Fikiran Ra’jat, Palopo – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendampingi Sadam Husain, warga asal Donggala, Sulawesi Tengah, dalam memperjuangkan hak waris atas sebidang tanah keluarga di Kota Palopo, yang diduga kini dikuasai secara sepihak oleh dua tante kandungnya, Yohana Biri (YB) dan AM.
Sadam mengaku dimarginalkan dalam pembagian tanah warisan dari almarhum ayahnya, Yones Biri alias Abdul Azis. Tanah seluas 2.201 meter persegi tersebut tercatat atas nama kakeknya, Agustinus Biri, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 239 sejak tahun 1980. Lahan itu awalnya dibagi kepada tujuh anak Agustinus, termasuk Yones Biri, ayah Sadam yang merupakan anak kedua.
“Saya berharap, setelah mediasi ini, pihak kecamatan dapat melihat indikasi kuat adanya penguasaan sepihak atas tanah warisan milik kakek saya, Agustinus Biri,” ujar Sadam usai mediasi.
Mediasi pertama telah digelar di Kantor Kelurahan Salubulo namun belum mencapai kesepakatan. Mediasi kedua kemudian dilaksanakan di Kantor Camat Wara Utara, Kota Palopo, Senin (5/5/2025), dan dihadiri oleh Babinkamtibmas Kelurahan Salubulo, Lurah Salubulo, Camat Wara Utara, serta perwakilan PPWI Palopo. Namun, kedua tante Sadam tidak menghadiri pertemuan tersebut, dengan alasan yang menurut Camat dinilai tidak jelas.
“Kami sudah berusaha memanggil tantenya Pak Sadam, namun tidak ada respons dari Ibu YB yang berada di Toraja Utara. Sedangkan Ibu AM yang tinggal di Morowali memberikan tanggapan yang kurang nyambung atas panggilan mediasi kekeluargaan ini,” jelas Camat Wara Utara, Ihwan.
Menurut Sadam, saat ini hanya tersisa tiga bidang tanah keluarga yang belum dijual, yakni atas nama almarhumah Aberti (anak pertama), Yohana Biri (anak kelima), dan almarhum Yones Biri. Sadam, anak tunggal dari Yones Biri dan Hj. Ratna asal Palu, baru kembali ke Palopo pada 2024 untuk menuntut haknya sebagai ahli waris. Namun, hingga kini usahanya belum membuahkan hasil.
Kedua tantenya disebut menolak mengakui Sadam sebagai ahli waris dan tidak menanggapi permintaannya secara terbuka. Setelah delapan bulan berjuang sendiri di Palopo, jauh dari istri dan anaknya di Donggala, Sadam akhirnya memilih menempuh jalur mediasi dan advokasi hukum melalui PPWI.
“Ketidakhadiran tantenya Sadam, YB dan AM, memberikan dugaan kuat adanya penguasaan sepihak dan dikuatkan dengan beberapa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Dan kita berharap pihak APH dapat menindaklanjuti secara profesional perkara ini, karena terindikasi kuat terdapat unsur penggelapan atas hak waris yang sah,” kata Fadly, aktivis sekaligus jurnalis PPWI Palopo, Selasa (6/5/2025).
Mediasi yang digelar di tingkat kecamatan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa warisan tersebut baik melalui jalur hukum maupun kekeluargaan.
Penulis: Fadly
Discussion about this post