jurnalis, Abdul Muthalib, S.H., mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sedikitnya 24 dokumen resmi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Dokumen tersebut terdiri dari berbagai sumber resmi, antara lain putusan pengadilan, dokumen administrasi kepegawaian, hingga surat tanggapan dari instansi terkait.

Salah satu dokumen kunci adalah putusan pengadilan yang menyatakan seorang ASN berinisial RPP terbukti bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp800 juta. �

Permohonan Konfirmasi Informasi Putusan Perkara Nomor 26Pid.Sus2016PN Bko tanggal 25 Mei 2016 atas nama Randy Pratama Putra (4) (1).pdf None

Namun dalam proses mutasi ASN ke Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2021, terdapat dokumen lain berupa surat pernyataan pejabat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun proses peradilan.

Perbedaan fakta antar dokumen resmi ini menjadi titik krusial dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi mutasi yang kemudian diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga terbitnya pertimbangan teknis mutasi.

 

Penyidik Masih Tunggu Saksi dari Pelapor

Meski bukti dokumen telah diserahkan, perkembangan perkara dinilai belum signifikan. Berdasarkan komunikasi pelapor dengan penyidik, proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik bahkan disebut meminta pelapor untuk menghadirkan saksi tambahan.

Padahal secara hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan menghadirkan saksi berada pada penyidik, bukan pelapor.

Hal ini memicu pertanyaan publik:

Mengapa perkara yang didukung bukti dokumen resmi justru tertahan pada aspek saksi?

 

Berpotensi Pidana, Bukan Sekadar Administratif

Secara hukum, dugaan dalam kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif.

Dalam kerangka hukum pidana, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori:

▪️Pemalsuan dokumen

▪️Pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi

▪️Penyalahgunaan kewenangan jabatan

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

 

Pelapor Minta Gelar Perkara

Abdul Muthalib menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai pelapor dengan menyerahkan seluruh alat bukti yang dimiliki.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti dokumen, termasuk putusan pengadilan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Jika memang masih diperlukan pendalaman, seharusnya dilakukan gelar perkara, bukan justru membebankan saksi kepada pelapor,” ujarnya.

Ia pun meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus dan mempertimbangkan peningkatan status ke tahap penyidikan.

 

Ujian Penegakan Hukum di Jambi

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.

Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang didukung bukti dokumen resmi tersebut.

Jika bukti telah lengkap namun proses hukum berjalan lambat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus —melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

[Redakksi Fikiraranrajat.id]

Tags: 24 Bukti Sudah DiserahkanASNDitreskrimsus Polda JambiKasus Dugaan Pemalsuan ASN di Jambi Belum Naik SidikPolda JambiPublik Bertanya: Ada Apa?RPPSkandal Mutasi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya*

HEB0H TEBO ULU : Istri Kades Diduga Selingkuh, Sidang Adat Digelar Diam-Diam

NEGARA BERDUKA;  Prof. Dr. Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di Kalibata

KASUS BERAS SPHP JAMBI: SUDAH SIDANG, PERBEDAAN WAKTU PELIMPAHAN TERUNGKAP

TAK AJUKAN EKSEPSI, SIDANG TPPU HELEN DIAN KRISNAWATI LANJUT KE PEMERIKSAAN SAKSI

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah