Fikiran Ra’jat, INHIL – Membaca dari beberapa media online terkait tindakan dan sikap dua orang oknum Pegawai Kasi Lidik P2 Bea Cukai Dumai terkesan melecehkan dan mencederai fungsi Pers.
Dalam hal ini bendahara DPC PPWI Kabupaten Inhil Idham Rizal kepada media ini pada 07/05/2025. Mengcam keras agat bea cukai dumai paham bahwa wartawan bukan milik dewan pers, tapi dewan pers milik wartawan tanpa wartawan tidak ada dewan pers
“Mengecam keras atas sikap dan tindakan oknum Kasi Lidik P2 Bea Cukai Dumai yang baru baru ini mengatas namakan Dewan Pers ia dengan sewenang-wenang melecehkan beberapa orang wartawan, yang tidak memiliki kartu identitas pers dari Dewan Pers ditolak dan tidak dilayani saat konfirmasi. Tindakan tersebut tidak hanya arogan dan tidak berdasar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sah dan tidak beretika,”Ujarnya.
Ia memaparkan dengan tegas profesi Pers/Wartawan bahwa :
1. Wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan wartawan memiliki kartu dari Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik.
2. Setiap wartawan yang bekerja di media massa resmi, menjalankan tugas jurnalistik, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik memiliki hak yang sama dalam meliput dan menyampaikan informasi kepada publik.
3. Tindakan diskriminatif dan pelecehan terhadap wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers atau tidak memiliki ID card dari Dewan Pers merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kami menyerukan kepada Dewan Pers untuk:
Segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum atau pihak yang bertindak di luar kewenangan serta mencoreng nama lembaga.
Menghormati keberagaman organisasi profesi dan media yang ada, sesuai semangat reformasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Kami juga mengajak seluruh jurnalis dan organisasi media di Indonesia untuk bersatu melawan sikap elitis dan otoriter yang mencederai profesi kita. Pers adalah milik publik, bukan milik segelintir lembaga.
Pers Bebas Dan Bermartabat : Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
UU Pers lebih lanjut mengatur pelaksanaan kebebasan pers, termasuk hak wartawan dan kewajiban perusahaan pers.
Elaborasi:
Pasal 28 UUD 1945:
Pasal ini merupakan dasar hukum utama yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
UU ini lebih rinci mengatur tentang kebebasan pers, termasuk hak dan kewajiban wartawan, perusahaan pers, dan juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghalangi kebebasan pers.
Pentingnya Kebebasan Pers:
Kebebasan pers sangat penting karena merupakan salah satu pilar demokrasi dan hak asasi manusia. Pers berperan dalam menyebarkan informasi, mengawasi pemerintah, dan menjamin keadilan.
Pentingnya Perlindungan Wartawan:
Wartawan sebagai pelaku kebebasan pers juga mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap tindakan intimidasi atau penghalangan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Hentikan pelecehan terhadap wartawan!
Hormati kerja jurnalistik yang profesional dan merdeka,”Ujarnya Tegas.
(Tim red)
Discussion about this post