• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Kebal Hukum! Pengusaha Nakal Kuasai Tambang Ilegal di Tanjab Barat, Negara Dirugikan, APH Diduga Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum! Pengusaha Nakal Kuasai Tambang Ilegal di Tanjab Barat, Negara Dirugikan, APH Diduga Tutup Mata

by Redaksi
23.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Tanjung Jabung Barat,  — Aroma busuk dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sejumlah pengusaha tambang batu dan tanah diduga secara terang-terangan mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin resmi.

 

Baca juga

Kenapa Kejaksaan di Jambi Seolah “Lumpuh” Menangani Kasus Korupsi? Ada Apa di Balik Gedung Megah?

DPD PPWI Provinsi Jambi Minta Kajati Jambi Panggil PA, PPK, Konsultan Perencana dan Pengawas Proyek Dermaga Sungai Landak

Belum Sempat Diresmikan, Dermaga Sungai Landak Rp5 Miliar Ambruk Saat Direhabilitasi, Dugaan Kegagalan Konstruksi Menguat

Aneh! Proyek PLTS Rp6 Miliar di Dua Dinas Kesehatan Jambi Nilainya Hampir Identik

Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan, seakan para aparat penegak hukum (APH) kehilangan fungsi pengawasan atau justru sengaja tutup mata dan telinga.

 

Lokasi Tambang Ilegal Diduga Bebas Beroperasi

 

Data di lapangan mengungkap beberapa titik yang dicurigai sebagai pusat tambang ilegal, antara lain:

✔ Kecamatan Batang Asam — Tambang Batu Andesit tanpa izin

✔ Kecamatan Merlung — Penambangan Tanah Latrik diduga ilegal

✔ Kecamatan Betara — Penambangan Tanah Urug diduga tanpa izin

 

Seluruh aktivitas ini berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lain sesuai ketentuan Undang-Undang.

 

Parahnya, hasil tambang yang bernilai miliaran rupiah per bulan diduga kuat hanya memperkaya oknum-oknum tertentu. Sementara, dampak kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga ketimpangan sosial dibiarkan menganga.

 

APH dan Pemda Dipertanyakan, Ada Apa?

 

Di tengah maraknya aktivitas tambang liar ini, publik mempertanyakan sikap para penegak hukum dan Pemerintah Daerah.

“Dimana mata dan telinga aparat? Jangan sampai ada dugaan main mata antara oknum pengusaha dengan penegak hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Bukan rahasia lagi, praktik tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Sanksi Berat Mengintai Pelaku Tambang Ilegal

 

Perlu diingat, sanksi tegas sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

 

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Tak hanya itu, pengusaha yang memperkaya diri dari tambang ilegal bisa dijerat dengan:

✅ Pasal Tindak Pidana Korupsi, jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan merugikan negara

✅ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil tambang digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan

 

Desakan Masyarakat: Usut Tuntas, Tangkap Pemodal Besar!

 

Masyarakat Tanjab Barat mendesak, penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tapi juga memutus mata rantai pemodal besar di balik tambang ilegal ini. Jika tidak, ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.

 

“Sudah saatnya penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pengusaha nakal merampok kekayaan negeri ini dengan cara ilegal,” tutup warga.

 

Catatan: Tim investigasi masih terus menggali informasi lebih dalam terkait siapa aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal di Tanjab Barat.

 

(Idhamrizal)

Tags: Tambang ilegalTanjung Jabung Barat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

GRANAD INHIL Apresiasi dan Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Pekan Arba

Sidang Mediasi atas "Gugatan Abunawas" Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Rumah Warga di Sei Beringin Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp100 Juta

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah