• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Nama SPBU Sudah Jelas, SP2HP Terbit, Tapi Hukum Tak Bergerak

Nama SPBU Sudah Jelas, SP2HP Terbit, Tapi Hukum Tak Bergerak

Dilaporkan sejak 20 November 2024, empat SPBU dan satu korporasi disebut dalam laporan resmi. Polres terbitkan SP2HP, arahkan ke Polda, namun penyidik tak merespons hingga kini.

by Redaksi
01.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis solar di Provinsi Jambi yang dilaporkan sejak 20 November 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Padahal, laporan resmi tersebut telah memuat nama SPBU lokasi investigasi lapangan, pihak terlapor, serta didukung dokumen dan bukti lapangan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Muaro Jambi.

Pelapor, Abdul Mutholib, yang kini menjabat Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh prosedur hukum sebagai pelapor, termasuk pemeriksaan oleh penyidik Polres Muaro Jambi.

Baca juga

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

“Saya diperiksa sebagai pelapor, saksi-saksi juga diperiksa. SP2HP diterbitkan. Tapi setelah itu perkara seperti berhenti. Polres mengarahkan ke Polda, sementara penyidik Polda yang disebutkan dalam SP2HP tidak pernah merespons hingga hari ini,” tegas Abdul Mutholib.

SP2HP Terbit, Perkara Dialihkan, Kepastian Hilang

Berdasarkan SP2HP Polres Muaro Jambi tertanggal 2 Mei 2025, penyidik menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan BBM subsidi telah lebih dahulu ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Polres Muaro Jambi akan melakukan koordinasi.

Namun faktanya:

▪️Tidak ada SP2HP lanjutan dari Polda Jambi kepada pelapor;

▪️Tidak ada pemberitahuan status hukum perkara;

▪️Tidak terdapat surat penghentian penyelidikan (SP3);

▪️Kontak penyidik Polda Jambi yang tercantum dalam SP2HP tidak memberikan respons meskipun telah dihubungi berulang kali.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, serta memunculkan dugaan lempar kewenangan antar institusi dalam penanganan perkara.

 

Empat SPBU Disebut Sejak Awal

Dalam laporan resmi tertanggal 20 November 2024, pelapor secara tegas mencantumkan empat SPBU yang menjadi lokasi investigasi lapangan, yakni:

SPBU 24.361.70

SPBU 24.363.85

SPBU 24.36.6.16

SPBU 24.361.36

Selain itu, laporan juga menyebut Pimpinan Depot Pertamina serta PT Era Sakti WiraForestama (PT EWF) sebagai pihak terlapor dalam dugaan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Menurut pelapor, seluruh lokasi tersebut bukan berdasarkan informasi sepihak, melainkan hasil observasi langsung dan dokumentasi lapangan, termasuk kendaraan, barcode BBM subsidi, serta aktivitas pengisian solar.

Barcode Disebut Disiapkan Perusahaan

Dalam rangkaian investigasi lapangan, keterangan sopir yang ditemui menyebutkan bahwa barcode/QR BBM subsidi diperoleh dari manajemen perusahaan, bukan inisiatif pribadi pengemudi.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan peristiwa insidental, melainkan terstruktur dan terorganisir, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang berkelanjutan.

Desakan Kepastian Hukum

BBM subsidi merupakan kebijakan strategis negara untuk melindungi masyarakat kecil. Ketika akses tersebut diduga dimanfaatkan oleh armada korporasi, sementara laporan masyarakat mandek tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan adalah keadilan dan wibawa hukum.

Atas kondisi tersebut, pelapor menyatakan telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada DPR RI Komisi III, serta akan terus mendorong kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait perkembangan penanganan laporan sebagaimana dimaksud dalam SP2HP Polres Muaro Jambi.

FikiranRajat.id memastikan akan terus mengawal dan membuka perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.[red]

Tags: Barcode my pertaminaBBMBBM SubsidiDugaan penyimpangan BBM subsidiKota Jambi. Muaro JambiMY PertaminaPenyidikPolda JambiPolres Muaro JambiPOLRISp2hpSPBU
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Gelar, Integritas, dan Kisah Hogi di Sleman: Sebuah Renungan

Indikasi Tumpang Tindih Anggaran Menguat, DPRD Bungo Dalami Proyek Jalan Muara Buat–Senamat Ulu

Pesan Dibaca, Telepon Tak Dijawab: Jejak Bungkam Kabid Perkim Sarolangun Terekam WhatsApp

33 Tahun Diduga Beroperasi Ilegal, PT Tri Mitra Lestari Dipertanyakan: HGU Berbeda Lokasi dengan Lahan Sawit yang Dikelola.

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah